Jakarta — Meski status Gunung Anak Krakatau (GAK) baru saja diturunkan dari Siaga ke Waspada, Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan masyarakat, pengunjung, wisatawan, dan pendaki tetap dilarang memasuki atau beraktivitas dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas gunungapi tersebut. Imbauan ini berlaku sejak status resmi diturunkan pada 21 September 2026 pukul 18.30 WIB.
Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Lana Saria, mengingatkan bahwa penurunan status bukan berarti ancaman sudah sepenuhnya hilang. Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lontaran batu pijar dan hujan abu lebat, meski tingkat aktivitas kini berada di Level II (Waspada), turun dari Level III (Siaga).
Keputusan penurunan status ini tertuang dalam Laporan Khusus Badan Geologi bernomor 1604.Lap/GL.03/BGL/2026. Menurut laporan tersebut, kecenderungan penurunan aktivitas Gunung Anak Krakatau didukung oleh hasil pemantauan visual, kegempaan, dan deformasi, dengan data deformasi menunjukkan adanya deflasi yang mengindikasikan penurunan tekanan di dalam tubuh gunungapi.
Data instrumental turut memperkuat evaluasi tersebut. Pada 20 September 2026, tercatat satu kali gempa Low Frequency dan tremor menerus dengan rata-rata amplitudo sekitar 2 milimeter — jauh menurun dibanding puncak aktivitas vulkanik pada awal bulan.
Gunung yang terletak di antara Jawa dan Sumatra ini sebelumnya berstatus Siaga sejak 2 Juli 2026 pukul 16.30 WIB, setelah terdeteksi peningkatan kegempaan vulkanik dan deformasi. Selama periode tersebut, tercatat sebanyak 224 kali erupsi hingga 3 September 2026.
Puncak aktivitas terjadi awal September, ketika gunung ini mengalami erupsi menerus selama sekitar 25 jam mulai 4 September 2026 pukul 23.07 WIB hingga 6 September 2026 pukul 00.04 WIB, yang menurut pantauan citra satelit menghasilkan aliran lava ke arah barat laut, barat, hingga barat daya dari pusat erupsi. Erupsi besar tersebut sempat mengganggu ratusan penerbangan dan menyebarkan abu vulkanik ke sejumlah wilayah di Jawa dan Sumatra, termasuk Jakarta.
Radius Larangan Diperketat Tetap Berlaku
BPBD Lampung Selatan menegaskan penurunan status tidak berarti seluruh pembatasan keselamatan dicabut. Warga diminta tidak menjadikan penurunan status sebagai alasan mengabaikan batas aman radius 2 kilometer dari pusat aktivitas GAK, turun dari radius 3 kilometer yang berlaku saat status masih Siaga.
“Kami tetap mengimbau masyarakat, wisatawan, dan nelayan untuk berhati-hati serta mengikuti ketentuan dan arahan yang telah ditetapkan,” kata pejabat BPBD Lampung Selatan, Maturidi.
Sementara Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Lampung, Aswarodi, menyampaikan penurunan status memberi ruang bagi masyarakat untuk kembali menjalankan aktivitas sehari-hari secara normal, termasuk kegiatan pendidikan, perkantoran, dan perekonomian.
Namun ia menegaskan kembali pentingnya kewaspadaan.
“Penurunan status ini menunjukkan bahwa aktivitas Gunung Anak Krakatau mengalami kecenderungan menurun. Namun, kewaspadaan tetap harus dijaga dan masyarakat diminta mengikuti setiap perkembangan informasi dari pihak yang berwenang,” ujarnya.(iwa)
