Nanda Diperiksa: Penyidikan Masuk Babak Baru, Mengulang Preseden Kasus Lama

Nanda Indira Bastian diperiksa maraton hampir 15 jam sebagai saksi kasus SPAM Pesawaran 2022, dan preseden kasus  serupa menunjukkan pihak dekat tersangka tidak otomatis atau jarang sekali menjadi tersangka.

Bandar Lampung: Nanda Indira Bastian menjalani pemeriksaan maraton hampir 15 jam di Gedung Kejaksaan Tinggi Lampung. Ia tiba sekitar pukul 09.00 WIB dan baru keluar menjelang pukul 01.00 dini hari. Wajahnya tampak lelah, dan ia hanya memberi komentar singkat: “Mohon doanya… silakan tanya ke penyidik.” Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan tersangka, dalam pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun anggaran 2022, perkara yang sebelumnya menjerat suaminya, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.

Kejati Lampung sebelumnya telah menyita 40 tas mewah berbagai merek premium, Hermès, Chanel, Louis Vuitton, Gucci, Prada, Fendi, hingga YSL, dengan taksiran nilai mencapai Rp800 juta. Penyidik belum menjelaskan secara terbuka siapa pemilik sah tas-tas tersebut maupun bagaimana relevansinya terhadap aliran dana dalam perkara SPAM. Asisten Pidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menegaskan bahwa informasi masih diverifikasi dan publik diminta menunggu keterangan resmi.

Pemeriksaan saksi secara panjang dan mendalam seperti yang dijalani Nanda bukan hal baru dalam penyidikan kasus korupsi dan TPPU. Di Indonesia, penyidik sering memanggil pasangan, keluarga, atau pihak dekat tersangka untuk menelusuri asal-usul aset bernilai tinggi dan memastikan keterkaitannya dengan tindak pidana pokok.

Beberapa preseden menunjukkan pola serupa. Pada 2018, KPK menelusuri aset keluarga Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap untuk menemukan aliran dana suap proyek pekerjaan umum, dan beberapa anggota keluarga kemudian ikut diperiksa.

Dalam kasus Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Rita tersangka utama, ibunya diperiksa untuk menelusuri aset, tetapi tidak selalu berujung pada penetapan tersangka. Begitu pula pada kasus Romi Herton, pemeriksaan terhadap istrinya dilakukan untuk mengklarifikasi aset dan transaksi; pihak dekat bisa menjadi tersangka TPPU jika bukti cukup, namun tidak otomatis.

Beberapa perkara APBD dan dana hibah di daerah lain menunjukkan pola serupa, di mana anggota keluarga atau pejabat dekat diperiksa untuk menelusuri aliran dana.

Dari preseden di atas, terlihat bahwa pemeriksaan pihak dekat atau keluarga tidak otomatis menyeret mereka menjadi tersangka. Penetapan status tersangka biasanya bergantung pada bukti keterlibatan atau kepemilikan aset yang jelas terkait tindak pidana. Banyak kasus menunjukkan bahwa awalnya pihak dekat diperiksa sebagai saksi, dan baru jika ditemukan aliran dana atau aset yang terkait, mereka dapat menjadi tersangka TPPU.

Melihat pola-pola tersebut, pemeriksaan panjang terhadap Nanda saat ini tidak serta-merta menunjukkan perubahan status hukum. Prosedur semacam ini lazim dilakukan untuk verifikasi aset, dokumen, dan aliran dana. Hingga kini, Kejati Lampung belum memberikan informasi lanjutan, sehingga Nanda tetap berstatus saksi, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

Publik menunggu kejelasan berikutnya dari Kejati Lampung untuk mengetahui apakah pemeriksaan maraton ini sekadar proses verifikasi aset atau membuka kemungkinan perkembangan baru dalam penyidikan kasus SPAM Pesawaran.

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *