Penegakan hukum semestinya menghadirkan keadilan. Namun di Way Kanan, proses hukum yang menjerat PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) justru memunculkan dilema, antara membongkar dugaan pelanggaran dan menjaga denyut hidup ribuan petani serta pekerja yang kini terancam kehilangan penghasilan.
Polemik penundaan panen tebu yang menimpa ratusan petani mandiri di Lampung dan Sumatera Selatan bukan sekadar persoalan teknis industri. Tetapi telah berefek langsung terhadap ketidakpastian hukum yang tengah melingkupi operasional PT PSMI, perusahaan yang selama ini menjadi tumpuan rantai ekonomi tebu di wilayah tersebut.
Aliansi Triga Lampung yang terdiri dari DPP Akar, DPP Pematank, dan Keramat membaca situasi ini sebagai kondisi darurat. Bagi mereka, masalahnya bukan hanya soal ada atau tidaknya pelanggaran hukum, tetapi soal lambannya kepastian yang justru menciptakan kerugian berlapis di tingkat akar rumput.
Di satu sisi, aparat penegak hukum tengah menangani dugaan serius pemanfaatan kawasan hutan Register 44 Sungai Muara Dua tanpa izin, dengan luasan yang disebut mencapai 14 ribu hektare. Bahkan, potensi kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah, disertai indikasi praktik mafia tanah.
Namun di sisi lain, proses hukum itu membawa konsekuensi nyata. Isu pemblokiran rekening perusahaan, potensi penyegelan pabrik, hingga tersendatnya operasional telah mengganggu jadwal tebang dan giling yang seharusnya dimulai awal April.
Bagi petani, waktu bukan sekadar angka di kalender. Tebu yang terlambat dipanen berarti penurunan rendemen, turunnya kadar gula yang secara langsung memotong pendapatan. Dalam kondisi tertentu, keterlambatan bahkan bisa mengubah panen menjadi kerugian. Dan ini sudah terjadi.
“Kami tidak menolak hukum. Tapi kalau panen lewat, hasil kami bisa hancur,” keluh Sartono, perwakilan petani.
Dampak ini tidak berhenti di lahan. Ribuan tenaga tebang dan angkut, sebagian besar didatangkan dari Pulau Jawa, kini menganggur. Mereka datang dengan harapan kerja, sebagian sudah menerima uang muka, namun kini terjebak dalam ketidakpastian yang bukan mereka ciptakan.
Situasi ini memperlihatkan hukum berjalan tanpa manajemen dampak, hingga sektor riil menjadi korban pertama.
Padahal, PT PSMI bukan sekadar entitas bisnis. Ia adalah simpul ekonomi yang menghubungkan petani, buruh, hingga distribusi gula. Ketika simpul ini terganggu, efeknya menjalar cepat. Semua yang menggantungkan hidup dari bisnis dipastikan terdampak.
Maka, tuntutan Aliansi Triga Lampung menjadi relevan. Mereka tidak meminta penghentian proses hukum, tetapi kepastian dan transparansi. Jika memang ada pelanggaran, proses harus dipercepat dan ditegakkan secara tegas. Namun jika belum terbukti, maka pembatasan operasional yang berdampak luas perlu dievaluasi.
Kasus PT PSMI menjadi cermin persoalan adanya ketegangan antara penegakan hukum dan keberlangsungan ekonomi rakyat. Penyelesainya butuh keseimbangan. Tanpa keseimbangan, hukum bisa kehilangan legitimasi sosial. Sebaliknya, tanpa ketegasan, keadilan bisa tak pernah tercapai.
Sebelumnya, ratusan petani tebu mandiri di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan mengeluhkan penundaan jadwal tebang dan giling oleh PT PSMI. Padahal, sesuai jadwal awal, tebang seharusnya dimulai pada 4 April dan proses penggilingan perdana pada 5 April 2026.
Berikutnya, para petani yang tergabung dalam Aliansi Darurat Petani Tebu Mandiri berencana menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung pada 9 April mendatang. Mereka berharap proses hukum yang berjalan tidak mematikan mata pencaharian rakyat kecil.(iwa)
