Lonjakan penipuan keuangan digital di Indonesia kian mengkhawatirkan. Data Indonesia Anti Scam Centre (IASC) menunjukkan ratusan ribu rekening terindikasi terlibat kejahatan, namun tingkat pemblokirannya belum sebanding. Kondisi ini menandakan adanya celah dalam kecepatan respons sistem keuangan di tengah eskalasi risiko digital.
Gelombang kejahatan finansial berbasis teknologi terus membesar, seiring meningkatnya penetrasi digital di sektor keuangan. Namun, di balik masifnya ancaman tersebut, kapasitas pengendalian justru menunjukkan keterbatasan.
Dalam periode 22 November 2024 hingga 28 Februari 2026, IASC mencatat 479.587 laporan penipuan transaksi keuangan dari masyarakat. Dari jumlah itu, teridentifikasi 812.496 rekening yang dilaporkan terkait aktivitas mencurigakan.
Dari total tersebut, sebanyak 438.609 rekening telah diblokir.
Secara proporsional, ini berarti sekitar separuh rekening yang terindikasi belum tersentuh pemblokiran dalam periode pelaporan tersebut.
Data ini tidak serta-merta menunjukkan kegagalan, namun menjadi indikator penting tentang kesenjangan antara skala ancaman dan kapasitas respons.
Perlu dicatat, angka rekening terindikasi merupakan hasil pelaporan dan belum seluruhnya terbukti secara hukum. Selain itu, proses pemblokiran juga tidak selalu instan karena melibatkan verifikasi, koordinasi antarbank, hingga aspek penegakan hukum.
Namun demikian, dalam lanskap ekonomi digital yang bergerak cepat, kecepatan respons menjadi variabel krusial. Keterlambatan pemblokiran berpotensi memberi ruang bagi pelaku untuk memindahkan dana, menghilangkan jejak, dan kembali beroperasi melalui rekening baru.
Tantangan bagi Otoritas Jasa Keuangan
Sebagai otoritas pengawas sektor jasa keuangan, OJK selama ini menekankan pendekatan preventif melalui edukasi publik, termasuk kampanye literasi seperti prinsip “Legal dan Logis”.
Pendekatan ini penting, tetapi dalam praktiknya belum cukup mengimbangi kecepatan evolusi modus kejahatan digital. Pelaku kini memanfaatkan media sosial, identitas sintetis, hingga skema yang menyerupai lembaga resmi.
Dalam perspektif ekonomi, kondisi ini mencerminkan asimetri informasi, di mana pelaku memiliki keunggulan informasi dan kecepatan dibanding konsumen.
Di sinilah peran regulator diuji tidak hanya sebagai pemberi peringatan, tetapi sebagai penjaga stabilitas yang mampu merespons secara cepat dan terintegrasi.
Jika tidak ditangani optimal, fenomena ini berpotensi menimbulkan dampak lebih luas. Tingginya kasus penipuan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap sistem keuangan formal yang pada akhirnya mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat dalam aktivitas ekonomi, termasuk investasi dan inklusi keuangan.
Padahal, kepercayaan merupakan fondasi utama dalam sistem keuangan modern.
Data IASC seharusnya menjadi pijakan untuk memperkuat sistem, bukan sekadar alarm. Penguatan integrasi data lintas lembaga, percepatan mekanisme pemblokiran, serta peningkatan pengawasan terhadap rekening penampung menjadi kunci.
Dalam ekonomi digital, risiko berkembang dalam hitungan detik. Maka, respons pun dituntut bergerak dalam kecepatan yang sama.
Jika tidak, kesenjangan antara ancaman dan pengendalian akan terus melebar dan biaya ekonominya akan semakin besar.(iwa)
