LIMA tahun bukan waktu yang singkat untuk sebuah infrastruktur publik dibiarkan tanpa kepastian.
@Iwa Perkasa
Di pesisir Kalianda, Dermaga Bom Kalianda berdiri dalam diam, tidak lagi berfungsi tetapi juga tidak benar-benar ditinggalkan. Namanya terus muncul dalam rapat resmi, direkomendasikan berulang oleh DPRD, namun tak pernah benar-benar disentuh perbaikan. Jika semua tahu kondisinya, mengapa tak ada yang bergerak, dan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab.
Pemandangan di sekitar dermaga itu tidak banyak berubah. Angin laut tetap datang. Ombak tetap menyapa. Tetapi aktivitas yang dulu memberi denyut kini nyaris tak tersisa. Bagi warga, ini bukan sekadar bangunan yang rusak, juga menjadi ruang yang pernah hidup, tempat orang datang dan pergi, tempat ekonomi kecil berdenyut, tempat harapan pernah bersandar.
Namun ketika cerita itu berpindah ke ruang rapat, nadanya berubah. Dalam sidang paripurna DPRD Lampung Selatan yang digelar pada pekan ini, nama Dermaga Bom kembali disebut. Rekomendasi kembali disampaikan. Kalimatnya tegas. Perlu perbaikan, perlu perhatian, perlu tindak lanjut. Tetapi seperti tahun-tahun sebelumnya, semua berhenti pada satu titik yang sama, yaitu dokumen.
Dermaga ini masih terbelit persoalan, yaitu kewenangan. Dalam beberapa tahun terakhir, arah pengelolaan dermaga ini disebut-sebut tidak lagi sepenuhnya berada di tangan pemerintah kabupaten. Ada pergeseran ke tingkat provinsi. Ada rencana pengembangan yang lebih besar. Ada narasi tentang kawasan strategis.
Masalahnya, pergeseran itu tidak pernah benar-benar terasa di lapangan.
Kabupaten seperti kehilangan ruang untuk bertindak, tetapi tetap menjadi pihak pertama yang dimintai jawaban. Provinsi, di sisi lain, belum tentu menjadikan dermaga ini sebagai prioritas utama. Di antara dua kepentingan itu, terbentuk ruang kosong yang tidak diisi siapa pun. Dan di ruang kosong itulah waktu berjalan, tanpa hasil.
Rekomendasi DPRD dalam konteks ini menjadi menarik. Ia cuma sebagai catatan administratif, tetapi juga cerminan kegelisahan. DPRD berbicara kepada pemerintah kabupaten, sementara objek yang dibicarakan diduga tidak lagi sepenuhnya berada dalam kendalinya. Sebuah rekomendasi yang terdengar tegas, tetapi berpotensi kehilangan arah jika tidak jelas ditujukan kepada siapa.
Publik pun berada dalam posisi yang wajar, menuntut hasil, bukan penjelasan. Bagi warga Kalianda, tidak penting apakah kewenangan berada di kabupaten atau provinsi. Yang mereka lihat adalah satu kenyataan sederhana. Dermaga itu rusak dan tidak digunakan. Dan selama itu belum berubah, maka siapa pun yang berkuasa akan tetap dianggap bertanggung jawab.
Di sinilah letak ironi yang sulit dihindari. Kewenangan bisa berpindah melalui dokumen dan kebijakan, tetapi tanggung jawab tidak selalu ikut berpindah dengan rapi. Ia bisa tertinggal, menggantung, atau bahkan menguap di antara level pemerintahan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka Dermaga Bom akan tetap menjadi lebih dari sekadar proyek mangkrak. Ia akan menjadi simbol tentang bagaimana sebuah aset publik bisa terjebak dalam ketidakjelasan, tentang bagaimana koordinasi bisa kalah oleh batas administratif, dan tentang bagaimana waktu bisa berjalan tanpa pernah benar-benar membawa penyelesaian.
Berapa lama lagi waktu yang dibutuhkan untuk sekadar memastikan siapa yang benar-benar bertanggung jawab? *****
