Isu pelayanan publik kembali jadi perhatian. Di tengah tuntutan transparansi dan respons cepat, pemerintah daerah tak lagi cukup hanya patuh aturan, hasilnya harus benar-benar terasa.
BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung mulai memperketat pengawasan layanan publik dengan menggandeng Ombudsman RI. Fokusnya menekan maladministrasi dan memastikan pelayanan berdampak langsung ke masyarakat.
Hal itu mengemuka dalam pertemuan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dengan pimpinan Ombudsman RI, Fikri Yasin, di Kantor Gubernur Lampung, Rabu (29/4/2026).
Seluruh OPD yang menangani layanan publik dikumpulkan. Ini bukan sekadar seremoni, melainkan sinyal bahwa evaluasi akan diperketat.
“Pelayanan publik tidak cukup hanya sesuai regulasi. Harus ada dampak nyata yang dirasakan masyarakat,” tegas Marindo.
Dalam konteks kekinian, tekanan terhadap kualitas layanan publik makin tinggi. Masyarakat menuntut kecepatan, transparansi, dan kepastian, terutama di sektor dasar seperti pendidikan, bantuan sosial, dan administrasi.
Marindo bahkan mengibaratkan Ombudsman sebagai “wasit” yang tidak hanya memberi peringatan, tetapi juga masukan teknis untuk memperbaiki sistem.
Pemprov Lampung juga memperluas koordinasi pengawasan dengan lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, BPK, dan BPKP, sebagai langkah menekan potensi penyimpangan.
Dari sisi capaian, Lampung sebenarnya tidak buruk.
Beberapa OPD seperti Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan sudah mendapat penilaian baik. Bahkan secara keseluruhan, Lampung masuk tiga besar nasional dalam penilaian Ombudsman 2025 dengan skor di kisaran 80.
Namun, Ombudsman mengingatkan capaian bukan alasan untuk berhenti.
“Kita boleh berbangga, tetapi tidak boleh berpuas diri,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf.
Bagi Fikri Yasin, tantangan pelayanan publik hari ini bukan hanya soal kepatuhan aturan, tetapi integritas dalam praktik.
“Kami mendorong pelayanan yang tidak hanya benar secara prosedur, tetapi juga berintegritas,” ujarnya.
Pengawasan pun akan terus berjalan, terutama jika ada laporan masyarakat yang menyentuh aspek prinsipil.
Pesannya tegas, standar layanan harus sama di semua OPD. Tidak boleh ada pelayanan yang cepat di satu tempat, tapi lambat di tempat lain. Tidak boleh ada yang rapi di atas kertas, tapi bermasalah di lapangan.
Di tengah tuntutan publik yang makin kritis, Lampung kini tidak punya banyak ruang untuk stagnan. Perbaikan harus terasa, atau kepercayaan publik yang akan terkikis.(iwa)
