Anggaran Pendidikan Melesat 13,9 Persen, TKD Naik 5,5 Persen tapi Guru Daerah Tetap Gigit Jari

Ada satu kejanggalan yang mudah luput dari perayaan angka-angka besar dalam RAPBN 2027. Anggaran pendidikan melonjak 13,9 persen, jauh mengungguli laju kenaikan TKD yang cuma 5,5 persen. Tapi begitu masuk ke pertanyaan paling ditunggu para guru, naik atau tidak gaji mereka tahun depan, jawabannya justru tidak.

@Iwa Perkasa 

Dua Angka yang Timpang

Bandingkan dua angka ini berdampingan. Anggaran pendidikan 2027 dipatok Rp820,9 triliun, melonjak Rp100,1 triliun atau 13,9 persen dari outlook 2026 sebesar Rp720,8 triliun,  kenaikan yang jauh lebih agresif ketimbang TKD nasional yang “hanya” naik 5,5 persen dari Rp696,9 triliun menjadi Rp735 triliun. Dengan kata lain, uang untuk sektor pendidikan tumbuh hampir tiga kali lipat lebih cepat dibanding dana yang mengalir ke daerah secara keseluruhan.

Logisnya, guru-guru di daerah, yang kerap disebut sebagai ujung tombak pendidikan seharusnya ikut menikmati durian runtuh itu. Kenyataannya berbeda.

“Enggak. Belum, belum, belum direncanakan,” tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026),. Ia hanya membuka celah tipis: “Tapi bukan berarti nggak mungkin. Kan bisa saja sambil berjalannya waktu nanti kalau memang pemerintah punya uang lebih dan emang dibutuhkan, kita bisa tambah juga.”

Lalu, ke mana uang Rp100,1 triliun itu?

Uang tambahan Rp100,1 triliun itu ternyata tidak sedang antre menunggu jadi kenaikan gaji. Purbaya membeberkan bahwa sekitar Rp240 triliun dari total anggaran pendidikan justru diplot khusus untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menyasar 60,6 juta jiwa penerima manfaat pada 2027. Sisanya tersebar ke Program Indonesia Pintar untuk 22,1 juta siswa, Kartu Indonesia Pintar Kuliah untuk 1,1 juta mahasiswa, pembangunan tujuh Sekolah Unggul Garuda, renovasi 12.215 unit sekolah dan madrasah, hingga 100 Sekolah Rakyat baru.

Guru sendiri tidak sepenuhnya kosong dari alokasi, masih ada  Tunjangan Profesi Guru (TPG)  untuk 1,3 juta guru non-PNS dan 1,7 juta guru ASN daerah, plus tambahan penghasilan bagi 20,7 ribu guru ASN daerah. Tapi ini semua adalah kelanjutan skema lama, bukan kenaikan nominal gaji atau tunjangan yang dinanti-nanti sejak lama.

Yang menarik, penjelasan Purbaya secara implisit membongkar prioritas sebenarnya di mana anggaran pendidikan yang membesar bukan dirancang untuk menaikkan “harga” tenaga pendidik, melainkan memperbanyak “kuantitas” layanan, seperti makan gratis, bantuan siswa, gedung sekolah baru. Guru diperlakukan sebagai penyalur layanan, bukan penerima prioritas kenaikan kesejahteraan.

Titik paling tajam dari perbandingan ini muncul ketika anggaran pendidikan dipecah berdasarkan jalur penyalurannya. Dari Rp820,9 triliun total anggaran pendidikan 2027, ada tiga pintu keluar: Belanja Pemerintah Pusat, Transfer ke Daerah (TKD), dan Pembiayaan.

Belanja Pemerintah Pusat mendapat porsi terbesar, Rp490,7 triliun atau 59,8 persen dari total, melonjak Rp68,4 triliun (16,2 persen) dari outlook 2026. Jalur Pembiayaan melesat paling kencang secara persentase, naik Rp19 triliun (55,9 persen) dari Rp34 triliun menjadi Rp53 triliun. Tapi jalur TKD  yang notabene menjadi saluran utama dana pendidikan sampai ke sekolah dan guru di daerah  justru tumbuh paling lambat di antara ketiganya, hanya naik Rp12,6 triliun atau 4,8 persen, dari Rp264,5 triliun menjadi Rp277,1 triliun.

Artinya, ironi berlapis.TKD keseluruhan sudah tumbuh lebih lambat dibanding anggaran pendidikan secara umum (5,5 persen vs 13,9 persen), dan di dalam anggaran pendidikan itu sendiri, jalur yang mengalir ke daerah lewat TKD justru menjadi yang paling lambat pertumbuhannya (4,8 persen) dibanding jalur pusat (16,2 persen) dan pembiayaan (55,9 persen). Dana pendidikan makin membesar, tapi porsi yang benar-benar sampai ke tangan daerah lewat mekanisme transfer justru kalah kencang pertumbuhannya dibanding dana yang tetap dikuasai dan dikelola langsung oleh pusat.

Purbaya membingkai lonjakan anggaran pendidikan sebagai bentuk kepatuhan konstitusional. “Sesuai dengan UUD 45, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional,” ujarnya. Klaim ini secara teknis tidak salah dan telah memenuhi porsi 20 persen yang menjadi mandat konstitusi.

Tapi pemenuhan mandat 20 persen itu justru menjadi pisau bermata dua bagi argumen soal gaji guru. Jika anggaran pendidikan sudah dipatok mengikuti persentase tertentu dari total APBN, dan APBN 2027 sendiri melonjak jadi Rp4.097,2 triliun hingga mencetak rekor pertama kali tembus Rp4.000 triliun, maka kenaikan anggaran pendidikan sesungguhnya bersifat otomatis-matematis, bukan hasil keputusan sadar untuk memprioritaskan guru.

Rp100,1 triliun tambahan itu adalah konsekuensi rumus, bukan kebijakan afirmatif untuk kesejahteraan pengajar.

Daerah Jangan Tertipu Angka Besar

Bagi pemerintah daerah, termasuk daerah-daerah yang sedang menanti kepastian rincian TKD 2027 seperti Lampung, kejanggalan ini memberi pelajaran penting. Angka agregat yang terdengar besar dan positif, anggaran pendidikan naik 13,9 persen, TKD naik 5,5 persen, tidak otomatis diterjemahkan menjadi kenaikan kesejahteraan nyata bagi aparatur di lapangan, termasuk guru ASN daerah yang gajinya justru dibiayai lewat pos TKD yang pertumbuhannya paling lambat di antara semua jalur pendidikan.

Purbaya sendiri menegaskan keputusan soal gaji guru “sangat dinamis dan bergantung pada perkembangan kapasitas fiskal negara di masa mendatang”. Ini sebuah bahasa halus yang pada dasarnya berarti: tunggu, dan jangan berharap dulu, setidaknya sampai pertengahan tahun anggaran berjalan.*****

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *