PPN Jalan Tol Berisiko Menekan Ekonomi Lampung

Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tarif jalan tol bukan sekadar kebijakan fiskal. Ia berpotensi menjadi pemicu tekanan baru dalam perekonomian, terutama bagi daerah yang sangat bergantung pada distribusi seperti Lampung.

Oleh: Iwa Perkasa

Secara nasional, kebijakan ini didorong sebagai bagian dari perluasan basis pajak dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2025–2029 di bawah Bimo Wijayanto. Tujuannya  memperkuat penerimaan negara dan menciptakan sistem pajak yang lebih luas dan merata.

Namun, tidak semua objek pajak memiliki dampak yang sama. Jalan tol bukan sekadar layanan, melainkan infrastruktur dasar yang menopang pergerakan barang dan manusia. Setiap perubahan biaya pada sektor ini hampir pasti menjalar ke seluruh rantai ekonomi.

Di sinilah Lampung menjadi contoh paling nyata dari dampak tersebut.

Sebagai daerah agraris, Lampung sangat bergantung pada distribusi. Komoditas seperti kopi, singkong, dan kelapa sawit tidak berhenti di tingkat produksi, tetapi harus dikirim ke pasar yang lebih luas, terutama ke Pulau Jawa. Dalam proses ini, biaya logistik menjadi faktor kunci.

Jika PPN dikenakan pada tarif jalan tol, maka biaya distribusi akan meningkat. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perusahaan besar, tetapi juga oleh petani, pelaku UMKM, hingga konsumen akhir. Dalam rantai seperti ini, kenaikan biaya hampir selalu berujung pada margin yang tertekan dan harga yang meningkat.

Masalahnya tidak berhenti di sana.

Lampung selama ini berperan sebagai koridor distribusi, bukan pusat produksi bernilai tambah tinggi. Arus barang tinggi, tetapi nilai ekonomi yang tinggal di daerah relatif terbatas. Ketika biaya logistik naik, Lampung ikut menanggung beban, tanpa memiliki cukup ruang untuk menyerap atau mengompensasi dampaknya.

Dalam konteks ini, PPN jalan tol berisiko memperkuat ketimpangan struktural yang sudah ada.

Efek berikutnya adalah daya beli. Dalam struktur ekonomi Lampung, di mana sektor informal masih dominan dan tingkat pendapatan relatif terbatas, kenaikan biaya distribusi akan lebih cepat terasa di tingkat rumah tangga. Harga barang berpotensi naik, sementara pendapatan tidak bergerak secepat itu.

Ini menciptakan tekanan ganda: biaya hidup meningkat, tetapi kemampuan ekonomi masyarakat tidak ikut menguat.

Lebih jauh lagi, kebijakan ini juga berpotensi memengaruhi daya tarik investasi. Lampung yang sedang berupaya mendorong hilirisasi membutuhkan efisiensi biaya, terutama dalam logistik. Jika biaya distribusi meningkat, maka daya saing daerah bisa melemah sebelum benar-benar berkembang.

Pada titik ini, persoalannya bukan lagi sekadar pajak.

Ini adalah soal bagaimana kebijakan nasional berinteraksi dengan struktur ekonomi daerah. Apa yang terlihat rasional di tingkat pusat belum tentu memberikan dampak yang sama di tingkat lokal.

PPN jalan tol mungkin menjadi langkah strategis dalam memperkuat fiskal negara. Namun bagi Lampung, kebijakan ini menyentuh titik paling sensitif pada  biaya distribusi dan daya beli. Jika tidak diantisipasi dengan kebijakan pendukung yang tepat, maka yang terjadi bukan hanya kenaikan tarif, tetapi tekanan yang lebih dalam pada ekonomi daerah yang sejak awal belum sepenuhnya kuat.*****

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *