Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tarif jalan tol mulai mengemuka. Di tengah wacana yang berpotensi berdampak pada biaya transportasi dan logistik, PT Hutama Karya (Persero) memilih bersikap hati-hati dan menunggu kepastian regulasi.
@Iwa Perkasa
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Hutama Karya (Persero) merespons rencana pemerintah memperluas basis pajak melalui pengenaan PPN atas jasa jalan tol. Namun hingga saat ini, perusahaan belum memberikan proyeksi dampak secara rinci.
Plt. EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah, sembari menunggu regulasi resmi yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
“Sebagai Badan Usaha Jalan Tol, kami akan mengikuti ketentuan resmi yang nantinya ditetapkan pemerintah. Saat ini kami masih menunggu kejelasan mekanisme implementasinya,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai potensi dampak terhadap volume lalu lintas (VLL), Hutama Karya belum bersedia memaparkan lebih jauh. Alasannya, skema kebijakan, termasuk besaran dan mekanisme pungutan, belum ditetapkan secara final.
Meski demikian, sinyal dampak mulai terlihat. Hamdani mengakui bahwa perubahan kebijakan tarif, termasuk melalui pengenaan pajak, akan berpengaruh pada perhitungan kelayakan bisnis jalan tol, terutama terhadap tingkat pengembalian investasi atau Internal Rate of Return (IRR).
Dampak tersebut berpotensi lebih terasa pada proyek-proyek yang masih dalam tahap konstruksi, di mana sensitivitas terhadap perubahan biaya dan trafik masih cukup tinggi.
“Perubahan struktur tarif dan biaya pengguna merupakan faktor krusial dalam perencanaan bisnis infrastruktur, termasuk dari sisi trafik dan kelayakan proyek,” jelasnya.
Di sisi kebijakan, Direktorat Jenderal Pajak tengah menyiapkan landasan regulasi untuk penerapan PPN atas jasa jalan tol. Rencana ini tercantum dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029 yang ditandatangani oleh Bimo Wijayanto.
Dalam dokumen tersebut, pengenaan PPN jalan tol menjadi bagian dari upaya memperluas basis pajak guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Pemerintah menargetkan regulasi ini rampung pada 2028, termasuk mekanisme pemungutan dan landasan hukumnya.
Namun, di luar aspek fiskal, wacana ini juga memunculkan kekhawatiran terhadap efek berantai pada perekonomian. Kenaikan biaya tol berpotensi mendorong naiknya ongkos logistik, yang pada akhirnya dapat berdampak pada harga barang dan daya beli masyarakat.
Posisi operator yang memilih menunggu memang dapat dipahami. Namun bagi publik, isu utamanya bukan sekadar kapan kebijakan ini berlaku, melainkan seberapa besar dampaknya terhadap biaya hidup dan aktivitas ekonomi. Sebab, setiap tambahan beban pada infrastruktur dasar seperti jalan tol hampir selalu berujung pada biaya yang ikut merambat ke mana-mana.*****
