Bandar Lampung – Aliansi Triga Lampung yang terdiri dari DPP Akar, DPP Pematank, dan Aliansi Keramat memastikan akan menggelar aksi besar di Jakarta pada 20 dan 22 April 2026. Aksi ini akan menyasar tiga institusi utama, DPR RI, Kejaksaan Agung RI, dan KPK RI.
Aksi digelar sebagai bentuk desakan percepatan penegakan hukum atas dugaan persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya dikuasai SGC Group di Lampung. Status HGU tersebut telah dicabut oleh Kementerian ATR/BPN pada 21 Januari 2026, namun hingga kini dinilai belum ada kejelasan penanganan hukum lanjutan.
Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, menegaskan aksi ini merupakan bentuk tekanan langsung kepada pemerintah pusat dan aparat penegak hukum yang dinilai lamban.
“Aksi ini adalah bentuk konsistensi kami melawan korupsi dan menuntut penegakan hukum yang adil. Ini bukan seremoni, ini perjuangan,” tegasnya, Selasa (14/04).
Ia juga mendesak DPR RI segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau menjalankan fungsi pengawasan secara serius terhadap polemik tersebut.
Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, menyoroti Kejaksaan Agung RI agar tidak bersikap pasif dan segera melakukan penyelidikan serta penyidikan menyeluruh atas dugaan pelanggaran hukum penguasaan lahan.
Sementara Ketua Aliansi Keramat, Sudirman Dewa, menekankan pentingnya transparansi, termasuk pengukuran ulang seluruh lahan HGU sebelum rencana penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Triga Lampung juga menyoroti dugaan praktik mafia tanah, penyalahgunaan kewenangan, hingga potensi kerugian negara. Mereka menuntut seluruh aktivitas di atas lahan yang belum jelas status hukumnya dihentikan sampai ada kepastian hukum berkekuatan tetap.
Dalam aksinya nanti, Triga Lampung membawa sejumlah tuntutan, mulai dari pembentukan Pansus di DPR RI, langkah tegas Kejaksaan Agung RI, pengukuran ulang lahan secara transparan, hingga pengembalian lahan kepada masyarakat yang berhak.
Jika tuntutan tidak diindahkan, mereka menegaskan aksi lanjutan akan kembali digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan agraria.(IWA)
