Lima Sektor Sekaligus Diaudit, BPK Bidik Ketahanan Energi hingga Pangan Pemprov Lampung

Bandar Lampung — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung resmi membuka pemeriksaan Semester II Tahun 2026 atas Pemerintah Provinsi Lampung, dengan cakupan lima pemeriksaan sekaligus, mulai dari ketahanan energi, ketahanan pangan, tata kelola rumah sakit daerah, pengelolaan dana pendidikan, hingga kepatuhan belanja daerah. Entry meeting pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Senin (7/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, beserta jajaran pemeriksa BPK dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan tersebut, Nugroho menegaskan bahwa entry meeting bukan sekadar seremoni pembuka pemeriksaan, melainkan awal dari proses bersama untuk memastikan kebijakan dan penggunaan sumber daya pemerintah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

“Pemeriksaan BPK tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga memastikan program pemerintah memberikan manfaat yang dirasakan masyarakat,” ujar Nugroho.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan mandat konstitusional BPK dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Lima Titik Pemeriksaan dalam 20 Hari

Pada Semester II 2026, BPK Perwakilan Provinsi Lampung akan melaksanakan lima pemeriksaan, empat di antaranya pemeriksaan kinerja, dan satu pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Kelimanya adalah:

  1. Pemeriksaan kinerja atas upaya Pemerintah Daerah dalam mendukung pencapaian ketahanan energi nasional tahun 2025 dan 2026 (sampai dengan Semester I).
  2. Pemeriksaan kinerja atas upaya Pemerintah Daerah dalam peningkatan produksi dan keterjangkauan pangan secara berkelanjutan pada komoditas tebu/gula, sawit/minyak goreng, dan sapi/daging untuk mendukung ketahanan pangan tahun anggaran 2024 sampai dengan Semester I 2026.
  3. Pemeriksaan kinerja atas upaya RSUD dalam mewujudkan tata kelola rumah sakit yang efektif guna mendukung optimalisasi pelayanan kesehatan tahun 2025 dan 2026 (sampai dengan Semester I), pada RSUD Abdul Moeloek.
  4. Pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan Biaya Operasional Sekolah dan Pendidikan (BOSP) untuk mendukung pemenuhan layanan pendidikan tahun 2025 dan Semester I 2026.
  5. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas kepatuhan belanja daerah tahun anggaran 2026.

“Kelima pemeriksaan ini memiliki satu benang merah, yaitu APBD harus dikelola dengan baik dan kebijakan pemerintah harus menghasilkan outcome yang dirasakan masyarakat,” kata Nugroho.

Seluruh rangkaian pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 2 September hingga 6 Oktober 2026. Dalam pelaksanaannya, BPK menekankan tiga nilai dasar: independensi, integritas, dan profesionalisme.

Nugroho menekankan bahwa keterbukaan pemerintah daerah menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pemeriksaan yang objektif. Ia meminta Pemerintah Provinsi Lampung memberikan data yang benar, informasi yang lengkap, serta akses yang diperlukan tim pemeriksa.

Menanggapi hal tersebut, Sekdaprov Marindo Kurniawan menyatakan Pemerintah Provinsi Lampung siap mendukung penuh pelaksanaan pemeriksaan BPK. Ia meminta seluruh OPD terkait menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan tim pemeriksa, serta menegaskan jajaran Pemprov Lampung akan terbuka dalam menyampaikan data dan menjelaskan setiap permasalahan yang ditemukan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Marindo berharap hasil pemeriksaan kinerja ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program pemerintah daerah ke depan.

“Tujuan akhirnya adalah bagaimana pembangunan dilaksanakan tepat sasaran, sesuai regulasi, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujarnya.(iwa)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *