Membongkar Busuk Lama Dana PI 10 Persen: Dari Intervensi Gubernur Terpilih hingga Kursi Terdakwa

BANDAR LAMPUNG — Perkara dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (OSES) memasuki babak penting, mendudukkan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026).

Perkara dengan nomor 50/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk itu membuka kembali rangkaian persoalan pengelolaan dana PI yang, menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), jejaknya telah muncul bahkan sebelum Arinal resmi dilantik sebagai Gubernur Lampung.

Di ruang sidang, jaksa menguraikan satu per satu rangkaian peristiwa yang mereka nilai sebagai bentuk intervensi Arinal terhadap pengelolaan PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (PHE OSES).

Uraian dakwaan tersebut membawa perkara dari masa Arinal masih berstatus gubernur terpilih, berlanjut ke perubahan skema pengelolaan PI, pembentukan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), persoalan penempatan orang dalam perusahaan, penggunaan laba, hingga dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp268,76 miliar.

Namun, seluruh uraian tersebut masih merupakan dakwaan JPU yang harus dibuktikan dalam persidangan.

Menurut dakwaan JPU, persoalan bermula pada April 2019 ketika Arinal masih berstatus gubernur terpilih.

Saat itu, pengelolaan PI 10 persen PHE OSES telah diarahkan kepada PT Wahana Rahardja. Namun, jaksa mendakwa Arinal melakukan intervensi terhadap proses tersebut.

Salah satu peristiwa yang diungkap JPU adalah pertemuan Arinal dengan Prihatono Ganefo Zain di sebuah kafe di kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan.

Dalam pertemuan itu, menurut dakwaan, Arinal menjanjikan pengembalian Prihatono ke jabatan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lampung dengan syarat proses pengalihan PI 10 persen kepada PT Wahana Rahardja dihentikan.

Rangkaian tersebut terjadi sebelum Arinal dilantik menjadi gubernur pada Juni 2019.

Bagi jaksa, peristiwa itu menjadi bagian penting untuk menggambarkan bagaimana kebijakan pengelolaan PI mulai dipengaruhi oleh kepentingan personal dan politik.

Dari Wahana Rahardja ke LJU

Setelah Arinal menjabat, skema pengelolaan PI kemudian berubah.

JPU mendakwa pengelolaan PI diarahkan melalui PT Lampung Jasa Utama (LJU), perusahaan milik Pemerintah Provinsi Lampung.

Dari sinilah persoalan kemudian berkembang. PT LJU menjadi bagian penting dalam struktur pengelolaan PI, sebelum kemudian dibentuk PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Jaksa mempersoalkan proses tersebut, termasuk dasar kewenangan dan tata kelola pembentukan serta pengelolaan perusahaan yang kemudian menerima manfaat dari dana PI.

Dalam dakwaan, JPU juga menguraikan adanya keputusan-keputusan Arinal yang berkaitan dengan struktur dan pengelolaan PT LEB.

Persoalannya bukan semata siapa yang mengelola dana PI, tetapi bagaimana keputusan tersebut dibuat, siapa yang ditempatkan di dalam perusahaan, dan untuk kepentingan siapa keuntungan perusahaan kemudian digunakan.

Nama Kerabat Muncul di Jajaran LEB

Dakwaan kemudian masuk ke persoalan sumber daya manusia di tubuh PT LEB.

JPU mendakwa Arinal melakukan intervensi dalam proses penempatan direksi dan komisaris.

Salah satu nama yang disebut adalah Budi Kurniawan, yang dalam dakwaan disebut sebagai adik ipar Arinal.

Jaksa mendakwa Arinal meminta agar Budi Kurniawan diluluskan dalam proses seleksi direksi PT LEB, meskipun hasil asesmen psikologi potensi dan kompetensi disebut tidak merekomendasikannya untuk posisi tersebut.

Nama Prihatono Ganefo Zain juga kembali muncul.

Orang yang sebelumnya disebut dalam dakwaan mendapat janji pengembalian jabatan Kepala Dinas ESDM itu kemudian disebut dilantik sebagai Komisaris Utama PT LEB.

Rangkaian tersebut oleh JPU didalilkan sebagai bentuk intervensi terhadap tata kelola perusahaan daerah.

Tetapi sekali lagi, apakah intervensi tersebut benar terjadi dan memenuhi unsur tindak pidana akan menjadi materi pembuktian di persidangan.

Rp268,76 Miliar yang Dipersoalkan

Ujung dari perkara tersebut adalah angka kerugian keuangan negara.

JPU menyebut rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Arinal dan pihak-pihak terkait telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp268.760.385.500.

Kerugian itu terdiri atas sekitar Rp258,76 miliar yang dikaitkan dengan pencairan dana PI 10 persen PHE OSES dan Rp10 miliar yang berasal dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi Lampung.

Besarnya angka tersebut membuat perkara PI 10 persen tidak lagi sekadar menjadi persoalan administrasi pengelolaan BUMD.

Ia telah berkembang menjadi perkara pidana yang menyeret mantan kepala daerah ke meja hijau.

Tantiem, Laba Ditahan hingga Aliran Dana

Dalam dakwaannya, JPU juga menguraikan berbagai keputusan mengenai penggunaan dana dan keuntungan perusahaan.

Jaksa mempersoalkan pemberian tantiem kepada direksi dan komisaris, penggunaan dana yang dikaitkan dengan pimpinan DPRD Lampung, penahanan dividen serta penggunaan laba ditahan.

Salah satu bagian yang mencuat adalah keputusan dalam RUPST PT LJU Tahun Buku 2023.

Menurut dakwaan, terdapat saldo laba sekitar Rp173,74 miliar yang kemudian digunakan sebagai laba ditahan.

JPU mempersoalkan keputusan tersebut karena disebut tidak disertai rencana kerja dan anggaran penggunaan dana yang memadai.

Bagi jaksa, rangkaian keputusan tersebut merupakan bagian dari pola pengelolaan dana yang menyimpang dari prinsip tata kelola perusahaan dan ketentuan pengelolaan keuangan negara.

Janji Uang untuk Pimpinan DPRD

Perkara menjadi semakin sensitif ketika dakwaan menyentuh hubungan antara pengelolaan PI dan pimpinan DPRD Lampung.

JPU mendakwa Arinal menjanjikan kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lampung bahwa mereka akan memperoleh uang yang bersumber dari dana PI 10 persen.

Dugaan tersebut dikaitkan jaksa dengan pengelolaan dana setelah lahirnya Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2023.

Bagian ini menjadi salah satu materi yang akan diuji lebih jauh melalui keterangan para saksi dan bukti-bukti yang diajukan selama persidangan.

Jika konstruksi jaksa tersebut terbukti, perkara PI tidak hanya berbicara mengenai hubungan antara pemerintah daerah dan BUMD, tetapi juga menyentuh relasi antara kekuasaan eksekutif, perusahaan daerah dan lembaga legislatif.

Dari Kebijakan Menjadi Perkara Pidana

Kasus ini memperlihatkan bagaimana sebuah kebijakan ekonomi daerah yang semula diproyeksikan menjadi sumber pendapatan daerah dapat berubah menjadi persoalan hukum ketika tata kelolanya dipersoalkan.

PI 10 persen sendiri merupakan hak partisipasi daerah dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Secara ekonomi, dana tersebut memiliki arti penting bagi daerah. Namun, pengelolaan hak ekonomi tersebut membawa konsekuensi tata kelola yang tidak sederhana.

Di sinilah perkara Arinal menjadi menarik.

Persoalannya bukan hanya berapa besar uang yang diterima daerah, melainkan bagaimana uang tersebut dikelola, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana perusahaan daerah menjalankan mandatnya, dan apakah setiap keputusan memiliki dasar hukum serta kepentingan publik yang jelas.

Dakwaan Berlapis

Untuk perkara tersebut, JPU mendakwa Arinal dengan konstruksi pasal berlapis.

Dakwaan primer menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU juga menyusun dakwaan subsider menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Selain itu terdapat dakwaan alternatif yang berkaitan dengan Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dengan konstruksi tersebut, jaksa pada dasarnya meminta majelis hakim menguji sejumlah perbuatan Arinal dari sisi penyalahgunaan kewenangan maupun konsekuensi keuangan negara.

Kursi Terdakwa dan Ujian Pembuktian

Setelah pembacaan dakwaan, Arinal kini memasuki tahapan persidangan yang menentukan.

Penasihat hukumnya telah menyiapkan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU. Tim hukum Arinal menilai dakwaan masih memiliki persoalan dari sisi kecermatan, kejelasan dan kelengkapan konstruksi perkara.

Keberatan tersebut akan diuji terlebih dahulu oleh majelis hakim sebelum perkara bergerak lebih jauh ke tahap pembuktian.

Pada titik ini, posisi Arinal harus ditempatkan secara tepat, bahwa  ia adalah terdakwa, bukan terpidana.

Apa yang dibacakan jaksa di ruang sidang merupakan konstruksi perkara yang harus dibuktikan melalui alat bukti dan pemeriksaan saksi.

Karena itu, pertanyaan dalam perkara ini bukan lagi sekadar bagaimana dana PI 10 persen dikelola. Pertanyaan berikutnya adalah apakah seluruh rangkaian intervensi, keputusan perusahaan, aliran dana dan dugaan kerugian Rp268,76 miliar yang diuraikan JPU benar-benar dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan di hadapan majelis hakim?

Jawabannya akan ditentukan dalam persidangan.(iwa)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *