Abu GAK Menjauh, Pesawat Kembali Terbang: Siapa Menanggung Hotel Penumpang yang Terlantar?

JAKARTA — Bandara kembali dibuka dan penerbangan mulai berjalan pada Selasa, 8 September 2026. Namun bagi ribuan penumpang yang gagal berangkat akibat erupsi Gunung Anak Krakatau pada 6–7 September, persoalan belum otomatis selesai.

Masalahnya bukan lagi semata-mata apakah pesawat sudah kembali terbang, melainkan bagaimana nasib penumpang yang kehilangan rangkaian perjalanan akibat pembatalan. Sebagian telah memiliki hotel di negara tujuan, tiket penerbangan lanjutan, transportasi lokal, paket wisata hingga agenda bisnis yang seluruhnya terikat pada tanggal kedatangan.

Pemerintah memang telah meminta maskapai memberikan hak penumpang berupa refund 100 persen atau reschedule. Garuda Indonesia juga menyediakan dua pilihan tersebut bagi penumpang yang terdampak pembatalan akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Namun, belum ditemukan ketentuan publik Garuda yang menyatakan bahwa seluruh penumpang yang gagal berangkat pada 6–7 September otomatis memperoleh prioritas kursi di atas penumpang yang sejak awal membeli tiket untuk 8 September.

Dengan kata lain, bandara sudah kembali beroperasi tidak berarti seluruh penumpang yang tertahan otomatis diberangkatkan pada hari yang sama. Mekanisme reschedule tetap bergantung pada pengaturan operasional dan ketersediaan kursi.

Situasi itu menjadi semakin rumit bagi penumpang internasional.

Sejumlah penyelenggara perjalanan umrah, misalnya, mengaku harus mencari penerbangan alternatif agar hotel di Makkah dan Madinah yang sudah dibayar tidak ikut hangus. Ada pula jemaah yang terpaksa menanggung biaya penginapan tambahan di Jeddah dan Madinah karena penerbangan pulang belum mendapat kepastian.

Persoalan biaya bahkan tidak berhenti pada hotel. Penyelenggara perjalanan melaporkan tiket pengganti dari bandara atau rute alternatif dapat melonjak hingga sekitar Rp10 juta–Rp11 juta per jemaah.

Di sisi hukum, posisi penumpang memang tidak sederhana.

Erupsi gunung dikategorikan sebagai keadaan kahar atau force majeure. Berdasarkan Permenhub Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan, kewajiban maskapai memberikan kompensasi tertentu, termasuk akomodasi, tidak berlaku dengan cara yang sama ketika gangguan disebabkan faktor di luar kendali maskapai seperti cuaca ekstrem atau bencana alam.

Karena itu, biaya hotel tambahan akibat tertahannya perjalanan tidak otomatis menjadi kewajiban maskapai.

Tetapi force majeure juga tidak berarti tiket penumpang hangus. Pemerintah menegaskan penumpang terdampak tetap harus mendapatkan fasilitas refund maupun reschedule.

Persoalan yang sekarang muncul adalah jarak antara hak atas tiket dan kerugian akibat terputusnya seluruh rangkaian perjalanan.

Seorang penumpang yang seharusnya terbang Jakarta–Bangkok pada 7 September, misalnya, mungkin telah membayar hotel tiga malam, tiket kereta atau penerbangan domestik lanjutan, serta tur di Thailand. Ketika penerbangan baru tersedia pada 8 September, tiket pesawat mungkin dapat dijadwal ulang. Namun satu malam hotel dan sejumlah reservasi lainnya belum tentu dapat dipulihkan.

Itulah sebabnya pemulihan penerbangan pasca-erupsi tidak cukup diukur dari jumlah bandara yang kembali dibuka.

Pada Selasa, 8 September, sejumlah penerbangan internasional Garuda memang sudah kembali berjalan. Namun proses pemulihan penumpang terdampak tetap berlangsung bertahap.

Data gangguan menunjukkan skalanya tidak kecil. Sekitar 2.961 penerbangan dan 341.000 penumpang terdampak akibat gangguan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Pemerintah dan operator penerbangan masih melakukan pemeriksaan serta pemulihan operasional.

Karena itu, pertanyaan penting adalah ketika pesawat sudah terbang kembali, siapa yang lebih dulu mendapat kursi, apakah penumpang yang sudah membeli tiket untuk hari itu atau penumpang yang penerbangannya gagal akibat erupsi?

Dan ketika penumpang akhirnya sampai di negara tujuan dengan satu atau dua hari keterlambatan, siapa yang menanggung hotel yang sudah terlanjur dibayar, tiket lanjutan yang hangus dan biaya perjalanan tambahan?

Dua pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban seragam dari seluruh maskapai.

Yang sudah jelas, erupsi Anak Krakatau bukan hanya meninggalkan persoalan di ruang udara. Dampaknya merambat ke hotel, perjalanan lanjutan, biro perjalanan, wisatawan dan biaya yang harus ditanggung konsumen.

Bandara boleh kembali dibuka. Tetapi bagi penumpang yang kehilangan tanggal perjalanan, krisis belum tentu berakhir ketika pesawat kembali mengudara.(iwa)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *