Apakah Masyarakat Lampung Setuju? PLT-Nuklir Terapung Rusia, Peluang Industri atau Risiko Baru bagi Pesisir?

Rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) terapung Rusia di Indonesia layak dicermati, termasuk Lampung. Bukan karena provinsi ini telah dipilih sebagai lokasi, melainkan karena proyek energi berskala besar selalu membawa pertanyaan tentang kebutuhan, manfaat ekonomi, keselamatan, dan hak masyarakat menentukan masa depan daerahnya.

Hingga kini, belum ada dasar yang cukup untuk menyatakan pesisir Lampung menjadi lokasi PLTN terapung Rusia. Informasi proyek yang tersedia justru menyebut rencana pasokan listrik dari dua unit pembangkit berkapasitas total 200 megawatt untuk wilayah utara Halmahera, Maluku Utara. Belum ada pula data yang menunjukkan sikap masyarakat Lampung terhadap kemungkinan proyek serupa di daerah ini.

Namun, dari sudut ekonomi, pertanyaan tersebut relevan. Pada 2025, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menyumbang 26,90 persen terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) Lampung. Industri pengolahan berkontribusi 19,11 persen dan perdagangan 14,35 persen. Struktur ini menunjukkan pentingnya memperkuat pengolahan hasil pertanian dan perkebunan agar nilai tambah tidak berhenti pada penjualan komoditas mentah.

Jika suatu hari pesisir Lampung masuk dalam kajian PLTN terapung, pertanyaan utamanya bukan sekadar berapa besar investasi yang masuk atau berapa megawatt listrik yang dihasilkan. Apakah pasokan listriknya dibutuhkan? Apakah harganya kompetitif? Apakah pembangkit itu mampu mendorong industri pengolahan, menciptakan pekerjaan berkualitas, dan memperbesar nilai tambah yang dinikmati masyarakat Lampung?

Investasi besar tidak otomatis menghasilkan manfaat lokal yang besar. Karena itu, kelayakan PLTN terapung harus dibandingkan dengan alternatif lain, termasuk penguatan jaringan listrik dan energi terbarukan. Perhitungan juga harus memasukkan biaya infrastruktur, keselamatan, mitigasi bencana, dan dampak lingkungan.

Aspek keselamatan menjadi sangat penting. Pesisir Lampung berhadapan dengan Selat Sunda, sehingga kajian lokasi harus memperhitungkan risiko gempa, tsunami, aktivitas vulkanik, kondisi laut, serta dampaknya terhadap perikanan, pelayaran, dan pariwisata. Kepentingan ekonomi tidak boleh dipisahkan dari perlindungan masyarakat pesisir.

Karena itu, Pemprov Lampung rasa-rasanya tidak akan terburu-buru menawarkan daerah sebagai lokasi proyek. Langkah yang lebih rasional ialah meminta kejelasan pemerintah pusat mengenai arah pengembangan PLTN terapung dan kriteria penentuan lokasinya. Jika Lampung masuk dalam kajian, manfaat ekonomi, biaya, risiko, dan alternatifnya harus dibuka kepada publik.

Apakah masyarakat Lampung setuju?

Pertanyaan ini belum dapat dijawab karena belum ada kepastian proyek akan diarahkan ke Lampung maupun data mengenai sikap warganya. Namun, masyarakat berhak memperoleh informasi dan dilibatkan sejak awal apabila rencana tersebut kelak menyentuh daerah ini.

Bagi Lampung, ukuran keberhasilan investasi bukan sekadar besarnya modal atau kapasitas listrik. Ukurannya adalah manfaat nyata bagi industri lokal, lapangan kerja, pendapatan masyarakat, dan keselamatan lingkungan. Lampung tidak semestinya hanya menjadi lokasi proyek. Prinsipnya, investasi di daerah ini harus memperoleh manfaat yang sepadan dengan biaya dan risiko yang ditanggung. (iwa)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *