Zainal Arifin Mochtar: Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Preseden Baru di MK

JAKARTA β€” Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi memasuki babak yang dinilai belum memiliki preseden dalam hukum ketatanegaraan Indonesia. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai persoalan tersebut semestinya dijawab melalui argumentasi dan bukti hukum, bukan sekadar perang opini di ruang publik.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan antara lain oleh Denny Indrayana. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024 dan meminta MK menyatakan pencalonannya cacat hukum. Mereka juga meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden serta mekanisme pengisian jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Semua itu masih merupakan petitum pemohon dan belum menjadi putusan MK.

Zainal mengingatkan agar pihak Gibran sebagai pihak terkait tidak berhenti pada bantahan mengenai motif politik. Menurut dia, inti persoalan justru harus dijawab dengan dokumen, argumentasi dan bukti yang dapat diuji di persidangan.

β€œIni kan bukan impeachment. Ini berkaitan dengan syarat pemilihan,” kata Zainal. Ia menilai persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran perlu dibawa ke ruang hukum agar memperoleh kepastian, bukan terus menjadi perdebatan di media sosial.

Menurut Zainal, perkara semacam ini belum pernah terjadi sebelumnya, yakni sengketa mengenai persyaratan pencalonan yang diajukan setelah pemilu selesai dan calon telah dilantik. Karena itu, ia melihat perkara tersebut sekaligus menghadirkan pertanyaan baru bagi MK mengenai batas kewenangan dan konsekuensi hukum dari putusan yang mungkin diambil.

Pandangan itu melengkapi pernyataan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya. Yusril menyoroti persoalan yang lebih jauh, yakni bagaimana hukum mengatur posisi seorang wakil presiden yang sudah dilantik apabila kemudian muncul putusan yang menyatakan terdapat persoalan pada syarat pencalonannya.

Sementara pengamat politik Rocky Gerung melihat kemungkinan perkara tersebut berkembang menjadi persoalan politik yang lebih luas apabila sampai memengaruhi posisi Gibran. Dengan demikian, perkara ini kini tidak hanya menyentuh soal dokumen dan persyaratan pendidikan, tetapi juga menguji bagaimana hukum tata negara merespons persoalan yang muncul setelah proses pemilu selesai dan pejabat terpilih telah menjalankan jabatan.

 

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *