Dua Tersangka Asal Lampung dalam Jaringan Benur Rp5,8 Miliar, Sembilan Pengiriman Lolos

Dua tersangka asal Lampung ditangkap dalam dugaan penyelundupan benur Rp5,8 miliar. Sembilan pengiriman sebelumnya diduga lolos, pemodal masih diburu.

NOMICS: Bareskrim Polri menangkap Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah dalam dugaan penyelundupan 73 ribu benih lobster. Keduanya diduga menjalankan perintah pemodal. Polisi mengungkap sembilan pengiriman sebelumnya diduga lolos dan kini memburu pihak yang mengendalikan bisnis ilegal tersebut.

Dua nama asal Lampung terseret dalam perkara dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) bernilai miliaran rupiah. Keduanya bukan disebut sebagai pemodal utama, melainkan pelaksana lapangan yang diduga mengambil dan mengangkut benih lobster berdasarkan perintah orang lain.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah dalam operasi di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat, Senin, 19 Oktober 2026.

Dari sebuah mobil Daihatsu Gran Max hitam bernomor polisi B 1617 SF, polisi menyita 12 boks berisi sekitar 73 ribu benih lobster. Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp5,8 miliar.

Benih tersebut berasal dari Pangandaran, Jawa Barat, dan dibawa menuju Tangerang untuk transit sebelum pengiriman dilanjutkan melalui jalur distribusi berikutnya. Polisi menduga jaringan ini menargetkan pasar luar negeri, termasuk Vietnam.

Bagian paling serius dari perkara ini bukan hanya nilai benih lobster yang disita, melainkan pengakuan awal mengenai frekuensi pengiriman.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menyatakan kedua tersangka mengaku telah melakukan pengiriman sebanyak 10 kali dalam kurun tiga bulan. Pengiriman yang diungkap di Depok merupakan yang kesepuluh, sedangkan sembilan sebelumnya diduga lolos dari penindakan.

Menurut keterangan polisi, sembilan pengiriman terdahulu masing-masing diperkirakan mencapai 40 boks. Setiap boks rata-rata berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster, dengan harga yang disebut mencapai Rp80.000 per ekor.

Berdasarkan perkiraan tersebut, nilai sembilan pengiriman sebelumnya bisa mencapai sekitar Rp172,8 miliar. Angka ini merupakan perhitungan indikatif berdasarkan volume dan harga yang disampaikan polisi, bukan nilai keuntungan bersih ataupun kerugian negara yang telah ditetapkan secara final.

Polisi sendiri menyebut perkiraan kerugian negara dari sembilan pengiriman tersebut sekitar Rp170 miliar. Angka itu masih harus ditelusuri melalui penyidikan.

Kedua tersangka asal Lampung diduga menjalankan tugas atas perintah pemodal. Dalam pemeriksaan awal, mereka disebut mengaku tidak mengenal pihak yang menyerahkan benih lobster dari Pangandaran.

Pola seperti ini menimbulkan pertanyaan penting tentang struktur jaringan tersebut. Siapa pemasok benihnya? Siapa yang membiayai pengiriman? Siapa pengendali jalur distribusi? Dan siapa yang menerima keuntungan dari perdagangan lintas negara itu?

Pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab hanya dengan menangkap orang yang berada di kendaraan pengangkut.

Bareskrim menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk mengidentifikasi pemodal, pemasok, dan pembeli di luar negeri. Penyidik juga menelusuri aliran uang serta mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna mengejar hasil yang diduga berasal dari sembilan pengiriman sebelumnya.

Langkah ini penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaksana lapangan, sementara pihak yang diduga mengendalikan modal dan memperoleh keuntungan tetap tidak tersentuh.

Keterlibatan dua orang asal Lampung seharusnya menjadi perhatian tersendiri bagi masyarakat daerah ini. Namun, asal daerah tidak boleh dijadikan dasar untuk menggeneralisasi keterlibatan masyarakat Lampung dalam penyelundupan benih lobster.

Yang harus diungkap adalah peran individual kedua tersangka, hubungan mereka dengan pemodal, serta kemungkinan adanya jaringan perekrutan dan distribusi yang lebih luas.

Perkara ini juga menyangkut perlindungan sumber daya laut Indonesia. Benih lobster memiliki nilai ekonomi tinggi dan berpotensi mendukung usaha budi daya dalam negeri. Ketika benih tersebut keluar melalui jalur ilegal, negara menghadapi risiko kehilangan potensi nilai tambah dan kendali atas pemanfaatan sumber daya perikanan.

Bareskrim menyatakan kedua tersangka dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Proses peradilan tetap harus menentukan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana mereka berdasarkan alat bukti.

Tetapi penyidikan tidak boleh kehilangan sasaran utamanya. Jika benar sembilan pengiriman sebelumnya berlangsung tanpa tertangkap, aparat perlu menjelaskan bagaimana rangkaian pengiriman itu terjadi dan menelusuri pihak-pihak yang membuatnya berjalan.

Dua orang asal Lampung telah ditangkap. Benih lobster senilai Rp5,8 miliar telah disita. Namun, perkara ini belum benar-benar terbongkar selama pemodal, pemasok, penerima di luar negeri, dan aliran uang dari pengiriman sebelumnya belum terungkap.

Menangkap kurir adalah langkah awal. Membongkar seluruh jaringan dan mengejar hasil kejahatannya merupakan ujian sesungguhnya bagi penegakan hukum.(iwa)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *