JAKARTA — Bagaimana jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024?
Pertanyaan hipotetis itu kini memiliki konsekuensi ketatanegaraan yang pelit, juga rumit. Sebab Gibran bukan lagi calon wakil presiden. Ia telah dilantik dan sedang menjalankan jabatan sebagai Wakil Presiden RI.
Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya dan telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026. Para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK, antara lain, menyatakan pencalonannya cacat hukum, membatalkan penetapan KPU serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Persoalannya kemudian bergeser dari sekadar soal dokumen pendidikan menjadi pertanyaan apa yang terjadi jika seorang wakil presiden yang sudah dilantik kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat sejak proses pencalonannya?
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memilih berhati-hati menjawab skenario tersebut.
“Saya belum bisa bayangkan andai dikabulkan, lantas apa yang terjadi? Saya tidak mau berkomentar banyak, bisa iya bisa tidak. Saya tidak bisa membayangkan andaikan dikabulkan dan ternyata tidak memenuhi syarat,” ujar Yusril dalam konferensi pers, Rabu (23/9/2026).
Menurut Yusril, persoalan tersebut menjadi rumit karena hukum belum mengatur secara rinci skenario pemberhentian wakil presiden yang sedang menjabat apabila kemudian muncul putusan yang menyatakan dirinya sejak awal tidak memenuhi syarat pencalonan.
“Itu belum detail diatur dalam aturan yang ada, hukum acaranya juga belum ada,” katanya.
Pernyataan Yusril menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya menyentuh soal benar atau tidaknya dokumen pendidikan yang dipersoalkan para pemohon. Jika MK sampai masuk ke pokok persoalan dan mengabulkan permohonan dengan konsekuensi terhadap status Gibran, akan muncul persoalan lanjutan mengenai hubungan antara putusan MK, hasil pemilu, pelantikan dan mekanisme pengisian jabatan wakil presiden.
Dalam petitumnya, para pemohon memang meminta agar MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapan pencalonannya, membatalkan pelantikan sebagai wakil presiden dan memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari.
Namun, semua itu masih merupakan permintaan para pemohon, bukan putusan MK.
KPU sebagai termohon juga belum memberikan jawaban substantif di persidangan. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan dokumen yang menjadi dasar KPU menyatakan persyaratan pencalonan Gibran terpenuhi akan disampaikan dalam jawaban KPU pada persidangan berikutnya.
Dengan demikian, terdapat setidaknya dua lapisan persoalan yang kini berhadapan.
Lapisan pertama adalah substansi syarat pendidikan. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat dan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. MK sendiri mencatat dalil tersebut sebagai bagian dari permohonan yang sedang diperiksa.
Lapisan kedua adalah konsekuensi konstitusional apabila dalil tersebut pada akhirnya dinyatakan terbukti dan permohonan dikabulkan.
Yusril mengingatkan akan ada persoalan yang lebih luas terkait batas kewenangan MK. Menurut Yusril, MK pada dasarnya bertugas menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Ia mengkhawatirkan ketika MK setelah membatalkan suatu norma kemudian sekaligus membentuk atau mengatur norma penggantinya.
“Yang saya khawatir, MK ini kadang-kadang agak kebablasan,” ujar Yusril. Ia menilai pembatalan suatu norma semestinya tidak otomatis diikuti dengan MK mengambil posisi sebagai pembentuk aturan baru.
Pandangan tersebut penting dalam konteks perkara Gibran karena apa pun putusan MK nantinya tidak hanya akan dinilai dari substansi syarat pendidikan, tetapi juga dari konsekuensi hukum yang mengikuti putusan tersebut.
Dampaknya akan meluas karena jika seseorang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, bagaimana status jabatan yang sudah diperoleh melalui proses pemilu dan pelantikan?
Konstitusi memang mengatur mekanisme apabila wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya. Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur Presiden mengajukan dua calon wakil presiden kepada MPR untuk dipilih apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden. Tetapi bagaimana norma tersebut diterapkan terhadap kasus yang bermula dari sengketa syarat pencalonan setelah pasangan presiden dan wakil presiden dilantik menjadi persoalan tersendiri yang kini diperdebatkan.
Rabu malam ini, (23/9/2026) pukul 19.00 WIB, MK kembali menyidangkan dengan agenda mendengar jawaban atau keterangan KPU, Bawaslu dan pihak terkait atas permohonan tersebut.

One Reply to “Jika Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Dikabulkan MK, Yusril: Saya Tidak Bisa Membayangkan”