Bulog Gelontorkan 150.000 Ton Jagung SPHP, Lampung Punya Dua Kepentingan

Bulog menambah 150.000 ton jagung SPHP untuk peternak. Harga jagung Lampung dan keseimbangan kepentingan petani menjadi ujian kebijakan.

BANDAR LAMPUNG — Pemerintah menambah alokasi 150.000 ton jagung melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tahap II untuk membantu peternak unggas, terutama skala mikro. Bagi Lampung, kebijakan ini penting karena provinsi ini menghadapi dua kepentingan yang harus dijaga bersamaan, yakni harga jagung yang layak bagi petani dan biaya pakan yang terjangkau bagi peternak.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan penugasan tambahan kepada Perum Bulog pada 20 Oktober 2026. Jagung SPHP dijual Rp5.000 per kilogram jika diambil di gudang Bulog, dengan harga maksimal Rp5.500 per kilogram sampai di tingkat peternak melalui koperasi atau asosiasi. Penyaluran tahap II ditargetkan selesai paling lambat 23 November 2026.

Program ini melanjutkan tahap pertama yang hingga 20 Oktober telah menyalurkan 205.490 ton atau sekitar 85,2 persen dari target 241.190 ton. Penyaluran tersebut melibatkan 151 koperasi atau asosiasi dan menjangkau 11.677 peternak di 29 provinsi.

Harga jagung Lampung memberi sinyal tekanan

Data Bapanas yang diberitakan ANTARA pada 8 September menunjukkan harga jagung pipilan kering di tingkat peternak secara nasional mencapai Rp5.922 per kilogram. Lampung tercatat memiliki harga tertinggi, yakni Rp6.600 per kilogram, sedangkan Sumatera Utara berada di Rp5.437 per kilogram. Angka tersebut menggambarkan kondisi harga pada awal September, bukan harga terkini Oktober.

Perkembangan nasional terbaru memperlihatkan tekanan yang masih besar. Pada 19 Oktober, harga jagung pipilan kering di tingkat peternak secara nasional mencapai Rp7.173 per kilogram, sekitar 23 persen di atas harga acuan penjualan Rp5.800 per kilogram. Untuk wilayah Sumatera, Bapanas mencatat kisaran harga Rp6.400–Rp8.460 per kilogram.

Ada satu hal yang perlu diperjelas. Harga jagung di tingkat peternak bukan harga yang diterima petani sebagai produsen. Keduanya berada pada sisi transaksi yang berbeda. Harga di tingkat petani dipengaruhi antara lain kadar air, kualitas, biaya pengeringan, ongkos angkut, serta posisi tawar saat menjual hasil panen.

Karena itu, angka Rp6.600 per kilogram di Lampung tidak boleh langsung disebut sebagai harga jual petani. Untuk mengukur apakah petani jagung Lampung benar-benar memperoleh harga yang menguntungkan, pemerintah daerah perlu membuka data harga pembelian di tingkat petani yang paling mutakhir, lengkap dengan kabupaten, tanggal, dan kadar air jagung.

Peternak terbantu, tetapi bagaimana nasib petani?

Jagung merupakan bahan penting pakan unggas. Ketika harganya tinggi, biaya produksi peternak ikut tertekan. SPHP dapat menjadi penyangga dengan menyediakan pasokan lebih murah bagi peternak yang memenuhi persyaratan program.

Namun, harga SPHP maksimal Rp5.500 per kilogram di tingkat peternak jauh di bawah rata-rata nasional Rp7.173 pada 19 Oktober. Selisih Rp1.673 per kilogram berpotensi memberi ruang penghematan bagi penerima program, meskipun manfaat riilnya bergantung pada ketersediaan stok, biaya distribusi, mutu jagung, dan ketepatan sasaran.

Di sisi lain, kebijakan stabilisasi harus menghindari tekanan yang tidak perlu terhadap harga di tingkat petani. Jika jagung SPHP hanya dipandang sebagai cara menurunkan biaya pakan tanpa memperkuat penyerapan hasil panen, keseimbangan kepentingan petani dan peternak belum tentu tercapai.

Pemerintah sendiri menyatakan ingin membangun ekosistem yang menghubungkan petani jagung dengan peternak sebagai pembeli. Ketika produksi berlebih, Bulog dapat berperan dalam penyerapan melalui skema yang tersedia. Prinsip ini penting bagi Lampung agar stabilisasi tidak berhenti pada penyaluran jagung murah, tetapi juga memastikan hasil panen petani memiliki pasar yang layak.

Bagi Lampung, pertanyaan pentingnya bukan sekadar berapa ton jagung yang dialokasikan secara nasional, melainkan berapa banyak yang benar-benar diterima peternak mikro di daerah ini. Pemerintah perlu menjelaskan daftar penerima, volume penyaluran, lokasi distribusi, dan perkembangan harga sebelum serta sesudah program berjalan.

Pada saat yang sama, harga di tingkat petani harus dipantau secara terpisah. Data tersebut diperlukan untuk memastikan petani tidak menanggung beban kebijakan yang dirancang membantu peternak.

SPHP jagung akan lebih efektif apabila dua hasil dapat dicapai bersamaan. Peternak memperoleh bahan baku dengan harga terjangkau, sementara petani mendapatkan harga yang layak dan kepastian penyerapan. Tanpa transparansi data di kedua sisi, keberhasilan program mudah diukur dari tonase penyaluran saja, bukan dari dampaknya terhadap rantai pangan Lampung.(IWA)

 

 

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *