Bareskrim mengusut lima merek beras fortifikasi produksi PT DTA setelah hasil laboratorium menemukan kandungan gizi tidak sesuai label. Polisi menyita 6,4 ton beras.
JAKARTA — Bareskrim Polri mengusut dugaan pemalsuan kandungan gizi pada lima merek beras fortifikasi yang diproduksi PT Dewa Tunggal Abadi (DTA). Hasil pengujian laboratorium menunjukkan kandungan dan mutu beras tersebut tidak sesuai dengan informasi yang dicantumkan pada label kemasan.
Kelima merek itu adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Dewa Tunggal Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma. Pengungkapan kasus disampaikan Bareskrim dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, mengatakan sampel kelima produk diambil oleh petugas bersertifikat dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), kemudian diuji di laboratorium. Hasilnya menunjukkan kandungan gizi produk tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan hasil laboratorium, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk menaikkan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, hingga Rabu, polisi belum menetapkan tersangka.
Ribuan kilogram beras disita
Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita 1.194 kemasan beras dengan berat total 6.405 kilogram atau sekitar 6,4 ton. Nilai barang bukti beras diperkirakan Rp155 juta. Penyidik juga menyita satu rangkaian mesin penggilingan beras atau rice milling unit yang ditaksir bernilai Rp1 miliar.
Bareskrim telah memeriksa 12 saksi, termasuk pihak Bapanas serta direktur dan kepala produksi PT DTA. Perusahaan tersebut diduga memproduksi beras fortifikasi dengan kandungan yang tidak sesuai dengan informasi pada label.
Menurut keterangan polisi, selama April hingga Agustus 2026, PT DTA memproduksi sekitar 2.500 ton beras fortifikasi. Nilai ekonomis produksi itu diperkirakan mencapai Rp69,9 miliar. Angka tersebut merupakan estimasi nilai produksi, bukan jumlah kerugian konsumen yang telah ditetapkan melalui proses hukum.
Terancam pidana perlindungan konsumen
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. Penerapan pasal tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan, bukan putusan bersalah terhadap pihak tertentu.
Bapanas menyatakan telah melakukan langkah administratif berupa penghentian produksi, penarikan produk dari peredaran, dan proses pencabutan izin terkait. Bapanas juga mengklaim beras fortifikasi bermasalah tersebut sudah tidak beredar di pasar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi konsumen agar tidak hanya mengandalkan klaim pada kemasan. Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya zat gizi tertentu. Karena itu, kesesuaian kandungan dengan label penting untuk memastikan konsumen memperoleh produk sebagaimana yang dijanjikan.
Meski lima merek tersebut telah disebut dalam perkara, status hukumnya tetap harus mengikuti proses penyidikan dan pembuktian. Konsumen juga perlu membedakan pengumuman nasional tentang penarikan produk dari kepastian bahwa seluruh stok lama telah ditarik di setiap daerah.(IWA)
