Beras fortifikasi bermasalah ditemukan di Lampung pada September 2026. Bapanas menyatakan penarikan dilakukan, tetapi stok lama di seluruh daerah perlu dipastikan.
BANDAR LAMPUNG — Masyarakat Lampung perlu tetap waspada terhadap beras fortifikasi bermasalah. Temuan produk yang diduga tidak memenuhi klaim kandungan gizi dilaporkan pada 17–18 September 2026. Saat itu, Polda Lampung menyebut merek Topi Koki dan Idola ditemukan dalam pemeriksaan di tingkat grosir dan agen.
Polisi menyatakan produk tersebut diduga dipasok dari luar Lampung. Jalur distribusinya ditelusuri, termasuk kemungkinan pencampuran atau pengoplosan. Dugaan itu harus dibedakan dari pelanggaran yang telah terbukti melalui proses hukum.
Perkembangan terbaru datang dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Pada Rabu, 21 Oktober 2026, Bapanas menyatakan beras fortifikasi bermasalah telah ditarik dari pasar tradisional maupun modern. Pemerintah juga mengirimkan surat kepada otoritas keamanan pangan daerah untuk menindaklanjuti pencabutan izin produksi.
Namun, pernyataan tersebut belum cukup untuk memastikan seluruh stok lama sudah tidak ada di setiap toko, agen, dan gudang di Lampung. Belum ditemukan pula konfirmasi terbaru yang secara khusus memastikan hasil penarikan di seluruh wilayah provinsi ini.
Beras fortifikasi adalah beras yang diperkaya zat gizi tertentu, seperti zat besi, asam folat, vitamin B1, vitamin B12, atau zinc. Salah satu caranya dengan mencampurkan beras biasa dan butiran beras khusus yang telah ditambahkan zat gizi.
Produk ini dijual dengan nilai tambah berupa kandungan gizi. Karena itu, jika kandungannya tidak sesuai dengan klaim pada kemasan, konsumen berpotensi membayar lebih mahal tanpa memperoleh manfaat yang dijanjikan.
Beras fortifikasi bermasalah tidak selalu terlihat berbeda dari beras biasa. Warna, bentuk, aroma, dan rasa tidak dapat memastikan kandungan vitamin maupun mineral. Kepastian memerlukan pengujian laboratorium.
Cara konsumen melindungi diri
Masyarakat dapat melakukan beberapa langkah sederhana.
- Periksa merek dan produsen. Cocokkan informasi pada kemasan dengan pengumuman resmi pemerintah. Jangan hanya mengandalkan nama merek karena identitas produsen dan varian produk juga penting.
- Periksa label dan izin edar. Pastikan informasi kandungan gizi, nomor izin edar, kode produksi, serta tanggal kedaluwarsa tercantum dengan jelas.
- Jangan terkecoh kemasan. Kemasan bagus, harga mahal, atau butiran yang tampak seragam bukan jaminan kandungan gizinya sesuai.
- Simpan bukti pembelian. Jika menemukan produk yang diduga bermasalah, simpan kemasan, foto label, kode produksi, dan bukti transaksi.
- Laporkan temuan. Masyarakat dapat menghubungi dinas yang menangani pangan atau perdagangan, maupun kepolisian setempat. Hindari menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi ketentuan mutu dan kandungan sesuai label. Pada 21 Oktober, Bareskrim Polri juga mengungkap penyidikan terhadap lima merek yang diproduksi PT Dewa Tunggal Abadi. Perkara tersebut masih dalam proses hukum sehingga dugaan pelanggaran harus tetap dibedakan dari putusan pengadilan.
Penarikan harus dibuktikan sampai ke pasar
Bagi Lampung, persoalan tidak selesai hanya dengan pengumuman penghentian produksi. Produk yang telah terdistribusi sebelumnya masih perlu ditelusuri. Pemerintah daerah perlu memastikan agen, grosir, toko beras, dan gudang menerima informasi penarikan serta menindaklanjutinya.
Polda Lampung juga perlu menjelaskan perkembangan penelusuran jalur pasokan yang dilaporkan pada September, termasuk apakah masih ditemukan stok lama dan bagaimana tindak lanjut terhadap distributor.
Masyarakat tidak perlu panik atau menganggap semua beras fortifikasi berbahaya. Yang perlu diwaspadai adalah produk yang masuk daftar bermasalah atau tidak dapat membuktikan kesesuaian klaimnya.
Beras merupakan kebutuhan pokok. Konsumen berhak mendapatkan produk yang aman dan sesuai dengan informasi pada kemasan. Karena itu, keberhasilan penertiban harus diukur bukan hanya dari berhentinya produksi, tetapi juga dari kepastian bahwa produk bermasalah benar-benar ditarik dari peredaran.(IWA)
