JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan penarikan beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi klaim kandungan gizi pada kemasan. Pemerintah juga telah mengirimkan surat kepada otoritas keamanan pangan daerah untuk menindaklanjuti pencabutan izin produksi produsen yang diduga melanggar ketentuan.
Kasus ini penting bagi konsumen karena beras fortifikasi dijual dengan nilai tambah berupa zat gizi tertentu. Jika kandungannya tidak sesuai dengan label, masyarakat berpotensi membayar lebih mahal tanpa memperoleh manfaat gizi sebagaimana dijanjikan.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas Hermawan menyatakan hasil pengawasan menemukan ketidaksesuaian antara kandungan produk dan informasi pada kemasan. Pemerintah kemudian melakukan penarikan produk dan menindaklanjuti aspek perizinan.
Apa sebenarnya beras fortifikasi?
Beras fortifikasi adalah beras yang diperkaya dengan vitamin dan mineral untuk meningkatkan kandungan gizinya. Zat yang ditambahkan dapat berupa zat besi, asam folat, vitamin B1, vitamin B12, atau zinc, bergantung pada formulasi dan standar produk.
Prosesnya antara lain menggunakan fortified rice kernels atau butiran beras khusus yang mengandung zat gizi. Butiran ini dibuat menyerupai beras, kemudian dicampur dengan beras biasa dalam proporsi tertentu. Ada pula metode fortifikasi lain yang menggunakan pelapisan zat gizi.
Karena itu, beras fortifikasi tidak otomatis berarti beras organik, beras khusus penderita diabetes, atau beras yang lebih rendah kalori. Fortifikasi berfokus pada penambahan zat gizi tertentu, bukan otomatis mengubah semua karakteristik beras.
Tujuannya ialah membantu meningkatkan asupan zat gizi masyarakat. Misalnya, zat besi berperan dalam pembentukan hemoglobin, sedangkan asam folat diperlukan dalam pembentukan sel. Namun, manfaatnya bergantung pada kandungan aktual, jumlah yang dikonsumsi, dan pola makan secara keseluruhan.
Bagaimana mengenali beras fortifikasi?
Konsumen perlu memahami satu hal penting: beras fortifikasi yang asli tidak selalu dapat dibedakan dari beras biasa hanya dengan melihat warna atau bentuk butirannya.
Beberapa hal yang dapat diperiksa sebelum membeli adalah:
1. Baca label kandungan gizi. Periksa zat gizi yang ditambahkan, jumlah atau kadar yang dicantumkan, berat bersih, tanggal kedaluwarsa, serta petunjuk penyimpanan.
2. Periksa identitas produsen. Pastikan nama dan alamat produsen atau pihak yang bertanggung jawab tercantum dengan jelas. Periksa pula nomor izin edar atau dokumen legalitas yang relevan melalui kanal resmi.
3. Amati kondisi kemasan dan beras. Hindari produk dengan kemasan rusak, segel terbuka, informasi yang tidak jelas, atau beras yang menunjukkan tanda kelembapan dan kontaminasi. Namun, kemasan yang bagus bukan jaminan kandungan gizi sesuai klaim.
4. Jangan terkecoh warna dan bentuk butiran. Butiran fortifikan dapat memiliki penampilan berbeda dari beras biasa, tetapi perbedaan visual bukan bukti pasti bahwa produk memenuhi standar. Sebaliknya, butiran yang tampak seragam juga tidak membuktikan produk palsu.
5. Waspadai klaim yang berlebihan. Klaim manfaat kesehatan yang tidak didukung informasi resmi patut dicermati. Harga mahal juga tidak otomatis menjamin mutu lebih baik.
Pada akhirnya, kandungan vitamin dan mineral hanya dapat dipastikan melalui pengujian laboratorium yang sesuai. Konsumen tidak bisa membuktikan beras fortifikasi abal-abal hanya dari penampilan, rasa, atau aroma.
Lima merek masuk penyidikan
Dalam perkara yang ditangani Bareskrim Polri, lima merek yang diperiksa ialah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma. Penyidik mendalami dugaan pelanggaran yang melibatkan PT Dewa Tunggal Abadi (DTA).
Bareskrim menyatakan telah memeriksa 12 saksi, termasuk direktur dan kepala produksi perusahaan. Penyidik juga menyita 1.194 kemasan beras dengan berat total 6.405 kilogram, bernilai sekitar Rp155,2 juta, serta satu lini mesin penggilingan beras yang diperkirakan bernilai Rp1 miliar.
Menurut keterangan penyidik, perusahaan tersebut memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram beras fortifikasi selama April–Agustus 2026. Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.100–Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi diperkirakan mencapai Rp69,9 miliar.
Bareskrim menyebut dugaan pelanggaran berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, pada saat keterangan tersebut disampaikan, penyidik belum menetapkan tersangka. Dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Kasus lima merek ini berada dalam konteks pengawasan yang lebih luas. Pemerintah sebelumnya mengumumkan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi ketentuan mutu dan kandungan berdasarkan standar nasional yang relevan. Produk-produk itu dikaitkan dengan 11 pelaku usaha.
Bapanas menyatakan seluruh 25 merek tersebut telah menghentikan produksi beras fortifikasi. Pemerintah juga menindaklanjuti penarikan produk dan proses perizinan. Meski demikian, status masing-masing produk dan pelaku usaha perlu dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan serta perkembangan proses hukum.
Jangan hanya mengandalkan label
Kasus ini menunjukkan bahwa keamanan pangan tidak cukup dijaga melalui kemasan, label, dan dokumen administrasi. Klaim kandungan gizi harus dapat dibuktikan melalui pengujian yang andal, sementara pengawasan perlu dilakukan dari produksi hingga distribusi.
Bagi konsumen, langkah paling aman adalah memeriksa informasi produk, menyimpan bukti pembelian, dan mengikuti pengumuman resmi pemerintah mengenai produk yang ditarik. Jika menemukan produk yang diduga masuk daftar bermasalah, masyarakat sebaiknya melaporkannya kepada otoritas terkait dan tidak langsung menyimpulkan pelanggaran hanya dari penampilan beras.
Bagi pemerintah, penarikan produk harus disertai transparansi mengenai hasil pengujian, identitas produk, pelaksanaan pencabutan izin, serta tindak lanjut terhadap barang yang sudah beredar. Informasi yang jelas diperlukan agar konsumen dapat mengambil keputusan dan pelaku usaha yang memenuhi standar tidak dirugikan oleh ketidakpercayaan pasar.
Beras fortifikasi menjanjikan tambahan nilai gizi, tetapi manfaat itu hanya nyata jika kandungannya sesuai dengan label. Konsumen berhak memperoleh produk yang aman, informasi yang benar, dan mutu yang sepadan dengan harga yang dibayar.(iwa)
