Kemenperin mendorong RUU Kawasan Industri dan usulan PSN 2027. Kebijakan ini membuka peluang bagi Lampung mempercepat hilirisasi dan investasi.
JAKARTA – Pengembangan kawasan industri di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari ketersediaan lahan, perizinan, tata ruang, hingga infrastruktur. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri untuk memperkuat kepastian hukum dan mempercepat pengembangan industri nasional.
Hingga triwulan III 2026, Indonesia memiliki 181 kawasan industri yang menampung lebih dari 12.000 tenant. Total investasi kumulatifnya mencapai sekitar Rp6.700 triliun, dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 2,3 juta orang.
Besarnya potensi tersebut perlu ditopang regulasi yang jelas, kemudahan perizinan, dan infrastruktur memadai agar kawasan industri mampu menarik investasi serta mempercepat hilirisasi.
Sinyal Positif bagi Lampung
Arah kebijakan ini menjadi sinyal positif bagi Lampung, yang memiliki basis komoditas pertanian dan perkebunan seperti singkong, kelapa sawit, kopi, dan jagung. Pengembangan industri pengolahan dapat menjadi jalan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas sekaligus memperluas kesempatan kerja.
Peluang itu sejalan dengan rencana pengembangan Kawasan Industri Energi Strategis Terintegrasi di Katibung, Lampung Selatan. Pada Juni 2026, Pemprov Lampung menandatangani kesepakatan untuk studi kelayakan pengembangan kawasan tersebut.
Kemenperin juga mengusulkan sejumlah kawasan industri masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Rencana Kerja Pemerintah 2027. Meski belum menjamin kawasan di Lampung akan ditetapkan sebagai PSN, arah kebijakan ini membuka ruang bagi daerah untuk memperjuangkan proyek industri yang siap dan layak investasi.
Bagi Lampung, tantangannya adalah menerjemahkan potensi menjadi realisasi. Kepastian lahan dan perizinan, ketersediaan energi, konektivitas logistik, serta jaminan pasokan bahan baku harus dipersiapkan. Investasi juga perlu terhubung dengan petani, pelaku usaha lokal, dan tenaga kerja daerah agar manfaatnya dirasakan lebih luas.
Penguatan regulasi dan percepatan kawasan industri akan berarti bagi Lampung apabila mampu mendorong industrialisasi nyata, bukan sekadar menambah daftar rencana pembangunan.
Kemenperin mendorong pengusulan kawasan industri sebagai PSN untuk mempercepat hilirisasi dan memperluas persebaran investasi. Sementara itu, RUU Kawasan Industri diharapkan memperkuat landasan hukum dan tata kelolanya.
Kedua agenda tersebut perlu berjalan beriringan. Sebab, keberhasilan industrialisasi tidak cukup diukur dari besarnya investasi atau luas kawasan, tetapi juga dari kemampuan menciptakan kegiatan manufaktur produktif, lapangan kerja, dan nilai tambah bagi perekonomian daerah.(iwa)
