Istana Tegaskan Pemakzulan Gibran Tak Otomatis, DPR Mulai Bergerak

JAKARTA — Istana menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak otomatis menjadi dasar pemakzulan. Namun, sinyal dari DPR menunjukkan polemik ini berpotensi berlanjut ke arena politik.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Syahganda Nainggolan, mengatakan pemerintah menghormati kewenangan yudikatif dan Presiden Prabowo Subianto tidak mengintervensi proses hukum.

Syahganda Nainggolan, menyampaikan sikap tersebut di tengah menguatnya desakan sejumlah pihak agar DPR menindaklanjuti polemik dokumen pendidikan Gibran melalui mekanisme politik, termasuk usulan pembentukan panitia khusus (pansus) dan penggunaan hak angket.

“Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif,” kata Syahganda di Kantor Lemhannas, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Ia menegaskan putusan MK mengenai persoalan dokumen pendidikan tersebut tidak otomatis dapat dijadikan dasar pemakzulan Presiden maupun Wakil Presiden.

Syahganda juga menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum di MK. Namun, ia mengakui perkembangan polemik tersebut masih perlu dicermati karena berpotensi berlanjut melalui jalur politik maupun proses hukum lainnya.

“Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah anggota DPR mulai membicarakan kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) dan penggunaan hak angket. Anggota DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, sebelumnya mengungkapkan adanya komunikasi lintas fraksi mengenai wacana tersebut.

Desakan juga datang dari politikus PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, yang menilai Gibran sebaiknya mengundurkan diri. Jika tidak, menurutnya, DPR perlu menindaklanjuti persoalan tersebut. Pada 14 Oktober, politikus PDIP Guntur Romli turut mendukung pembentukan pansus sebagai forum klarifikasi.

Polemik menguat setelah MK, dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, menyinggung tidak ditemukannya bukti meyakinkan berupa dokumen kelulusan pendidikan luar negeri setingkat SMA milik Gibran. Namun, permohonan perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

Wacana pansus dan hak angket belum berarti DPR telah mengambil keputusan resmi. Adapun pemakzulan memiliki prosedur konstitusional tersendiri dan tidak otomatis terjadi akibat putusan tersebut.

Kini, perhatian tertuju pada sikap fraksi-fraksi DPR setelah masa reses dan apakah komunikasi politik yang telah berlangsung akan berkembang menjadi langkah kelembagaan.(IWA)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *