Ekspor Gas Mau Disetop, Bahlil Jangan Berhenti pada Ancaman

JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mempertimbangkan untuk tidak memperpanjang kontrak ekspor gas ke negara tetangga dengan alasan kebutuhan dalam negeri harus diprioritaskan. Pernyataan ini terdengar tegas. Namun, di balik retorika kedaulatan energi, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: mengapa industri Indonesia masih harus berjuang mendapatkan gas ketika pemerintah berbicara tentang pasokan yang dijual ke luar negeri?

Inilah titik lemah kebijakan yang perlu dijelaskan pemerintah. Mengumumkan kemungkinan membatasi ekspor relatif mudah. Memastikan gas tersedia bagi industri nasional, dengan harga yang masuk akal dan distribusi yang andal, jauh lebih sulit.

Indonesia tidak kekurangan slogan tentang hilirisasi, industrialisasi, dan peningkatan nilai tambah. Namun, semua itu kehilangan makna jika industri yang hendak dikembangkan justru menghadapi ketidakpastian bahan baku dan energi.

Gas bumi bukan sekadar komoditas yang menghasilkan devisa. Gas juga menjadi bahan baku dan sumber energi bagi industri pupuk, petrokimia, keramik, kaca, dan berbagai kegiatan manufaktur. Ketika pasokan tersendat, dampaknya bisa menjalar ke biaya produksi, kapasitas pabrik, harga barang, hingga lapangan kerja.

Karena itu, persoalan ekspor gas seharusnya tidak dimulai dari pertanyaan bagaimana membuat negara tetangga khawatir. Persoalan utamanya adalah mengapa kebutuhan industri domestik belum sepenuhnya terjamin dan apa yang selama ini menghambat penyalurannya.

Jangan jadikan ekspor kambing hitam

Nilai ekspor gas alam Indonesia melalui pipa ke Singapura pada 2025 mencapai sekitar US$1,8 miliar. Nilai itu menunjukkan besarnya hubungan perdagangan kedua negara, tetapi bukan keuntungan bersih yang diterima Indonesia dan bukan pula bukti bahwa seluruh gas tersebut dapat dialihkan ke industri domestik.

Pemerintah perlu membuka persoalan ini secara utuh. Berapa volume gas yang diekspor? Berapa yang dibutuhkan industri nasional? Di wilayah mana kekurangan pasokan terjadi? Apakah masalahnya terletak pada produksi, jaringan pipa, kontrak penjualan, harga, atau pembagian alokasi?

Tanpa jawaban atas pertanyaan tersebut, kebijakan pembatasan ekspor berisiko menjadi solusi yang diumumkan sebelum masalahnya dipetakan secara transparan.

Tidak semua gas yang diekspor bisa langsung dialihkan ke pengguna domestik. Lokasi sumber, kapasitas infrastruktur, spesifikasi gas, komitmen kontraktual, dan kemampuan pembeli menentukan apakah pengalihan itu layak dilakukan.

Artinya, pemerintah tidak cukup mengatakan bahwa gas harus lebih banyak dinikmati rakyat sendiri. Pemerintah harus menunjukkan berapa tambahan pasokan yang benar-benar bisa disediakan, siapa penerimanya, berapa harganya, dan kapan manfaatnya dirasakan.

Tidak memperpanjang kontrak ekspor bisa menjadi instrumen untuk mengutamakan kebutuhan domestik. Namun, kebijakan tersebut bukan tanpa konsekuensi. Indonesia harus menghitung potensi kehilangan pendapatan ekspor, kewajiban kontraktual, biaya pengalihan pasokan, dan dampaknya terhadap kepercayaan mitra dagang.

Singapura, yang memiliki hubungan pasokan gas dengan Indonesia, tentu perlu memperhitungkan risiko jika kontrak tertentu tidak diperpanjang. Namun, belum ada keputusan resmi untuk menghentikan kontrak tertentu. Karena itu, pernyataan Bahlil saat ini lebih tepat dibaca sebagai sinyal kebijakan daripada ancaman penghentian pasokan yang sudah pasti.

Persoalannya, ketegasan diplomatik tidak otomatis menghasilkan ketahanan energi. Negara tidak menjadi lebih berdaulat hanya karena berani mengurangi ekspor. Kedaulatan energi baru memiliki arti ekonomi ketika pasokan tersedia bagi kegiatan produktif, harga dapat dijangkau, dan industri nasional mampu menciptakan nilai tambah serta lapangan kerja.

Jika kontrak ekspor tidak diperpanjang tetapi industri dalam negeri tetap kekurangan gas, apa yang sesungguhnya berubah? Indonesia mungkin kehilangan sebagian pendapatan ekspor tanpa memperoleh manfaat domestik yang dijanjikan.

Itulah risiko yang tidak boleh disembunyikan di balik retorika mendahulukan kepentingan nasional.

Pemerintah seharusnya menjelaskan rencana operasionalnya kepada publik. Kontrak mana yang sedang dievaluasi, berapa volumenya, kapan kontrak berakhir, industri mana yang akan memperoleh tambahan pasokan, dan bagaimana harga gas ditetapkan?

Pemerintah juga perlu menerangkan mekanisme pemantauan agar gas yang dialihkan benar-benar sampai kepada pengguna yang membutuhkan. Tanpa transparansi alokasi, kebijakan prioritas domestik berisiko berhenti pada perubahan tujuan penjualan, bukan perbaikan ketersediaan energi bagi perekonomian.

Evaluasi kebijakan juga harus memiliki ukuran keberhasilan yang jelas. Tambahan pasokan semestinya tercermin dalam peningkatan pemanfaatan kapasitas industri, kepastian produksi, efisiensi biaya, dan penguatan rantai nilai domestik. Jika indikator tersebut tidak membaik, pemerintah perlu menjelaskan penyebabnya dan memperbaiki kebijakan.

Bahlil boleh mengirim sinyal keras kepada negara tetangga. Namun, ukuran keberhasilan kebijakan energi tidak terletak pada seberapa keras pernyataan itu terdengar di luar negeri.

Kritik paling mendasar justru harus diarahkan ke dalam negeri. Jangan sampai pemerintah lantang berbicara tentang menghentikan ekspor, sementara industri nasional masih menunggu kepastian pasokan. Jika gas memang tersedia untuk dialihkan, tunjukkan volumenya, tetapkan penerimanya, jelaskan harganya, dan buktikan manfaatnya.

Sebab, kedaulatan energi bukan pertunjukan keberanian menghadapi pembeli asing. Kedaulatan energi adalah kemampuan negara memastikan sumber daya strategisnya menopang produksi, pekerjaan, dan kesejahteraan di dalam negeri.(iwa)

 

 

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *