BANDAR LAMPUNG — Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 akhirnya disetujui DPRD Lampung dalam rapat paripurna, Rabu (23/9/2026). Perubahan itu membuat total belanja daerah meningkat Rp74,66 miliar, tetapi pada saat yang sama sejumlah organisasi perangkat daerah justru mengalami pengurangan anggaran, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam perubahan tersebut, total belanja daerah bergerak dari Rp7,916 triliun menjadi sekitar Rp7,991 triliun. Dengan demikian, terdapat tambahan belanja Rp74,655 miliar dibandingkan APBD murni 2026. Angka perubahan tersebut tercantum dalam laporan mengenai persetujuan APBD Perubahan 2026, sementara agenda rapat pembahasan tingkat II juga tercatat secara resmi dalam agenda Bappeda Provinsi Lampung.
Namun, kenaikan total belanja tidak berarti seluruh perangkat daerah memperoleh tambahan anggaran. Data perubahan anggaran menunjukkan adanya pergeseran cukup besar antarlembaga. Dari 46 OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, 14 OPD mengalami pengurangan anggaran, sedangkan 10 lainnya memperoleh tambahan.
Perubahan paling besar terjadi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Anggarannya turun dari Rp2,372 triliun dalam APBD murni menjadi Rp2,234 triliun dalam APBD Perubahan. Artinya terdapat pengurangan sekitar Rp137,601 miliar.
Besarnya pemangkasan tersebut menjadi perhatian karena pendidikan merupakan salah satu sektor yang secara langsung berkaitan dengan kualitas sumber daya manusia. Namun, angka pemangkasan itu sendiri belum cukup untuk menyimpulkan adanya pengurangan terhadap seluruh belanja pendidikan. Untuk sampai pada kesimpulan tersebut, perlu dilihat program dan kegiatan mana yang berubah, termasuk apakah terdapat pergeseran antarprogram atau penyesuaian karena perubahan target dan sumber pembiayaan.
Selain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pengurangan anggaran juga terjadi pada sejumlah OPD lain. Satpol PP berkurang sekitar Rp4,82 miliar, Dinas Perhubungan Rp858,29 juta, DPMPTSP Rp664,38 juta, Dinas Perkebunan sekitar Rp1,014 miliar, BPBD sekitar Rp304,53 juta, serta beberapa biro dan perangkat daerah lainnya. Sekretariat DPRD juga mengalami pengurangan sekitar Rp276,36 juta.
Di sisi lain, terdapat sejumlah perangkat daerah yang memperoleh tambahan anggaran. RSUD Abdul Moeloek mendapat tambahan sekitar Rp63,65 miliar, Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi sekitar Rp31,50 miliar, dan BPKAD sekitar Rp21,22 miliar. Tambahan juga diberikan kepada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kominfotik, Bapenda serta Inspektorat.
Komposisi tersebut memperlihatkan bahwa perubahan APBD 2026 bukan sekadar penambahan atau pengurangan angka secara keseluruhan. Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah daerah menggeser prioritas di dalam ruang fiskal yang tersedia.
Persoalannya menjadi lebih menarik karena kenaikan belanja Rp74,66 miliar berlangsung dalam kondisi ruang fiskal daerah yang tidak longgar. Dalam dokumen perubahan APBD yang telah dibahas sebelumnya, pendapatan daerah direncanakan sekitar Rp6,992 triliun, sementara belanja mencapai sekitar Rp7,991 triliun. Selisih tersebut ditutup melalui pembiayaan, termasuk penggunaan SiLPA dan pinjaman daerah.
Karena itu, perubahan APBD 2026 seharusnya dibaca bukan hanya dari angka belanja yang bertambah, tetapi juga dari sumber pembiayaan dan perubahan prioritas di dalamnya. Tambahan belanja akan memiliki makna fiskal yang berbeda jika berasal dari peningkatan pendapatan dibandingkan jika ruang belanja diperbesar melalui pembiayaan.
Di sinilah pengurangan anggaran pendidikan menjadi penting untuk dicermati lebih jauh. Bukan karena setiap pemangkasan otomatis berarti kebijakan yang keliru, melainkan karena perubahan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka berdasarkan program yang dikurangi, target yang berubah, serta alasan fiskal yang melatarbelakanginya.
Begitu pula tambahan anggaran pada RSUD Abdul Moeloek dan infrastruktur tidak serta-merta dapat dinilai hanya dari besar kecilnya angka. Yang menentukan adalah keluaran yang dihasilkan. Tambahan Rp63,65 miliar untuk rumah sakit, misalnya, perlu dapat diterjemahkan menjadi peningkatan kapasitas layanan, sementara tambahan anggaran infrastruktur perlu terlihat dalam pekerjaan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan APBD Perubahan 2026 bukan semata-mata apakah belanja naik atau turun. Ukurannya adalah apakah perubahan tersebut membuat uang daerah bergerak lebih efektif menuju kebutuhan publik, sekaligus tetap menjaga kesehatan fiskal Lampung.
Persetujuan DPRD pada 23 September menandai selesainya tahapan pembahasan politik anggaran. Tahap yang lebih penting justru dimulai setelahnya, ketika angka-angka tersebut berubah menjadi program, proyek dan layanan publik. Di sanalah masyarakat dapat melihat apakah perubahan APBD benar-benar mengubah prioritas pembangunan atau sekadar mengubah susunan angka dalam dokumen anggaran.
