Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Turun, Efisiensi Tak Hanya Menyasar OPD Teknis

BANDAR LAMPUNG — Penyesuaian anggaran dalam Perubahan APBD Provinsi Lampung 2026 tidak hanya menyentuh perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Anggaran Sekretariat DPRD Lampung juga tercatat mengalami penurunan dibandingkan pagu APBD 2026.

Berdasarkan angka anggaran yang menjadi pembanding dalam dokumen pembahasan, pagu Sekretariat DPRD Lampung pada APBD 2026 berada di kisaran Rp370,55 miliar. Dalam APBD Perubahan 2026, angkanya menjadi sekitar Rp370,27 miliar, atau berkurang sekitar Rp276 juta.

Penurunan tersebut relatif kecil, hanya sekitar 0,07 persen dari pagu APBD 2026. Artinya, perubahan anggaran Sekretariat DPRD tidak dapat disebut sebagai pemangkasan besar pada tahap APBD-P. Penyesuaian yang lebih signifikan justru terlihat jika dibandingkan dengan dokumen perencanaan anggaran sebelumnya.

Hal yang perlu dibedakan adalah RKA-SKPD (Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan APBD. RKA-SKPD merupakan dokumen rencana kerja dan anggaran perangkat daerah yang menjadi dasar penyusunan APBD, sedangkan APBD merupakan anggaran yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah. Karena itu, perbandingan RKA 2025 dengan APBD 2026 tidak dapat dibaca sebagai perbandingan realisasi belanja. JDIH Provinsi Lampung sendiri mendefinisikan RKA SKPD sebagai dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD.

Dari perspektif fiskal, angka tersebut menunjukkan bahwa penataan belanja tidak semata-mata diarahkan kepada OPD teknis. Sekretariat DPRD sebagai perangkat pendukung fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan juga berada dalam ruang penyesuaian anggaran.

Namun, turunnya anggaran belum otomatis berarti efisiensi. Ukuran yang lebih penting adalah apa saja belanja yang dikurangi, kegiatan apa yang berubah, dan apakah penyesuaian tersebut mengganggu fungsi pelayanan Sekretariat DPRD terhadap pelaksanaan tugas kedewanan. Karena itu, angka pagu perlu dibaca bersama rincian program, kegiatan dan subkegiatan.

Konteksnya cukup penting. APBD Lampung 2026 ditetapkan dengan belanja daerah sebesar Rp7,9165 triliun, sementara pendapatan daerah ditetapkan sekitar Rp7,0125 triliun. Selisih tersebut ditutup melalui pembiayaan netto Rp904 miliar, termasuk penerimaan pinjaman daerah Rp1 triliun.

Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD sebelumnya juga telah menyepakati bahwa perubahan APBD 2026 harus menyesuaikan program dan kegiatan dengan kemampuan pendapatan serta pembiayaan daerah, dengan penekanan pada pertumbuhan ekonomi, peningkatan pendapatan daerah dan pelayanan publik.

Dengan demikian, penurunan anggaran Sekretariat DPRD dapat dibaca sebagai bagian dari penataan ruang fiskal 2026. Tantangannya bukan sekadar memangkas angka, melainkan memastikan setiap rupiah yang tetap dialokasikan benar-benar menopang fungsi pemerintahan dan pelayanan publik.

Nomics berpendapat efisiensi anggaran baru bermakna jika pengurangan biaya tidak menurunkan kualitas fungsi. Sebaliknya, anggaran yang tetap besar juga tidak otomatis produktif jika tidak menghasilkan kinerja yang terukur. Karena itu, APBD-P 2026 semestinya menjadi momentum untuk membuka lebih jelas hubungan antara anggaran, kegiatan dan hasil yang diterima masyarakat.(iwa)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *