Sekda Marindo Peringatkan Pejabat OPD: Jangan Tutup Diri, Jangan Sembunyikan Informasi Publik

BANDAR LAMPUNG  – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyampaikan pesan tegas kepada jajarannya. Dalam Rapat Evaluasi Kinerja PPID dan Percepatan Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Rabu (30/9/2026), ia meminta seluruh perangkat daerah transparan dan aktif mengelola informasi publik. Marindo tidak menyebut nama atau menjatuhkan sanksi, tetapi pesannya terbaca sebagai peringatan bagi pejabat yang menutup diri, bekerja tidak profesional, atau gagal mengelola informasi publik di unit kerjanya.

Peringatan itu terbaca dari tiga hal. Pertama, Marindo meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak lagi bergantung pada PPID Utama di Dinas Kominfotik. Tanggung jawab yang selama ini mudah dititipkan ke satu pintu dikembalikan ke tiap kepala perangkat daerah. Kedua, forumnya adalah rapat evaluasi kinerja, bukan sosialisasi. Para pejabat diminta mempertanggungjawabkan pengelolaan informasi di unit masing-masing. Ketiga, Marindo menegaskan bahwa dokumen dan proses pemerintahan yang tergolong terbuka, termasuk perencanaan anggaran seperti APBD, wajib disampaikan secara transparan, tertib, dan akurat. Menurutnya, pemerintah memegang kepercayaan masyarakat untuk memastikan transparansi, sehingga tidak perlu khawatir membuka informasi yang menjadi hak publik. Kalimat itu menutup alasan klasik pejabat yang menahan dokumen karena ragu atau takut.

Dari rangkaian arahan itu, sedikitnya ada tiga sasaran peringatan. Yang pertama pejabat yang menutup diri. Informasi yang seharusnya terbuka tidak diumumkan atau sulit diakses, bahkan terkadang menyesatkan, padahal masyarakat berhak atasnya.

Yang kedua pejabat yang tidak profesional. Marindo mengingatkan agar publikasi kinerja di media sosial tidak berhenti pada kegiatan seremonial dan tidak memamerkan diri, apalagi menyesatkan publik.

Kepala Dinas Kominfotik, Ganjar Jationo, menegaskan hal serupa, yakni  yang perlu ditonjolkan adalah hasil dan manfaat bagi masyarakat, bukan siapa yang hadir dalam rapat.

Yang ketiga pejabat yang gagal mengelola informasi. Ganjar menyebut penguatan PPID akan difokuskan pada pembenahan kelembagaan dan pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP) di tiap perangkat daerah, yang berarti daftar itu belum seluruhnya mutakhir. Ia juga meminta OPD memakai mekanisme hak jawab resmi, berbasis data dan bukti, bila ada pemberitaan yang tidak sesuai fakta. Artinya, membantah lewat data lebih dianjurkan daripada diam atau bereaksi emosional. Kepala BKD, Rendi Roswandi, menambahkan perlunya koordinasi antarsekretariat agar informasi program tersaji kompak dan terintegrasi.

Peringatan ini punya pijakan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik menyediakan dan memberikan informasi publik, serta menunjuk PPID untuk mengelolanya. Permohonan informasi dari masyarakat pada dasarnya harus dijawab dalam 10 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan 7 hari kerja. Undang-undang itu juga memuat ancaman pidana bagi badan publik yang sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi dan merugikan orang lain, yakni kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta. Dalam rapat itu, rujukan terhadap sanksi tidak disebutkan. Namun fakta bahwa hak publik atas informasi punya konsekuensi hukum membuat sikap menutup diri bukan lagi sekadar soal etika.

Pesan Marindo juga sejalan dengan sikapnya dalam beberapa bulan terakhir. Pada awal September, saat membuka pemeriksaan BPK atas Pemprov Lampung semester II 2026, ia menyatakan jajarannya akan terbuka menyampaikan data dan menjelaskan temuan. Pada Maret 2026, dalam pembahasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2025, ia menilai capaian kinerja sudah baik, tetapi nilai indikator kerap kurang optimal karena kesalahan pengisian data oleh operator, dan ia meminta capaian itu terlihat oleh publik dan pemerintah pusat. Pola ini menunjukkan keterbukaan bukan isu tersendiri, melainkan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan nilai kinerja daerah. Pada Juli 2025, nilai kinerja Pemprov Lampung dalam LPPD terakhir bahkan tercatat berada pada kategori sedang.

Dalam bacaan Nomics, peringatan ini penting karena informasi publik yang dikelola terpusat rawan tersendat. Pejabat OPD yang tidak profesional berpotensi menimbulkan “ketegangan” antara pemerintah dan pengguna informasi hingga berujung pelaporan. Keadaan ini akan melemahkan kepercayaan publik pada pemerintah provinsi secara keseluruhan.(iwa)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *