Harga beras kembali naik meski pemerintah terus menjaga ketersediaan stok. Kondisi ini menjadi warning bagi pemerintah daerah, sebab persoalan pangan bukan hanya soal ada atau tidaknya beras, tetapi juga soal seberapa cepat pasokan bergerak dan seberapa efektif distribusi menahan harga di tingkat konsumen.
BANDAR LAMPUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata harga beras di tingkat penggilingan pada September 2026 naik 0,81 persen secara bulanan dan 6,04 persen secara tahunan. Di tingkat grosir dan eceran, harga masing-masing meningkat 0,61 persen dan 0,80 persen secara bulanan.
Tekanan berlanjut pada minggu pertama Oktober. Harga beras medium secara nasional naik 0,16 persen, sedangkan beras premium meningkat 0,13 persen. Di sejumlah wilayah, harga tersebut juga masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kondisi ini menunjukkan bahwa penambahan atau pemeliharaan stok tidak otomatis menjamin harga tetap terjangkau. Pemerintah daerah perlu memastikan pasokan dapat bergerak cepat dari sentra produksi ke wilayah yang mengalami tekanan harga.
Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai persoalan tersebut perlu dilihat sebagai masalah fleksibilitas pasokan dan distribusi. Ketika produksi menghadapi tekanan iklim, kebijakan harga dan distribusi juga harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan kondisi pasar.
Risiko tersebut semakin besar dengan potensi El Nino yang diperkirakan berlanjut hingga awal 2027. Gangguan terhadap produksi dapat mempersempit pasokan dan mendorong harga semakin tinggi.
Pemerintah daerah perlu memiliki pemantauan yang lebih cepat terhadap harga, stok, distribusi, dan kondisi produksi. Wilayah yang mengalami tekanan harga juga harus segera menjadi prioritas intervensi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
CIPS juga mengingatkan perlunya evaluasi terhadap kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET). Aturan yang terlalu kaku berisiko tertinggal dari perubahan biaya produksi dan distribusi, bahkan dapat menghambat kelancaran pasokan.
Di sisi lain, kenaikan harga beras tidak otomatis berarti kesejahteraan petani meningkat. Studi CIPS 2025 menunjukkan sekitar 90,55 persen petani padi merupakan net consumer beras. Artinya, petani juga menghadapi kenaikan biaya konsumsi ketika harga pangan meningkat.
Karena itu, pemerintah harus menjaga dua kepentingan sekaligus: memastikan harga tetap terjangkau bagi konsumen dan memberikan insentif yang cukup bagi petani agar produksi tetap berjalan.
Perlindungan jangka panjang juga perlu diperkuat melalui akses petani terhadap informasi cuaca, pembiayaan, asuransi pertanian, teknologi budidaya adaptif, infrastruktur air, dan dukungan teknis.
Kenaikan harga beras September hingga awal Oktober seharusnya menjadi alarm bagi daerah. Jangan sampai pemerintah baru bergerak ketika harga sudah melonjak. Ketahanan pangan bukan sekadar memastikan beras tersedia, tetapi memastikan beras tersedia di tempat yang tepat, pada waktu yang tepat, dengan harga yang masih terjangkau.(IWA)
