Yustan Alpiani Pimpin Polda Lampung, Publik Menunggu Bukti Penegakan Hukum

Yustan Alpiani ditunjuk sebagai Kapolda Lampung. Rekam jejak dan tantangan penegakan hukum menjadi perhatian publik.

LAMPUNG – Brigjen Pol. Yustan Alpiani ditunjuk menggantikan Irjen Pol. Helfi Assegaf sebagai Kapolda Lampung melalui mutasi Polri tertanggal 10 Oktober 2026. Sebelum penugasan ini, Yustan menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama di Sespim Lemdiklat Polri.

Penunjukan tersebut membawa tantangan tersendiri. Yustan kini dipercaya memimpin kepolisian di provinsi dengan dinamika sosial dan ekonomi yang beragam, mulai dari pertanian, perkebunan, perdagangan, hingga pembangunan infrastruktur. Masyarakat menunggu bagaimana kepemimpinan baru menerjemahkan kewenangan kepolisian menjadi penegakan hukum yang adil dan terukur.

Pengalaman Yustan di lingkungan pendidikan kepolisian berkaitan dengan pengembangan kapasitas personel dan kepemimpinan. Namun, tantangan berikutnya adalah menerjemahkan pengalaman tersebut menjadi kebijakan, pengawasan, dan pelayanan yang efektif di lapangan. Informasi publik yang tersedia belum cukup untuk menggambarkan seluruh perjalanan karier dan capaian terukurnya. Karena itu, penilaian terhadap Yustan perlu bertumpu pada rekam jejak yang terverifikasi serta hasil kerjanya setelah memimpin Polda Lampung.

Lampung membutuhkan kepastian hukum untuk mendukung aktivitas ekonomi sekaligus melindungi masyarakat. Penanganan dugaan korupsi, kejahatan ekonomi, penyalahgunaan kewenangan, dan berbagai tindak pidana lainnya harus berjalan berdasarkan bukti serta prosedur hukum, tanpa diskriminasi.

Kinerja kepolisian juga tidak cukup diukur dari jumlah perkara yang diungkap. Kepastian proses, perlindungan hak masyarakat, tindak lanjut laporan, dan konsistensi penegakan hukum merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Dalam konteks ini, Yustan menghadapi pekerjaan rumah untuk memastikan pengawasan internal berjalan efektif, pelayanan masyarakat responsif, dan kritik berbasis fakta ditanggapi secara profesional.

Transparansi informasi juga diperlukan, dengan tetap menghormati batas-batas hukum dalam proses penyidikan. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengorbankan kerahasiaan penyidikan maupun hak pihak-pihak yang terlibat.

Pergantian Kapolda merupakan dinamika organisasi Polri. Namun, bagi masyarakat, perubahan kepemimpinan baru bermakna apabila diikuti perbaikan yang dapat dirasakan. Publik perlu memberi ruang bagi Yustan untuk bekerja sekaligus mengawasi pelaksanaan tugasnya. Penilaian yang adil tidak dibangun berdasarkan prasangka, pangkat, atau jabatan sebelumnya, melainkan melalui kebijakan dan tindakan yang dapat diperiksa.

Masyarakat Lampung tidak cukup hanya mengetahui siapa Kapoldanya. Mereka berhak melihat bagaimana laporan ditindaklanjuti, bagaimana hukum diterapkan, dan apakah pelayanan kepolisian benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Bagi Yustan Alpiani, jabatan Kapolda Lampung merupakan amanah yang harus dibuktikan melalui kerja, integritas, dan pertanggungjawaban. Rekam jejak menjadi pengenalan awal, sedangkan kualitas kepemimpinannya akan terlihat dari hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.(IWA)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *