Lampung Jadi Jalur Rawan Penyelundupan Benih Lobster, Satgas Nasional Mulai Bergerak

Lampung pernah, bahkan kerap menjadi lokasi pengungkapan penyelundupan benih lobster bernilai miliaran rupiah. Satgas nasional kini memperkuat pemberantasan jaringan ilegal dan mendorong budi daya dalam negeri.

BANDAR LAMPUNG — Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) oleh pemerintah menjadi perhatian bagi Lampung. Provinsi ini tercatat beberapa kali menjadi lokasi pengungkapan pengiriman benih lobster ilegal yang diduga akan dibawa ke luar negeri.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan pengiriman 31.255 ekor benih bening lobster (BBL) di wilayah Tenumbang, Kabupaten Pesisir Barat, pada 23 Mei 2026. Benih lobster yang dikemas dalam enam boks styrofoam itu ditaksir bernilai Rp4,69 miliar. Petugas juga mengamankan satu unit mobil dan seorang terduga pelaku.

Sebelumnya, pada 9 Desember 2024, KKP mengungkap pengiriman 52.200 ekor BBL di Krui, Pesisir Barat. Benih tersebut diperkirakan bernilai Rp7,8 miliar dan diduga akan dikirim melalui jalur darat menuju Jambi sebelum diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut.

Dua pengungkapan tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan jalur distribusi benih lobster di Lampung, terutama di kawasan pesisir barat yang terhubung dengan jalur darat menuju wilayah lain.

Pemerintah membentuk Satgas P2BBL berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026. Satuan tugas ini mulai bergerak pada 12 Oktober 2026 untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan penyelundupan BBL ke luar negeri.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang menjadi Ketua Pelaksana Satgas, mengatakan potensi benih lobster Indonesia tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat karena masih maraknya penyelundupan.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyebut tiga fokus utama satgas, yakni memperkuat organisasi dan komando lapangan, memberantas jaringan penyelundupan secara menyeluruh, serta membangun pencegahan dan tata kelola BBL yang berkelanjutan.

Satgas diharapkan menyatukan sumber daya, informasi, dan penindakan lintas kementerian serta aparat penegak hukum agar pemberantasan tidak berhenti pada kurir dan pengangkut.

Pemerintah memperkirakan potensi kerugian ekonomi akibat penyelundupan benih lobster mencapai Rp30 triliun hingga Rp40 triliun per tahun. Nilai tersebut mencerminkan peluang ekonomi yang hilang ketika sumber daya laut Indonesia tidak dikembangkan melalui kegiatan usaha di dalam negeri.

Bagi Lampung, efektivitas satgas akan diuji melalui kemampuan memutus jaringan penyelundupan, mulai dari sumber benih, tempat penampungan, pengangkutan, hingga jalur pengiriman ke luar negeri.

Pengungkapan kasus di Pesisir Barat juga menunjukkan pentingnya koordinasi antara KKP, kepolisian, Bea Cukai, pemerintah daerah, dan masyarakat pesisir. Informasi masyarakat bahkan menjadi salah satu pintu masuk pengungkapan kasus pengiriman ilegal pada Mei 2026.

Namun, penindakan saja tidak cukup. Pemerintah juga perlu memastikan nelayan dan pelaku usaha memiliki akses terhadap tata kelola penangkapan, pembenihan, serta budi daya lobster yang legal dan menguntungkan.

Peluang ekonomi Lampung perlu diperkuat. Benih lobster tidak semestinya hanya dipandang sebagai komoditas yang harus diamankan dari penyelundupan, tetapi juga sebagai sumber daya yang dapat menggerakkan usaha budi daya, membuka lapangan kerja, dan menciptakan nilai tambah bagi masyarakat pesisir.

Keberhasilan Satgas P2BBL nantinya tidak hanya diukur dari banyaknya benih yang disita atau pelaku yang ditangkap. Ukuran yang lebih penting adalah menyusutnya jaringan penyelundupan dan meningkatnya manfaat ekonomi sumber daya laut bagi nelayan serta pembudidaya dalam negeri.(iwa)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *