BANDAR LAMPUNG — Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Lampung mulai bergerak, tetapi kesiapan operasionalnya masih menjadi pekerjaan rumah. Dari 924 koperasi yang masuk sasaran verifikasi dan validasi, sebanyak 153 telah menjalankan usaha. Sementara itu, 124 gerai dinyatakan selesai 100 persen secara fisik, tetapi masih harus melewati pemeriksaan lanjutan sebelum proses serah terima.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung Fitrianita Damhuri mengatakan, kegiatan usaha 153 koperasi tersebut sebagian besar berupa penjualan sembako dengan modal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota. Usaha itu berjalan atas inisiatif pengurus, bukan dengan mengandalkan bantuan modal pemerintah.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa pembentukan kelembagaan koperasi belum otomatis diikuti kesiapan seluruh fasilitas dan dukungan usaha. Bahkan, koperasi yang telah mulai berjualan pun sebagian besar belum memanfaatkan gerai yang dibangun melalui program pemerintah.
Fitrianita menjelaskan, gerai yang masuk dalam proses verifikasi belum boleh digunakan sebelum tahapan administrasi dan berita acara serah terima (BAST) diselesaikan. Dari 924 gerai yang menjadi sasaran verifikasi dan validasi, 124 telah dinyatakan rampung secara fisik dan diverifikasi pemerintah kabupaten/kota. Tahap berikutnya adalah pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Setelah pemeriksaan menyatakan hasilnya sesuai ketentuan, proses serah terima dapat dilanjutkan. Kelengkapan sarana pendukung juga masih menjadi perhatian, termasuk mesin kasir dan sebagian kendaraan operasional.
Gaji manajer dan kesiapan koperasi
Persoalan kesiapan gerai di Lampung menjadi relevan ketika pemerintah pusat memastikan manajer KDKMP yang telah menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tetap menerima gaji meskipun gerai atau fasilitas koperasi belum sepenuhnya siap.
Secara nasional, sebanyak 26.991 manajer telah menandatangani kontrak. Besaran gaji yang diberitakan berada pada kisaran Rp6,8 juta hingga Rp9,3 juta per bulan, termasuk tunjangan umum. Kebijakan tersebut didasarkan pada status kontrak dan tugas persiapan operasional yang tetap harus dijalankan manajer.
Namun, angka nasional itu tidak dapat langsung digunakan untuk menggambarkan kondisi Lampung. Belum tersedia data terverifikasi mengenai jumlah manajer di provinsi ini yang sudah menandatangani kontrak, nilai gaji yang dibayarkan, maupun jumlah manajer yang bertugas di koperasi dengan gerai yang belum siap digunakan.
Karena itu, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah manajer tetap digaji ketika gerai belum beroperasi. Hubungan kerja yang sah tetap harus dihormati. Hal yang perlu dipastikan ialah apakah tugas persiapan berjalan, apakah target kerja terukur, dan apakah setiap tahapan program menghasilkan kemajuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Secara administratif, KDKMP telah terbentuk di 2.650 desa dan kelurahan di Lampung. Namun, data 153 koperasi yang mulai menjalankan usaha menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi belum merata pada seluruh koperasi yang menjadi sasaran verifikasi dan validasi.
Angka tersebut juga perlu dibaca secara tepat. Sebanyak 153 koperasi yang telah memulai usaha tidak otomatis berarti hanya 153 koperasi yang memiliki aktivitas apa pun di seluruh Lampung. Angka itu merujuk pada kelompok 924 koperasi yang menjadi sasaran verifikasi dan validasi, bukan keseluruhan 2.650 KDKMP.
Tantangan berikutnya adalah memastikan pembangunan gerai, penyerahan fasilitas, penyediaan modal, penempatan manajer, dan kegiatan usaha bergerak dalam satu alur yang jelas. Tanpa koordinasi yang baik, pembentukan kelembagaan berisiko lebih cepat daripada kesiapan koperasi memberikan layanan ekonomi kepada masyarakat.
Pemerintah, termasuk Lampung, perlu membuka data perkembangan secara berkala, mulai dari jumlah gerai yang telah lolos pemeriksaan dan diserahterimakan, kelengkapan fasilitas, jumlah koperasi yang benar-benar bertransaksi, hingga kinerja manajer yang telah dikontrak.
Dengan transparansi tersebut, publik dapat menilai program berdasarkan hasil, bukan sekadar jumlah bangunan yang selesai atau manajer yang telah menandatangani kontrak.
KDKMP pada dasarnya diharapkan menjadi penggerak ekonomi desa dan kelurahan. Ukuran keberhasilannya bukan hanya koperasi terbentuk atau gerai berdiri, melainkan kemampuan membangun usaha yang berkelanjutan, memperluas pasar produk lokal, dan memberikan manfaat nyata bagi anggota serta masyarakat.(iwa)
