Karhutla Terjadi di Dua Wilayah Lampung, Gubernur Ingatkan Pengelola Lahan

BANDAR LAMPUNG — Kebakaran lahan terjadi di dua wilayah Provinsi Lampung, yakni di sekitar Gerbang Tol Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, dan perkebunan warga di Kampung Sumber Bahagia, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.

Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) BPBD Provinsi Lampung melaporkan asap kebakaran di sekitar jalan tol berpotensi mengganggu jarak pandang dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Dilaporkan, bahwa upaya pemadaman  dan pengendalian terus dilakukan dengan melibatkan BPBD Tulang Bawang, BPBD Tulang Bawang Barat, petugas pemadam kebakaran, Brimob Tulang Bawang Barat, tim internal PT HIM, serta masyarakat setempat.

Petugas memprioritaskan penanganan titik api di sekitar infrastruktur jalan tol untuk mengurangi dampak asap terhadap jarak pandang pengemudi.

Dalam pembaruan pukul 19.22 WIB, petugas melaporkan proses pemadaman dilanjutkan dengan pendinginan. Kondisi asap dilaporkan telah jauh berkurang. Meski demikian, pengguna jalan tetap diimbau mengurangi kecepatan, menjaga jarak aman, memperhatikan jarak pandang, dan mengikuti arahan petugas.

Kebakaran lainnya terjadi di perkebunan milik warga di Kampung Sumber Bahagia, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah. Petugas Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Tengah bersama masyarakat melakukan pemadaman dan penyiraman. Api berhasil dikendalikan, kondisi di lokasi dilaporkan aman, dan tidak ada korban jiwa.

Hingga laporan diterima, penyebab kedua kebakaran tersebut belum diketahui.

Gubernur Ingatkan Pengelola Lahan

Menyikapi meningkatnya kerawanan kebakaran pada musim kemarau, Gubernur Lampung melalui Kepala BPBD Provinsi Lampung mengingatkan perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) dan seluruh pihak yang mengelola lahan agar meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat langkah pencegahan.

Pengelola lahan diminta tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk pembukaan lahan, kecuali dalam batas yang secara tegas diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pembukaan lahan berdasarkan kearifan lokal hanya dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan hukum, termasuk memperoleh rekomendasi pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah serta pendampingan pemerintah daerah. Ketentuan pengecualian tersebut tidak berlaku untuk kawasan hutan.

Gubernur juga mengingatkan pentingnya pelaporan dini. Masyarakat yang menemukan kebakaran di sekitar permukiman, perkebunan, maupun kawasan hutan diminta segera melapor kepada BPBD, pemadam kebakaran, TNI/Polri, atau petugas terkait agar api dapat ditangani sebelum meluas.

Jika api masih kecil dan situasi memungkinkan, warga dapat membantu pemadaman awal dengan tetap mengutamakan keselamatan. Namun, ketika api membesar atau mengancam keselamatan, masyarakat diminta menjauh dan menyerahkan penanganan kepada petugas berwenang.

Kewaspadaan juga perlu diterapkan oleh pengguna jalan yang melintasi kawasan terdampak asap. Pengemudi diminta menyesuaikan kecepatan dengan jarak pandang, menjaga jarak aman, dan mematuhi petunjuk petugas untuk mengurangi risiko kecelakaan.

Pusdalops PB BPBD Provinsi Lampung menyatakan terus memantau perkembangan kebakaran serta berkoordinasi dengan BPBD kabupaten/kota dan instansi terkait untuk mendukung penanggulangan.(iwa(

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *