BANDAR LAMPUNG — Kesigapan petugas gabungan berhasil mengendalikan kebakaran lahan di sekitar Gerbang Tol Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, dan perkebunan warga di Kampung Sumber Bahagia, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah. Meski api dilaporkan berhasil dipadamkan atau dikendalikan, proses pendinginan dan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran susulan tetap menjadi perhatian.
Kebakaran di sekitar Gerbang Tol Menggala, wilayah Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, sempat menimbulkan asap yang berpotensi mengurangi jarak pandang pengguna jalan. Petugas gabungan berjibaku melakukan pemadaman untuk mencegah api meluas dan meminimalkan gangguan terhadap keselamatan lalu lintas.
Penanganan melibatkan BPBD Tulang Bawang dan BPBD Tulang Bawang Barat, petugas pemadam kebakaran, Brimob Tulang Bawang Barat, tim internal PT HIM, serta masyarakat setempat. Kolaborasi lintas unsur ini menegaskan pentingnya koordinasi dalam menangani karhutla. Namun, upaya pemadaman perlu berjalan beriringan dengan penguatan pencegahan dan deteksi dini agar kebakaran dapat diantisipasi sebelum meluas.
Dalam pembaruan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) BPBD Provinsi Lampung pada Jumat (16/10/2026) pukul 19.22 WIB, asap di sekitar infrastruktur jalan tol dilaporkan sudah sangat berkurang. Petugas saat itu masih melakukan pendinginan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kembali titik api.
Kebakaran lainnya terjadi di perkebunan milik warga di Kampung Sumber Bahagia, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah. Petugas Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Tengah bersama masyarakat melakukan pemadaman dan penyiraman hingga api berhasil dikendalikan. Lokasi dilaporkan aman dan tidak ada korban jiwa.
Penyebab kedua kebakaran tersebut belum diketahui. Laporan yang tersedia juga belum memastikan bahwa seluruh proses pendinginan di kedua lokasi telah selesai.
Gubernur Ingatkan Pengelola Lahan
Menyikapi kerawanan kebakaran selama musim kemarau, Gubernur Lampung melalui Kepala BPBD Provinsi Lampung mengingatkan perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU), pengelola lahan, dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat langkah pencegahan.
Pembukaan lahan tidak boleh dilakukan dengan pembakaran, kecuali dalam batas yang secara tegas diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Pembukaan lahan berdasarkan kearifan lokal pun harus memenuhi persyaratan hukum, termasuk ketentuan rekomendasi dan pendampingan pemerintah. Pengecualian tersebut tidak berlaku untuk kawasan hutan.
Masyarakat yang menemukan kebakaran di sekitar permukiman, perkebunan, atau kawasan hutan diminta segera melaporkannya kepada BPBD, pemadam kebakaran, TNI/Polri, atau petugas terkait agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.
Warga juga diminta mengutamakan keselamatan. Pemadaman awal hanya dilakukan jika api masih kecil dan kondisi memungkinkan. Jika api membesar atau membahayakan, masyarakat harus menjauh dan menyerahkan penanganan kepada petugas berwenang.
Pengguna jalan yang melintasi kawasan terdampak kebakaran diimbau mengurangi kecepatan apabila jarak pandang terganggu, menjaga jarak aman, serta mengikuti arahan petugas di lapangan.
Pusdalops PB BPBD Provinsi Lampung terus memantau perkembangan kebakaran dan berkoordinasi dengan BPBD kabupaten/kota serta instansi terkait. Keberhasilan mengendalikan api di kedua lokasi menjadi langkah penting untuk membatasi dampak kebakaran, tetapi tidak serta-merta menandakan seluruh wilayah Lampung bebas dari ancaman karhutla.
Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa pencegahan kebakaran merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap larangan pembakaran lahan, pelaporan dini, dan kewaspadaan selama musim kemarau diperlukan agar kebakaran tidak meluas serta tidak mengancam lingkungan maupun keselamatan masyarakat.
