JAKARTA — Usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2027 sebesar 7,5–9,5 persen memunculkan kembali perdebatan mengenai kesejahteraan pekerja, produktivitas, dan daya tahan dunia usaha.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menilai kebijakan pengupahan perlu memperhatikan kepentingan pekerja sekaligus kemampuan perusahaan. Peningkatan upah, menurut dia, perlu berjalan seiring dengan peningkatan produktivitas agar daya saing perusahaan tetap terjaga.
Pernyataan itu disampaikan Anindya dalam konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026). Ia juga menyoroti perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), yang menuntut perusahaan meningkatkan efisiensi dan menyesuaikan cara kerja.
Kadin akan menghimpun masukan dari daerah untuk dibahas dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) sebelum merumuskan rekomendasi organisasi mengenai persoalan dunia usaha, termasuk pengupahan.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5–9,5 persen. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut usulan tersebut didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan mempertimbangkan perbedaan kondisi antarwilayah.
Buruh menolak anggapan bahwa kenaikan upah otomatis menyebabkan perusahaan tutup atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka menilai tekanan terhadap industri juga dipengaruhi melemahnya permintaan ekspor, kenaikan biaya energi dan produksi, serta keputusan perusahaan memindahkan kegiatan produksi.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pembahasan UMP 2027 akan mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Prosesnya akan melibatkan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional, dengan kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu pertimbangan. Besaran akhir UMP tetap ditetapkan gubernur dengan mempertimbangkan masukan Dewan Pengupahan Daerah.
Tantangannya adalah merumuskan kenaikan upah yang menjaga daya beli pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha. Produktivitas penting, tetapi kepastian kebijakan, efisiensi biaya, dan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidup juga harus menjadi bagian dari perhitungan.(iwa)
