Kendaraan Bertambah, PKB Lampung Masih Tertinggal: Masalahnya di Mana? (Bagian 2)

Ada paradoks dalam penerimaan pajak kendaraan bermotor di Lampung pada 2026. Di satu sisi, pasar kendaraan baru bergerak cukup kuat. Hingga September, kendaraan baru yang tercatat mencapai 124.795 unit, naik 14.256 unit atau 12,90 persen dibanding periode sama 2025. Kendaraan roda empat bahkan tumbuh 30,64 persen. Di sisi lain, pertumbuhan basis kendaraan itu belum tercermin dalam penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Hingga September 2026, realisasi PKB baru sekitar Rp435 miliar atau 33 persen dari target Rp1,3 triliun. Padahal, sejumlah jenis pajak daerah lain sudah mendekati target bahkan melampauinya. BBNKB, misalnya, telah berada di kisaran 92–94 persen, sedangkan beberapa pajak lainnya sudah menembus di atas 100 persen.

@Iwa Perkasa

Persoalannya, jelas bukan karena Lampung tidak memiliki  objek pajak kendaraan yang cukup. Yang lebih mendasar adalah mengapa potensi yang besar tersebut belum berubah menjadi penerimaan PKB yang sebanding?

Kepala Bapenda Lampung Saipul menyebut dari sekitar 2,075 juta kendaraan dalam database, lebih dari 751 ribu tercatat menunggak pajak. Menurut dia, rendahnya kepatuhan menjadi salah satu persoalan utama yang membuat penerimaan PKB tertinggal. Bapenda juga melihat adanya kebiasaan sebagian masyarakat menunggu program keringanan atau penghapusan denda sebelum membayar, meski sesungguhnya yang membiasakan program keringanan atau penghapusan denda itu adalah pemerintah sendiri.

Namun persoalan itu kini mendapat cara pandang berbeda dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Saat membuka Rakorda Samsat Provinsi Lampung 2026 di Bandar Lampung, Selasa (22/9/2026), Gubernur justru meminta pemerintah lebih dahulu melihat dirinya sendiri sebelum berbicara tentang kepatuhan masyarakat.

“Kalau kita nggak bicara ke kepatuhan orang bayar pajak, kita bicara diri kita dulu. Salah kita. Bukan salah masyarakat,” tegasnya.

Gubernur meminta pelayanan Samsat diperbaiki agar lebih mudah, cepat, ramah, transparan dan memberikan kepastian. Ia juga menegaskan aparatur pemerintah harus menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat, bukan sekadar pihak yang menerima pembayaran pajak.

Pernyataan itu “keras” sekali dan penting karena menggeser pembicaraan tentang PKB dari semata-mata persoalan ketaatan wajib pajak menjadi persoalan yang juga menyangkut kualitas hubungan antara negara dan warga, menyangkut hubungan warga dengan institusi yang ada kantor Samsat.

Menurut Gubernur, sekitar 5.000 orang setiap hari bersentuhan dengan pelayanan Samsat di Lampung. Karena itu, pengalaman warga di loket, gerai pelayanan maupun kanal digital dapat membentuk persepsi yang lebih luas terhadap pemerintah. Lima ribu orang yang merasa puas, katanya, akan membawa cerita kepuasan itu kepada orang lain. Sebaliknya, pengalaman buruk juga mudah menyebar.

Dalam perspektif Nomics, di sinilah persoalan PKB menjadi lebih menarik. Kepatuhan pajak tidak hanya dibentuk oleh denda, sanksi atau kewajiban hukum. Biaya untuk menjadi patuh juga ikut menentukan.

Biaya itu bukan hanya uang yang dibayarkan. Ada waktu yang harus disediakan, jarak yang harus ditempuh, prosedur yang harus dipahami dan kepastian berapa lama sebuah urusan dapat diselesaikan. Ketika proses terasa rumit, lama atau tidak memberikan kepastian, sebagian masyarakat dapat melihat pembayaran pajak sebagai beban administratif yang ingin ditunda.

Akademisi dan pengamat keuangan publik Saring Suhendro melihat persoalan tersebut perlu dibaca bersama kualitas pelayanan dan desain kebijakan. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menghitung berapa banyak kendaraan yang menunggak, tetapi juga perlu mengetahui mengapa masyarakat menunda pembayaran dan hambatan apa yang mereka hadapi ketika hendak memenuhi kewajiban.

Logikanya sederhana. Jika pemerintah ingin meningkatkan penerimaan secara berkelanjutan, masyarakat perlu dibuat mudah untuk patuh. Tetapi pada saat yang sama, kemudahan pelayanan tidak boleh berubah menjadi pesan bahwa keterlambatan membayar pajak dapat dimaklumi.

Lampung memang memberikan program keringanan PKB pada 2026. Program tersebut dimulai 2 Juni dan kemudian diperpanjang hingga 31 Oktober. Pemerintah menyebut program itu dirancang untuk membantu wajib pajak menyelesaikan tunggakan sekaligus meningkatkan penerimaan. Pada periode awal program, pembayaran kendaraan yang menunggak disebut meningkat dari rata-rata sekitar 2.000 unit menjadi 6.000–7.000 unit per bulan.

Tetapi kebijakan semacam ini memiliki dua sisi.

Di satu sisi, keringanan dapat menarik kendaraan yang sudah lama menunggak kembali masuk ke sistem pembayaran. Di sisi lain, jika masyarakat membentuk ekspektasi bahwa pemerintah akan kembali memberikan penghapusan denda atau keringanan, muncul insentif untuk menunda pembayaran sampai program berikutnya.

Saipul sendiri mengatakan kebiasaan menunggu pemutihan atau penghapusan denda menjadi salah satu faktor yang dilihat Bapenda dalam persoalan kepatuhan. Pada 2026, pemerintah menggunakan istilah program keringanan, bukan sekadar pemutihan, dengan skema yang berbeda dari kebijakan sebelumnya.

Karena itu, persoalan PKB tidak cukup diselesaikan dengan memperbanyak program diskon atau penghapusan sanksi. Kebijakan tersebut dapat efektif untuk menarik penunggak masuk kembali, tetapi dalam jangka panjang pemerintah membutuhkan pola yang membuat membayar tepat waktu terasa lebih masuk akal daripada menunggu keringanan.

Di sinilah pernyataan Gubernur mengenai pelayanan menjadi relevan.

Jika pemerintah meminta masyarakat disiplin membayar pajak, maka pelayanan harus membuat kepatuhan menjadi sederhana. Samsat perlu memastikan prosedur jelas, waktu pelayanan terukur, informasi mudah diperoleh dan semakin banyak transaksi dapat dilakukan tanpa harus datang dan menghabiskan waktu di kantor pelayanan. Dan yang lebih penting, bersih dari korupsi!

Pemprov Lampung sendiri dalam Rakorda Samsat 2026 menempatkan transformasi pelayanan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan. Gubernur mendorong kolaborasi antarinstansi dan percepatan digitalisasi layanan. Sekali lagi, Gubernur mendorong kolaborasi antarinstansi dan percepatan digitalisasi layanan. Siapa pun yang bertugas di Samsat dan unit layanan, bahkan di Bapenda harus paham dan menyadari.

Tetapi reformasi pelayanan saja juga tidak cukup.

Ada persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni kualitas database kendaraan.

Bapenda mencatat sekitar 2,075 juta kendaraan dalam database, tetapi jumlah tersebut tidak otomatis berarti seluruh kendaraan masih aktif, masih berada di Lampung atau masih dimiliki oleh orang yang sama. Dengan lebih dari 751 ribu kendaraan tercatat menunggak, validasi database menjadi bagian penting dari strategi peningkatan penerimaan.

Artinya, pemerintah perlu menjawab pertanyaan yang lebih teknis, berapa kendaraan yang benar-benar aktif, berapa yang sudah berpindah tangan, berapa yang sudah tidak beroperasi, berapa yang berada di luar Lampung dan berapa yang memang masih menjadi objek PKB aktif tetapi belum membayar?

Tanpa jawaban tersebut, angka potensi dan angka penerimaan akan terus memiliki jarak.

Persoalan ini menjadi semakin penting jika dikaitkan dengan perkembangan pasar kendaraan baru Lampung. Pada Januari–September 2026, kendaraan roda empat naik dari 8.999 menjadi 11.756 unit. Pikap bertambah 808 unit, truk 517 unit dan light truck 130 unit.

Artinya, basis kendaraan Lampung terus berkembang. Tetapi pertambahan objek baru tersebut tidak boleh membuat pemerintah lupa pada jutaan kendaraan yang sudah ada.

Pekerjaan fiskal Lampung bukan hanya menambah kendaraan yang membayar pajak, tetapi membuat kendaraan yang sudah ada tetap berada dalam sistem dan membayar secara rutin.

Suhendro melihat optimalisasi PKB sebaiknya ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas. Menurutnya, penerimaan daerah akan lebih sehat jika pemerintah membangun hubungan antara data kendaraan, aktivitas ekonomi, pelayanan publik dan manfaat yang dirasakan masyarakat.

Ketika masyarakat melihat pajak sebagai biaya yang kembali dalam bentuk jalan yang lebih baik, pelayanan yang lebih cepat dan fasilitas publik yang lebih berguna, hubungan antara membayar pajak dan menerima manfaat pembangunan menjadi lebih mudah dipahami.

Namun pemerintah juga perlu berhati-hati. Pernyataan bahwa pemerintah harus lebih dulu berbenah jangan sampai diterjemahkan sebagai pembenaran bagi masyarakat untuk menunda kewajiban.

Pelayanan yang buruk harus diperbaiki. Pajak yang wajib dibayar tetap harus dibayar.

Dua hal itu bukan pilihan yang saling meniadakan. Justru di situlah tantangan Samsat Lampung.

Pemerintah harus memperbaiki pelayanan sekaligus memperkuat penegakan dan pendataan. Masyarakat harus memperoleh kemudahan sekaligus memahami bahwa kepatuhan bukan sesuatu yang menunggu adanya program keringanan.

Dengan lebih dari 751 ribu kendaraan yang tercatat menunggak dan realisasi PKB yang baru sekitar sepertiga target, ruang perbaikannya masih sangat besar. Program keringanan dapat menjadi pintu masuk untuk menarik kendaraan menunggak kembali ke sistem, tetapi setelah itu pemerintah membutuhkan strategi agar mereka tidak kembali menunggak.

Karena itu, digitalisasi Samsat, validasi database, pelayanan yang lebih sederhana, kolaborasi dengan pemerintah desa dan kepolisian serta komunikasi publik yang konsisten harus berjalan sebagai satu paket.

Lampung sebenarnya sedang menghadapi situasi yang menarik. Kendaraan baru bertambah, pasar roda empat tumbuh, kendaraan niaga meningkat dan potensi pajak kendaraan tetap besar. Namun persoalan Lampung sesungguhnya bukan lagi mencari objek pajak. Persoalannya adalah membangun sistem yang membuat objek pajak itu benar-benar menjadi penerimaan.

Dan mungkin pesan terpenting dari pernyataan Gubernur adalah bahwa pemerintah tidak cukup hanya bertanya mengapa masyarakat belum patuh. Pemerintah juga perlu bertanya kepada dirinya sendiri, sudahkah negara membuat orang mudah untuk patuh, percaya bahwa pajaknya dikelola dengan baik, dan melihat manfaat yang jelas dari kewajiban yang mereka bayarkan?

Jika jawabannya mulai ditemukan dalam praktik pelayanan Samsat, rendahnya PKB tidak lagi hanya menjadi masalah pendapatan. Ia bisa menjadi titik awal pembenahan hubungan fiskal antara pemerintah dan masyarakat Lampung.*****

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *