BANDAR LAMPUNG — Kebijakan baru pemerintah pusat membuka ruang yang lebih luas bagi pemanfaatan kawasan hutan, termasuk di Lampung. Melalui Peta Arahan Pemanfaatan Hutan (PAPH) untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Tahun 2026, Kementerian Kehutanan mengarahkan sekitar 5,67 juta hektare kawasan hutan secara nasional untuk dapat diajukan dalam skema pemanfaatan usaha.
Arah kebijakan ini menandai perubahan pendekatan dalam pengelolaan hutan. Kawasan hutan tidak lagi semata dipandang sebagai sumber kayu, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk ketahanan pangan, energi, hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan hingga cadangan karbon, dengan tetap mempertahankan fungsi hutan.
Bagi Lampung, kebijakan tersebut membuka peluang sekaligus menempatkan pemerintah provinsi pada posisi yang lebih strategis. PAPH bukan merupakan izin usaha, melainkan peta indikatif yang menjadi dasar dan acuan dalam proses pemberian PBPH. Karena itu, keberadaan suatu areal dalam PAPH belum otomatis berarti kawasan tersebut dapat langsung dimanfaatkan investor. Masih diperlukan proses perizinan dan pemenuhan ketentuan yang berlaku.
Posisi gubernur menjadi penting karena pemerintah pusat kini memperkuat keterlibatan pemerintah daerah dalam proses PBPH. Kementerian Kehutanan menyebut setiap permohonan PBPH wajib dilengkapi rekomendasi gubernur. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah sekaligus mengurangi potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang.
Dengan demikian, bagi Lampung PAPH 2026 bukan hanya soal berapa luas hutan yang dapat dimanfaatkan. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah daerah menentukan arah pemanfaatan agar investasi kehutanan tidak berhenti pada eksploitasi bahan baku, tetapi berkembang menjadi kegiatan ekonomi yang memberikan nilai tambah bagi daerah dan masyarakat sekitar hutan.
Lampung memiliki basis ekonomi yang relevan dengan pendekatan tersebut. Kopi, kakao, aren, hasil hutan bukan kayu serta jasa lingkungan dapat dikembangkan dalam model pemanfaatan yang mempertahankan tutupan hutan. Kementerian Kehutanan sendiri menempatkan agroforestri, HHBK dan jasa lingkungan sebagai bagian dari perubahan model pemanfaatan hutan dalam PAPH 2026.
Secara nasional, PAPH 2026 mengalokasikan sekitar 387.641 hektare untuk budidaya aren sebagai sumber bioenergi dan sekitar 68.454 hektare untuk agroforestri yang mencakup padi, jagung, kedelai, kopi dan kakao. Untuk aren, Kementerian Kehutanan menegaskan pola yang dikembangkan bukan monokultur karena tanaman tersebut dapat tumbuh di bawah naungan sehingga tutupan hutan tetap dipertahankan.
Konsep tersebut relevan dengan agenda hilirisasi Lampung. Tantangannya adalah memastikan pemanfaatan kawasan hutan tidak menciptakan kompetisi baru dengan lahan pertanian, melainkan memperluas sumber pendapatan masyarakat melalui pola agroforestri dan multiusaha kehutanan.
Data resmi Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa pada PAPH 2025 Lampung memiliki sekitar 4.470 hektare arahan pemanfaatan hutan, seluruhnya berada pada kawasan hutan produksi. Angka tersebut dapat menjadi pembanding untuk melihat perubahan arah kebijakan pada PAPH 2026, meski angka final Lampung untuk PAPH 2026 perlu dibaca langsung dari peta yang telah ditetapkan Kementerian Kehutanan.
Yang juga berubah adalah kualitas informasi spasial. Kementerian Kehutanan menyatakan PAPH 2026 telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 7253 Tahun 2026 dan dapat diakses melalui sistem informasi geospasial kementerian. Data PAPH disebut telah melalui penjaminan mutu dan disiapkan untuk dapat digunakan secara berbagi pakai melalui SIGAP.
Kepastian spasial ini penting bagi Lampung karena keputusan pemanfaatan hutan tidak dapat hanya didasarkan pada pertimbangan ekonomi. Lokasi, tutupan lahan, fungsi kawasan, keberadaan masyarakat, komoditas potensial serta status perizinan harus dibaca secara bersamaan. Kementerian Kehutanan sebelumnya juga menegaskan bahwa penyusunan PAPH mempertimbangkan antara lain Rencana Kehutanan Tingkat Nasional, Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) dan berbagai informasi geospasial tematik.
Bahkan untuk kawasan yang masuk kategori tertentu, ruang pemanfaatannya tetap dibatasi. PAPH 2026 mengalokasikan sekitar 902.298 hektare secara nasional untuk rehabilitasi hutan dan lahan yang kompak dan belum dibebani izin. Sementara kawasan yang masuk moratorium hanya dapat dimanfaatkan tanpa mengubah bentang alam, terutama untuk jasa lingkungan dan hasil hutan bukan kayu.
Bagi Pemprov Lampung, konsekuensinya cukup jelas. Rekomendasi gubernur tidak semestinya dipandang sekadar tahapan administratif dalam proses PBPH. Ia dapat menjadi instrumen untuk memastikan investasi kehutanan sejalan dengan tata ruang daerah, kepentingan masyarakat, agenda pangan dan energi, serta strategi ekonomi Lampung.
Pemerintah pusat sendiri tengah mendorong ekosistem bisnis kehutanan yang lebih pasti, produktif dan berkelanjutan. PAPH ditempatkan sebagai instrumen untuk memberikan kepastian ruang kepada calon investor sekaligus memperhitungkan kondisi lapangan, potensi komoditas, masyarakat, HHBK dan jasa lingkungan.
Karena itu, peluang terbesar Lampung dari PAPH 2026 bukan semata bertambahnya ruang usaha kehutanan. Nilai strategisnya terletak pada kemampuan daerah mengubah kawasan hutan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi tanpa kehilangan fungsi ekologisnya.
Jika pendekatan ini berjalan konsisten, hutan Lampung tidak harus diposisikan berlawanan dengan investasi. Hutan dapat menjadi bagian dari investasi itu sendiri, melalui agroforestri, bioenergi, HHBK, jasa lingkungan dan ekonomi karbon. Peran pemerintah provinsi menjadi penting, bukan hanya sebagai pemberi rekomendasi, tetapi sebagai pengarah agar pemanfaatan hutan menghasilkan nilai ekonomi sekaligus menjaga hutan tetap berdiri.(iwa)
