Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia dan Radian Syam sebagai anggota Ombudsman RI untuk sisa masa jabatan 2026–2031 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
@Iwa Perkasa
Pelantikan pucuk pimpinan baru Ombudsman ini berlangsung hanya sekitar sepekan setelah lembaga pengawas pelayanan publik tersebut melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Sidak pada 23 September 2026 itu menemukan sejumlah persoalan yang tidak ringan. Ombudsman menemukan dugaan adanya hunian mewah di lingkungan lapas yang dilengkapi fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas dan meja makan. Tim juga menemukan lebih dari 10 bangunan serta kendaraan mewah di sekitar lokasi yang menjadi bagian dari pemeriksaan.
Persoalan semakin serius karena tim Ombudsman sempat mengalami penolakan ketika hendak memasuki blok sel warga binaan. Temuan tersebut kemudian mendorong Ombudsman untuk meminta perbaikan tata kelola pemasyarakatan, bukan hanya menyelesaikan persoalan pada satu lapas.
Sehari sebelum pelantikan ketua baru, Ombudsman masih membawa persoalan pemasyarakatan tersebut ke ruang pengawasan DPR. Dalam Rapat Dengar Pendapat pada 29 September, Anggota Ombudsman Syafrida R. Rasahan menyatakan lembaganya akan menyampaikan saran perbaikan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan berdasarkan hasil pengawasan di sejumlah lapas dan rutan.
Ombudsman melihat persoalan tersebut dalam kerangka yang lebih luas, termasuk regulasi, kesejahteraan pegawai dan tata kelola pemasyarakatan.
Dua Peristiwa, Satu Momentum
Tidak ada keterangan resmi yang menyebut sidak Lapas Cibinong berkaitan langsung dengan pergantian Ketua Ombudsman. Karena itu, kedua peristiwa tersebut tidak tepat ditempatkan sebagai hubungan sebab-akibat.
Namun, secara kronologis keduanya terjadi dalam rentang waktu yang sangat berdekatan.
Sidak berlangsung 23 September. Ombudsman menyampaikan perkembangan pengawasan kepada DPR pada 29 September. Sehari kemudian, Keputusan Presiden mengenai pengangkatan ketua dan anggota Ombudsman ditetapkan. Pada 1 Oktober, Nuzran Joher mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo.
Kronologi tersebut memberikan konteks tersendiri bagi kepemimpinan baru Ombudsman. Nuzran tidak hanya mengambil alih posisi ketua dalam kondisi kelembagaan yang telah mengalami pergantian, tetapi juga memasuki periode ketika sejumlah temuan pengawasan masih membutuhkan tindak lanjut.
Pergantian kepemimpinan itu sendiri terjadi setelah posisi ketua sebelumnya kosong. Majelis Etik Ombudsman pada 8 Juni 2026 memberhentikan tidak dengan hormat Hery Susanto dari jabatan Ketua sekaligus anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 karena dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman.
Nuzran bukan figur dari luar lembaga. Sebelum dipercaya menjadi ketua, ia merupakan anggota Ombudsman RI.
Dalam keterangannya setelah pengucapan sumpah, Nuzran menyatakan sumpah jabatan akan menjadi pegangan dalam menjalankan amanah undang-undang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Ia juga menegaskan lengkapnya sembilan anggota Ombudsman menjadi awal untuk melakukan pembenahan internal sekaligus memperkuat pelaksanaan tugas lembaga sebagai pengawas eksternal pelayanan publik.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena tantangan Ombudsman tidak hanya berada di luar lembaga. Pembenahan internal menjadi bagian dari agenda kepemimpinan baru, bersamaan dengan tuntutan agar fungsi pengawasan semakin efektif.
Dari Sidak ke Perbaikan Sistem
Kasus Cibinong memperlihatkan mengapa pengawasan pelayanan publik tidak cukup berhenti pada temuan lapangan.
Jika benar terdapat ketimpangan fasilitas, persoalan akses pengawasan dan celah keamanan, maka persoalan tersebut perlu ditelusuri sampai pada mekanisme yang memungkinkan kondisi itu terjadi.
Di sinilah tantangan Ombudsman berada. Temuan sidak harus diterjemahkan menjadi saran perbaikan yang dapat ditindaklanjuti, sementara instansi yang diawasi perlu memastikan rekomendasi tersebut menghasilkan perubahan nyata.
Kepemimpinan baru Ombudsman karena itu akan diuji bukan semata dari seberapa banyak temuan yang dapat dipublikasikan, melainkan dari kemampuan lembaga memastikan pengawasan menghasilkan perbaikan pelayanan publik.
Pelantikan Nuzran Joher dan Radian Syam memang merupakan agenda konstitusional kelembagaan. Tetapi momentum keduanya datang ketika Ombudsman sedang menghadapi pekerjaan pengawasan yang belum selesai.
Sidak Cibinong menjadi salah satu pekerjaan rumah tersebut. Bagaimana temuan itu ditindaklanjuti akan menjadi bagian dari ukuran penting untuk melihat seberapa kuat Ombudsman menjalankan mandatnya sebagai pengawas eksternal pelayanan publik.
