Warga biasa tahu betapa pentingnya satu dokumen yang lengkap. Mengurus administrasi kependudukan, sekolah, pekerjaan, atau pelayanan publik dapat tertunda hanya karena satu bukti belum tersedia. Negara meminta kepastian, warga menyediakan dokumen. Begitu sederhana logikanya. Karena itu, ketika Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti tamat pendidikan menengah dalam perkara yang mempersoalkan kualifikasi seorang wakil presiden, tetapi jabatan tetap berjalan, publik berhadapan dengan persoalan yang jauh lebih besar daripada dokumen pendidikan. Pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah sebuah ijazah ada atau tidak, melainkan apakah negara memiliki standar pembuktian yang sama ketika berhadapan dengan warga biasa dan ketika berhadapan dengan kekuasaan.
@Iwa Perkasa
Di sinilah perkara ini penting dibaca dengan kepala dingin. Kritik terhadap putusan MK akan kehilangan bobot jika berubah menjadi tuduhan tanpa dasar. Demi stabilitas, maka kita harus bersabar. Sebaliknya, pembelaan terhadap putusan juga tidak cukup hanya dengan mengatakan semuanya sudah sesuai prosedur. Hukum membutuhkan keduanya, kepastian prosedural dan kepercayaan publik. Putusan yang sah secara hukum tetap membutuhkan penjelasan yang dapat dipahami masyarakat, terutama ketika perkara tersebut menyentuh legitimasi seorang pejabat yang telah memenangkan pemilu dan dilantik.
Ini bukan kali pertama MK berada di pusat perdebatan mengenai legitimasi kekuasaan. Pada 2023, MK menafsirkan ulang ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Hasil putusan itu akhirnya membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Persoalan kemudian bergeser dari ruang hukum ke ruang etik. Hasilnya, Majelis Kehormatan MK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dan mencopotnya dari jabatan Ketua MK.
Kepercayaan publik pun terdampak. Survei Indikator Politik Indonesia mencatat tingkat kepercayaan terhadap MK sekitar 63 persen pada Oktober 2023. Pada Januari 2026, angkanya pulih menjadi 75 persen. Institusi ternyata bisa kehilangan kepercayaan dan kemudian mendapatkannya kembali, tetapi pemulihan itu tidak boleh dianggap sebagai cek kosong. Setiap perkara baru tetap harus dinilai dari bagaimana institusi menjelaskan keputusan dan mempertanggungjawabkan prosesnya.
Pada 6 Oktober 2026, MK kembali berhadapan dengan perkara yang menyentuh persoalan pencalonan wakil presiden. Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024. Secara hukum acara, posisi ini dapat dipahami. MK memiliki kewenangan tertentu dan tidak dapat mengubah dirinya menjadi forum pemakzulan terhadap pejabat yang sudah dilantik.
Namun pertimbangan putusannya memasuki persoalan yang lebih substantif. MK membahas kualifikasi GCE O-Level di Singapura dan menilainya baru setara pendidikan kelas 10. Dokumen dari UTS Insearch disebut berupa sertifikat kehadiran dan transkrip, bukan bukti kelulusan. Surat penyetaraan tahun 2019 juga disebut menyatakan kesetaraan pengetahuan, bukan bukti tamat pendidikan menengah.
MK tidak mengatakan bahwa ijazah tersebut terbukti tidak ada. MK menyatakan tidak menemukan bukti mengenai tamat pendidikan menengah dalam perkara yang diperiksa. Temuan tersebut berada dalam pertimbangan hukum, sedangkan amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Perbedaan ini penting secara hukum. Namun bagi masyarakat luas, persoalannya jauh lebih sederhana. Jika bukti kelulusan tidak ditemukan dalam pertimbangan, mengapa status pejabatnya tidak berubah?
MK telah memberikan jawaban dari sisi kewenangan, yakni status pasangan calon telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024 dan sengketa hasil pemilu bukan forum untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden. Jawaban itu memiliki dasar hukum, tetapi belum tentu menyelesaikan pertanyaan publik mengenai bagaimana persoalan tersebut bisa muncul setelah pemilu selesai.
Karena itu, masalah sebenarnya mungkin justru berada sebelum perkara sampai ke MK, yakni pada sistem verifikasi sebelum pencalonan. Siapa yang memeriksa, apa yang diperiksa, kepada siapa dokumen dikonfirmasi, standar apa yang digunakan, dan siapa yang bertanggung jawab jika sebuah dokumen kemudian dipersoalkan setelah pemilu selesai?
Demokrasi tidak hanya membutuhkan pemilu yang menghasilkan pemenang. Demokrasi juga membutuhkan proses yang membuat masyarakat percaya bahwa orang yang masuk ke dalam surat suara memang telah memenuhi seluruh persyaratan. Jika verifikasi dilakukan dengan benar, tuduhan akan lebih mudah dijawab. Jika verifikasi dilakukan secara longgar, persoalan administratif dapat berubah menjadi persoalan legitimasi politik.
Di sinilah persepsi publik menjadi penting. Kritik bahwa hukum telah kalah oleh politik belum dapat diperlakukan sebagai fakta. Meski gejalanya sangat terasa, tetapi tidak ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa putusan tersebut merupakan produk intervensi politik demi menguntungkan seorang pejabat.
Namun mengabaikan persepsi publik juga merupakan kesalahan. Prilaku institusi yang cenderung hanya mendasarkan pada ketepatan hukum, tidak berani membuat terobosan bisa menebalkan apatisme, ketidakpercayaan publik.
Satu kontroversi dapat dianggap sebagai kekhilafan. Kontroversi berikutnya, terutama jika kembali menyentuh wilayah kekuasaan yang sama, dapat membuat publik mulai mencari pola.
Ada kekhawatiran bahwa persoalan seperti ini dapat memperburuk apatisme politik, meski hubungan tersebut belum dapat dibuktikan, namun mudah dijelaskan, bahkan bisa dipulihkan karena publik mudah lupa.
Partisipasi Pilkada 2024 rata-rata sekitar 68 persen, sedangkan Jakarta mencatat 53,05 persen. Angka tersebut memang menunjukkan persoalan partisipasi, tetapi muncul sebelum putusan MK pada Oktober 2026 dan dipengaruhi banyak faktor, termasuk kejenuhan elektoral serta pelaksanaan pemilu yang berdekatan.
Karena itu, tidak tepat mengatakan putusan ini pasti akan membuat masyarakat semakin enggan memilih. Namun juga tidak bijak menunggu sampai angka partisipasi jatuh untuk mulai mengukur kepercayaan publik. Survei dapat mengukur apakah publik memahami putusan, apakah mereka percaya proses verifikasi calon, dan apakah perkara ini memengaruhi keyakinan mereka terhadap institusi pemilu dan peradilan. Demokrasi yang sehat tidak menunggu gejala menjadi krisis sebelum melakukan pemeriksaan.
Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke DPR melalui jalur pemakzulan. Secara konstitusional, jalur tersebut tidak sederhana. Usul harus melewati DPR sebelum berlanjut ke MK dan kemudian MPR dengan persyaratan dan tahapan yang ditentukan konstitusi.
Secara politik, jalannya bahkan lebih berat. Pada 2025, ketika Forum Purnawirawan TNI menyurati DPR, Golkar menutup pintu dan sejumlah fraksi menyatakan pesimistis, sekalipun Ketua DPR Puan Maharani menyatakan menghormati apa pun putusan MK.
Dengan konfigurasi tersebut, proses pemakzulan sangat mungkin menghadapi hambatan serius di DPR, kecuali terjadi perubahan sikap politik dari fraksi-fraksi besar. Jika proses itu berhenti, secara hukum tidak ada yang aneh. DPR memang memiliki kewenangan politik untuk mengambil keputusan sesuai mekanisme yang berlaku. Tetapi persoalan yang lebih penting tetap tersisa, yakni bagaimana proses verifikasi memungkinkan persoalan kualifikasi calon baru diperdebatkan setelah pelantikan.
Karena itu, respons terbaik tidak berhenti pada pertanyaan apakah seorang pejabat harus bertahan atau diberhentikan. Indonesia perlu memperbaiki mekanisme verifikasi calon sejak awal. Dokumen pendidikan luar negeri harus diverifikasi secara faktual kepada lembaga penerbit dan otoritas terkait.
Surat penyetaraan harus menjelaskan secara terang apa yang disetarakan dan apa yang tidak. Kesetaraan pengetahuan tidak boleh otomatis dipahami sebagai bukti tamat apabila keduanya memang berbeda secara administratif. Ketentuan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, terutama Pasal 18 ayat (3), yang memberikan pengecualian tertentu bagi calon berijazah perguruan tinggi terkait kewajiban menyerahkan bukti tamat SMA luar negeri, layak ditinjau kembali. Bukan karena aturan tersebut pasti salah, melainkan karena setiap celah yang menyangkut syarat pencalonan dapat menjadi persoalan serius setelah kandidat terpilih.
Indonesia juga membutuhkan mekanisme khusus untuk menangani cacat syarat calon yang baru diketahui setelah penetapan. Mekanisme itu harus memiliki batas waktu, standar pembuktian, serta kewenangan yang jelas. Tujuannya bukan membuka pintu gugatan tanpa akhir, tetapi memberikan kepastian. Jika ada persoalan, selesaikan pada waktu yang tepat, melalui forum yang tepat, dengan standar pembuktian yang jelas. KPU juga harus mampu menjelaskan proses verifikasi secara terbuka. Kementerian atau lembaga yang menerbitkan dokumen penyetaraan perlu dapat menjelaskan dasar keputusannya. Jika ada laporan atau temuan serius, lembaga terkait perlu menjelaskan tindak lanjutnya. DPR pun seharusnya menjawab pengaduan publik secara terbuka, termasuk ketika jawabannya adalah tidak melanjutkan.
Ironinya, sebagian besar perbaikan tersebut melibatkan lembaga yang juga berada di dalam pusaran politik perkara ini. Tetapi justru itulah ujian demokrasi. Yang diuji bukan hanya MK. KPU diuji, pemerintah diuji, DPR diuji, bahkan masyarakat pers dan publik juga diuji untuk membedakan antara fakta, pertimbangan hukum, dugaan, dan opini.
Kita tidak membutuhkan pengadilan opini yang menjatuhkan vonis sebelum seluruh fakta selesai diperiksa. Tetapi kita juga tidak membutuhkan budaya yang menganggap setiap pertanyaan terhadap kekuasaan sebagai ancaman terhadap stabilitas. Negara demokratis seharusnya cukup percaya diri untuk diperiksa.
Kini, persoalannya bukan hanya satu dokumen pendidikan dan bukan pula semata nasib satu wakil presiden. Yang dipertaruhkan adalah prinsip yang sangat sederhana, yakni aturan yang diminta negara untuk dipatuhi warga harus terasa sebagai aturan yang sama ketika diterapkan kepada orang yang memegang kekuasaan. Warga tidak meminta hukum menjadi keras kepada pejabat. Warga hanya membutuhkan hukum yang konsisten, berlaku sama dan adil.
Kepercayaan terhadap MK pernah jatuh dan kemudian pulih. Itu menunjukkan bahwa institusi masih memiliki kemampuan memperbaiki diri. Tetapi kepercayaan tidak pulih hanya karena waktu berlalu. Ia pulih ketika publik melihat institusi bersedia menjelaskan, mengoreksi, dan memperbaiki apa yang memang perlu diperbaiki. Karena itu, pertanyaan terbesar dari perkara ini bukan apakah jabatan akan berubah. Pertanyaannya adalah apakah negara mau memastikan bahwa perkara seperti ini tidak perlu terjadi lagi setelah seorang calon memenangkan pemilu dan duduk di kursi kekuasaan.
Jika jawabannya tidak, maka masalahnya bukan lagi satu dokumen.
Masalahnya adalah sistem, moral hazard yang dikelola dan dipelihara.*****
