Asuransi Pertanian Lampung Masih Tahap Usulan, Petani Menanti Kepastian Perlindungan

BANDAR LAMPUNG – Rencana perlindungan petani melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) 2026 di Provinsi Lampung masih berada pada tahap usulan. Kepastian luas lahan yang akan terlindungi dan realisasi program masih menunggu proses selanjutnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, mengatakan usulan program tersebut masih diproses. Skema pembiayaan premi direncanakan melalui pembagian 80% dari APBN dan 20% dari swadaya masyarakat atau APBD.

Keterangan ini penting di tengah langkah Kementerian Pertanian yang menargetkan perlindungan AUTP seluas 100.000 hektare secara nasional pada 2026. Program tersebut ditujukan untuk membantu petani menghadapi risiko gagal panen akibat kekeringan, banjir, dan serangan organisme pengganggu tanaman.

Dalam skema AUTP, premi ditetapkan Rp180.000 per hektare per musim tanam. Bagian 80% yang ditanggung pemerintah setara Rp144.000, sedangkan 20% sisanya sebesar Rp36.000 per hektare per musim tanam perlu dipenuhi melalui skema pembiayaan yang ditetapkan.

Pemerintah pusat juga mendorong pemerintah daerah memanfaatkan APBD untuk menanggung bagian premi tersebut agar beban petani lebih ringan. Namun, untuk Lampung, usulan yang masih berjalan belum dapat disamakan dengan kepastian bahwa seluruh calon lahan telah memperoleh perlindungan asuransi.

Karena itu, informasi mengenai luas lahan yang diusulkan, besaran dukungan anggaran, serta jadwal realisasi menjadi penting. Data tersebut diperlukan untuk mengukur seberapa jauh program dapat menjangkau petani di sentra produksi padi Lampung.

AUTP berpotensi menjadi jaring pengaman ketika petani mengalami kerusakan tanaman akibat risiko yang dijamin dalam polis. Perlindungan ini dapat membantu keberlanjutan usaha tani, meski tidak menggantikan kebutuhan akan irigasi, pengelolaan air, dan mitigasi risiko di lapangan.

Bagi Lampung, pekerjaan berikutnya adalah memastikan usulan memperoleh kepastian, pembiayaan tersedia, dan petani yang memenuhi syarat benar-benar terdaftar. Sebab, keberhasilan program tidak diukur dari target nasional semata, melainkan dari luas lahan yang benar-benar terlindungi dan manfaat yang diterima petani.(iwa)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *