AI Mythos Mengintai, Bank dan Nasabah Harus Hati-Hati

OJK memperingatkan risiko AI yang mampu menemukan celah keamanan secara otomatis. Perlindungan transaksi kini menuntut kesiapan bank sekaligus kewaspadaan nasabah.

@Iwa Perkasa

Keamanan transaksi keuangan memasuki babak baru. Kecerdasan buatan (AI) tidak hanya membantu bank mendeteksi penipuan, tetapi juga berpotensi memperkuat kemampuan penyerang menemukan dan mengeksploitasi kelemahan sistem digital. Bank dan nasabah sama-sama perlu meningkatkan kewaspadaan.

Peringatan itu disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusul perkembangan AI Mythos, teknologi yang menjadi perhatian karena kemampuannya mengidentifikasi dan mengeksploitasi kerentanan perangkat lunak dengan bantuan manusia yang relatif sedikit.

Bagi industri perbankan, ancaman ini tidak berhenti pada kemungkinan rekening nasabah dibobol. Risiko juga menyangkut sistem autentikasi, pemrosesan pembayaran, pengelolaan data, hingga infrastruktur teknologi yang menopang transaksi antarbank.

Semakin banyak layanan keuangan berpindah ke kanal digital, semakin penting memastikan bahwa setiap transaksi benar-benar dilakukan oleh pihak yang berwenang. Gangguan pada satu komponen sistem berpotensi memengaruhi layanan lain yang terhubung dengannya.

Namun, kemampuan AI menemukan celah keamanan tidak otomatis berarti teknologi tersebut dapat menguras rekening atau menembus seluruh sistem perbankan. Keberhasilan serangan tetap bergantung pada jenis kerentanan, akses yang diperoleh, serta efektivitas pengamanan yang diterapkan.

Bank harus memperkuat pertahanan

Peringatan OJK menjadi pengingat bahwa keamanan perbankan tidak cukup mengandalkan sistem yang sudah terpasang. Bank perlu menguji kerentanan secara berkala, memperbarui perangkat lunak, membatasi akses, serta memantau pola transaksi yang tidak wajar.

Kecepatan mendeteksi serangan juga perlu diimbangi kemampuan menghentikan transaksi mencurigakan dan memulihkan layanan. Cadangan data, prosedur penanganan insiden, serta kesiapan menghadapi gangguan pada penyedia teknologi pihak ketiga menjadi bagian penting dari ketahanan sistem.

Persoalan ini semakin relevan ketika sejumlah institusi menggunakan perangkat lunak atau infrastruktur yang sama. Kelemahan pada satu komponen bersama dapat memperbesar risiko bagi banyak organisasi sekaligus.

AI memang dapat membantu bank mengenali pola penipuan lebih cepat. Namun, penggunaan teknologi tersebut harus disertai pengawasan manusia, batas kewenangan yang jelas, dan mekanisme audit. Otomatisasi tanpa kendali justru berpotensi menambah sumber risiko baru.

OJK telah menerbitkan Panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia pada April 2025. Sementara itu, Bank Indonesia memiliki kerangka pengaturan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber bagi penyelenggara sistem pembayaran melalui PBI Nomor 2 Tahun 2024.

Tantangan berikutnya adalah memastikan penerapan aturan tersebut mampu mengikuti perkembangan teknologi dan diuji melalui skenario serangan yang semakin kompleks.

Nasabah jangan mudah percaya

Di sisi lain, nasabah menghadapi risiko yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari. AI dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk membuat pesan, suara, atau video palsu yang menyerupai petugas bank, pejabat perusahaan, maupun orang yang dikenal korban.

Modusnya bisa berupa permintaan kode OTP, pencurian kata sandi, tautan palsu, atau bujukan agar korban menyetujui transaksi yang sebenarnya tidak dikehendaki. Penampilan dan suara yang meyakinkan tidak lagi cukup untuk membuktikan identitas seseorang.

Karena itu, nasabah tidak boleh memberikan PIN, kata sandi, atau OTP kepada siapa pun. Permintaan transfer yang tidak biasa perlu dikonfirmasi melalui saluran komunikasi lain yang tepercaya. Jika menerima pemberitahuan transaksi yang tidak dikenali, nasabah sebaiknya segera menghubungi bank melalui kanal resminya.

Kewaspadaan juga diperlukan terhadap aplikasi yang tidak jelas sumbernya dan permintaan untuk memasang perangkat lunak akses jarak jauh. Pelaku dapat memanfaatkan akses tersebut untuk mengamati aktivitas korban atau mengambil alih kendali perangkat.

Meski demikian, perlindungan konsumen tidak boleh dibebankan hanya kepada nasabah. Bank tetap harus menyediakan sistem autentikasi yang kuat, mekanisme pengaduan yang mudah dijangkau, dan respons cepat ketika terjadi transaksi mencurigakan.

Perkembangan AI Mythos memperlihatkan bahwa persaingan keamanan siber akan semakin ditentukan oleh kecepatan menemukan kelemahan dan memperbaikinya. Ketika teknologi mempercepat kemampuan penyerang, bank harus memastikan sistem pertahanan dan pemulihan berkembang dengan kecepatan yang sepadan.

Bagi regulator, pengawasan perlu mencakup bukan hanya keamanan internal bank, melainkan juga ketergantungan terhadap penyedia teknologi dan kesiapan menghadapi gangguan yang meluas. Koordinasi antarlembaga menjadi penting karena transaksi keuangan tidak berjalan dalam satu sistem yang berdiri sendiri.

Bagi masyarakat, pesan yang perlu jangan mudah percaya, jangan menyerahkan akses keuangan, dan segera bertindak jika menemukan transaksi yang tidak dikenal.

Peringatan OJK bukan berarti sistem perbankan Indonesia telah ditembus AI Mythos. Namun, perkembangan ini menjadi alasan kuat untuk menguji kesiapan sebelum ancaman berubah menjadi insiden.

Pada era transaksi digital, kepercayaan nasabah tidak cukup dibangun melalui kemudahan layanan. Kepercayaan itu harus dijaga melalui sistem yang aman, pengawasan yang efektif, dan perlindungan yang nyata ketika masalah terjadi.

Bank harus hati-hati. Nasabah pun demikian. Sebab, ketika uang bergerak dalam hitungan detik, kelengahan kecil dapat menimbulkan kerugian besar.****

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *