Disdikbud Lampung Larang Siswa SMA/SMK Merokok dan Ngevape

Ada Sanksi, Tapi Berlaku Bertahap

Disdikbud Lampung melarang siswa SMA/SMK merokok dan menggunakan vape di sekolah. Surat edaran 19 Oktober 2026 mengatur larangan dan sanksi bertahap.

BANDAR LAMPUNG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melarang peserta didik SMA/SMK merokok dan menggunakan rokok elektrik atau vape di lingkungan sekolah. Larangan ini juga mencakup membawa, menyimpan, serta memperjualbelikan atau mengedarkan rokok dan vape kepada peserta didik lain.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tentang Larangan Merokok dan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Satuan Pendidikan SMA/SMK se-Provinsi Lampung, yang ditetapkan pada 19 Oktober 2026. SE ditekan Kadisdik Lampung Thomas Americo.

Dalam surat itu, seluruh peserta didik SMA/SMK dilarang merokok dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah. Siswa juga dilarang membawa, menyimpan, menggunakan atau mengisap vape, termasuk perangkat dan cairannya.

Larangan lainnya mencakup tindakan menawarkan, memberikan, memperjualbelikan, atau mengedarkan rokok, vape, dan produk sejenis kepada peserta didik lain di lingkungan sekolah.

Ketentuan berlaku selama siswa berada di lingkungan sekolah, termasuk saat kegiatan belajar mengajar, ekstrakurikuler, upacara, kegiatan sekolah di luar jam pelajaran, dan kegiatan resmi lain yang diselenggarakan satuan pendidikan.

Sanksi dari teguran hingga tindakan disiplin lanjutan

Disdikbud Lampung menetapkan sanksi secara bertahap, proporsional, dan mendidik sesuai tingkat pelanggaran serta tata tertib sekolah.

Pada pelanggaran pertama, siswa mendapat teguran tertulis dan pembinaan oleh wali kelas atau guru bimbingan dan konseling (BK). Orang tua atau wali dapat dipanggil apabila diperlukan.

Pada pelanggaran kedua, sekolah memberikan surat peringatan tertulis, memanggil orang tua atau wali, serta mewajibkan siswa mengikuti pembinaan khusus mengenai kesehatan, kedisiplinan, dan bahaya rokok serta vape.

Pelanggaran ketiga dapat dikenai sanksi disiplin lanjutan sesuai tata tertib sekolah, disertai pemanggilan orang tua atau wali dan evaluasi perilaku siswa oleh pihak sekolah.

Sementara itu, pelanggaran berupa penjualan, pengedaran, atau pemberian rokok dan vape kepada peserta didik lain ditangani secara khusus melalui pembinaan, pemanggilan orang tua atau wali, serta penerapan sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Surat edaran menegaskan bahwa sanksi harus mengutamakan pembinaan, perlindungan hak peserta didik, prinsip keadilan, dan kepentingan terbaik bagi siswa. Sekolah tidak boleh menggunakan kekerasan fisik, penghinaan, atau tindakan lain yang merendahkan martabat peserta didik.

Kepala sekolah wajib memperkuat pengawasan

Kepala sekolah diminta menyosialisasikan surat edaran kepada siswa, guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, dan orang tua atau wali. Ketentuan larangan merokok dan menggunakan vape juga harus dimasukkan atau disesuaikan dalam tata tertib sekolah.

Sekolah wajib melakukan pengawasan secara konsisten, melibatkan guru BK, wali kelas, serta orang tua atau wali dalam pembinaan siswa yang melanggar. Evaluasi pelaksanaan aturan juga harus dilakukan secara berkala.

Surat edaran ini menempatkan sekolah sebagai lingkungan yang harus bebas dari asap rokok dan penggunaan vape. Pelaksanaannya bergantung pada konsistensi pengawasan, pemahaman siswa dan orang tua terhadap aturan, serta pembinaan yang tidak merendahkan martabat peserta didik.(iwa)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *