Penahapan mandatori bioetanol membuka peluang bagi industri singkong Lampung, tetapi kepastian waktu, investasi, dan perlindungan petani tak boleh dibiarkan menggantung.
BANDAR LAMPUNG — Lampung memiliki modal penting untuk menjadi salah satu pusat pengembangan bioetanol nasional. Daerah ini dikenal sebagai salah satu sentra produksi singkong, bahan baku yang dapat diolah menjadi etanol untuk campuran bahan bakar. Namun, peluang tersebut belum otomatis berubah menjadi pasar yang pasti bagi petani.
Harapan agar mandatori bensin campuran bioetanol 10 persen atau E10 mulai berjalan pada 2027 kini menghadapi perubahan arah. Pemerintah menyusun penerapan secara bertahap berdasarkan kesiapan wilayah dan kapasitas produksi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut E10 memungkinkan diterapkan di Jawa, sementara penahapan untuk Lampung disebut menyusul pada 2029.
Bagi Lampung, persoalannya bukan sekadar kapan bensin E10 mulai dijual. Yang lebih penting ialah kapan potensi singkong daerah ini benar-benar memperoleh kepastian serapan, investasi pengolahan, dan nilai tambah yang dirasakan petani.
Pemerintah pusat mendorong bioetanol sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi dan mengurangi ketergantungan pada impor bensin. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan bioetanol dapat diolah dari sumber daya lokal, termasuk singkong, tebu, dan jagung.
Bagi Lampung, kebijakan ini semestinya menjadi peluang strategis. Potensi pertanian tidak cukup hanya menghasilkan bahan mentah dalam jumlah besar. Daerah juga perlu memperoleh industri pengolahan, investasi, lapangan kerja, dan rantai pasok yang memberikan manfaat ekonomi lebih luas.
Pengalaman petani singkong menunjukkan mengapa kepastian pasar sangat penting. Ketika harga di tingkat petani tertekan dan posisi tawar lemah, besarnya produksi tidak selalu sejalan dengan kesejahteraan. Janji hilirisasi pun belum berarti banyak jika petani tetap menanggung risiko harga dan bergantung pada sedikit pembeli.
Karena itu, E10 seharusnya tidak berhenti sebagai agenda energi nasional. Kebijakan tersebut perlu dirancang agar memberi manfaat langsung bagi wilayah penghasil bahan baku, termasuk Lampung.
Jadwal perlu jelas, pemerintah daerah harus bergerak
Pemerintah Provinsi Lampung perlu meminta penjelasan resmi kepada pemerintah pusat mengenai tahapan penerapan E10, kesiapan industri, dan peluang percepatan bagi daerah penghasil singkong. Jika kendalanya adalah kapasitas produksi bioetanol atau infrastruktur distribusi, persoalan itu harus dipetakan bersama dan ditindaklanjuti dengan target yang terukur.
Lampung juga perlu memastikan bahwa pembangunan industri bioetanol tidak hanya menjanjikan investasi di atas kertas. Komitmen investasi harus diterjemahkan menjadi pabrik yang beroperasi, kebutuhan bahan baku yang jelas, kontrak penyerapan yang transparan, dan skema harga yang tidak merugikan petani.
Menunggu penerapan E10 bukan berarti pemerintah daerah harus pasif. Sambil mengikuti tahapan nasional, Lampung dapat mempercepat penyiapan bahan baku, mempertemukan petani dengan calon pengolah, serta mendorong kemitraan yang memberikan kepastian volume dan harga pembelian.
Pemerintah juga perlu mengawal agar kebutuhan industri tidak berubah menjadi alasan untuk menekan harga di tingkat petani. Hilirisasi seharusnya memperkuat posisi tawar produsen bahan baku, bukan sekadar menjamin pasokan murah bagi industri.
Lampung memiliki alasan kuat untuk meminta perhatian lebih besar. Jika singkong daerah ini akan mendukung agenda ketahanan energi nasional, maka manfaat ekonomi dari kebijakan tersebut semestinya juga dirasakan oleh masyarakat Lampung.
Mandatori E10 memang membutuhkan kesiapan teknis, kapasitas produksi, dan distribusi. Namun, tahapan teknis tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan daerah penghasil bahan baku terus menunggu tanpa arah yang pasti.
Lampung tidak meminta keistimewaan. Lampung membutuhkan kepastian, kesempatan investasi yang adil, dan kebijakan yang mengakui peran daerah penghasil. Keberhasilan E10 bukan hanya soal berapa persen etanol dicampurkan ke bensin, melainkan juga apakah kebijakan itu mampu mengubah potensi singkong menjadi pendapatan yang lebih baik bagi petani dan nilai tambah bagi daerah.(iwa)
