Bandarlampung — Kementerian Pertanian (Kementan) mempercepat penyelesaian konstruksi program cetak sawah nasional 2026 untuk mengamankan target pembukaan lahan seluas 126.000 hektare, dengan tenggat penyelesaian pekerjaan fisik paling lambat 30 November 2026. Lampung menjadi salah satu provinsi yang tercakup dalam target nasional ini, dengan alokasi 1.480 hektare tersebar di tiga kabupaten.
Direktur Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian (LIP) Kementan, Hermanto, menegaskan waktu pelaksanaan yang tersisa hanya sekitar 70-75 hari, dan menegaskan tidak ada ruang toleransi keterlambatan.
“Hari ini kita harus jelas dan komitmen, karena sisa waktunya tinggal 70 sampai 75 hari lagi. Kita tidak ingin berspekulasi bahwa pekerjaan ini tidak selesai tahun ini, karena deadline kita bukan Desember, tapi 30 November. Semua pekerjaan cetak konstruksi sawah harus selesai di 30 November,” ujar Hermanto dalam rapat evaluasi dan percepatan pelaksanaan konstruksi cetak sawah yang digelar serentak di wilayah —Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (17/9/2026).
Berdasarkan data per Mei 2026, Lampung mendapat alokasi 1.480 hektare dengan anggaran sekitar Rp53,5–58,4 miliar (terdapat sedikit variasi angka di sumber berbeda). Lampung Timur menjadi penerima alokasi terbesar dengan 812 hektare, disusul Mesuji 372 hektare dan Tulang Bawang 296 hektare.
Per pertengahan Agustus 2026, Kepala Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Lampung, Endro Gunawan, menyebut konstruksi telah rampung sekitar separuh dari total alokasi, dengan tanam perdana sudah dimulai 20 Agustus 2026 di Kabupaten Tulang Bawang. Kabupaten ini dipilih karena progres konstruksi sawahnya paling siap dibanding daerah lain saat itu.
“Adanya penambahan luas panen di Provinsi Lampung mencapai 31 ribu hektare, terjadi karena ada dua upaya yang dilaksanakan yakni dalam satu hamparan sawah ada kenaikan indeks pertanaman yang didorong melalui optimalisasi lahan dan ekstensifikasi melalui cetak sawah baru,” kata Endro saat itu.
Tidak Ada Toleransi, Kontrak Bisa Diputus
Secara nasional, tekanan waktu ini berimbas langsung ke seluruh pelaksana proyek di daerah. Hermanto menegaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah diinstruksikan mengeluarkan surat peringatan kepada seluruh pelaksana yang progresnya berisiko molor.
“Ini program prioritas Bapak Presiden dengan target tahun ini 126.000 hektare. Hari ini PPK saya minta keluarkan surat peringatan ke semua pelaksana. Kalau sanggup berarti tambah alat dan selesai sesuai waktu kontrak. Kalau tidak sanggup, kasih tahu sekarang, kita adendum atau kita putus kontrak agar ada waktu relokasi di bulan September ini. Tidak ada tawar-menawar dan tidak ada perpanjangan waktu yang menyeberang ke tahun depan,” tegasnya.
Direktur Penyediaan Lahan Kementan, Geloria M. K. Br. Ginting, menambahkan bahwa pengawasan kontrak kini dilakukan lebih intensif bersama BPLIP, pengawas, dan PPK di seluruh wilayah.
“Saya meminta kepada seluruh penyedia jasa untuk mulai melakukan kalkulasi presisi dari sekarang hingga batas waktu 30 November. Langkah kalkulasi ini mencakup penyesuaian target harian land clearing maupun olah tanah, penambahan unit alat berat, hingga penerapan jam kerja lembur guna mengimbangi sisa beban pengerjaan,” ujar Geloria.
Ia mengingatkan pula bahwa skema RPATA yang tersedia tahun lalu untuk membantu percepatan proyek kini tidak lagi berlaku di 2026, sehingga seluruh pelaksana harus menyesuaikan strategi kerja dengan skema pertanggungjawaban anggaran yang lebih ketat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari BRMP Lampung maupun Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Lampung terkait implikasi tenggat 30 November ini terhadap sisa pengerjaan cetak sawah di provinsi tersebut. Data progres terakhir yang tersedia publik (Agustus 2026) menyebut konstruksi baru rampung sekitar separuh dari total alokasi, sehingga belum diketahui secara pasti apakah sisa pekerjaan di Lampung Timur, Mesuji, dan Tulang Bawang berpotensi memenuhi tenggat baru ini atau berisiko molor.(iwa)
