2027 Cukai Makin Dikejar, Harga Miras Ikut Naik?

JAKARTA — Tahun 2027 pemerintah semakin agresif mengejar penerimaan negara dari cukai. Dalam pembahasan RAPBN 2027 bersama Badan Anggaran DPR RI, target penerimaan cukai disepakati mencapai Rp237,21 triliun, naik Rp1,95 triliun dari target awal Rp235,26 triliun.

Konsumen minuman beralkohol, tentu saja bertanya-tanya, jika penerimaan cukai digenjot, apakah harga minuman keras atau minuman mengandung etil alkohol akan ikut naik?

Jawabannya, bisa ya bisa tidak. Karena kenaikan target penerimaan cukai tidak otomatis berarti tarif cukai minuman beralkohol dinaikkan. Dalam kesepakatan RAPBN 2027, pemerintah dan Banggar memang menyebut minuman yang mengandung etil alkohol dan etil alkohol sebagai bagian dari barang kena cukai. Namun, angka tambahan yang secara khusus disebut dalam pembahasan terbaru berasal dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK dengan target sekitar Rp1,6 triliun.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menjelaskan bahwa penerimaan cukai 2027 bersumber dari sejumlah barang kena cukai, antara lain hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol, etil alkohol atau etanol, serta MBDK. Dengan demikian, penguatan penerimaan cukai tahun depan tidak semata-mata diarahkan kepada produk alkohol.

MBDK justru menjadi wajah baru dalam strategi penerimaan cukai 2027. Kebijakan ini telah beberapa kali tertunda dan kini kembali dimasukkan dalam target penerimaan negara. Pemerintah dan DPR menyepakati target sekitar Rp1,6 triliun, sekaligus menempatkannya sebagai salah satu sumber tambahan penerimaan dalam RAPBN 2027.

Di sisi lain, minuman mengandung etil alkohol memang sudah lama menjadi barang kena cukai. Ketentuan tarifnya antara lain diatur melalui PMK Nomor 160 Tahun 2023 yang mencakup etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol atau MMEA, serta konsentrat yang mengandung etil alkohol. MMEA mencakup berbagai produk seperti bir, anggur, gin, whisky dan minuman sejenisnya.

Harga di tingkat konsumen baru berpotensi berubah jika terdapat perubahan tarif cukai, struktur biaya, kebijakan perdagangan, atau keputusan produsen dan distributor untuk meneruskan tambahan beban tersebut ke harga jual.

Ada konteks fiskal yang membuat kebijakan ini menarik. Pemerintah menempatkan peningkatan penerimaan sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas fiskal untuk menopang agenda pembangunan 2027. Namun Kementerian Keuangan juga menyatakan penerimaan negara harus tumbuh tanpa membebani masyarakat dan dunia usaha.

Setiap perluasan basis cukai harus dihitung bersama dampaknya terhadap konsumsi, industri, harga dan daya beli. Dan sepertinya, untuk MBDK, pemerintah menghadapi pekerjaan teknis dalam menentukan produk dan karakteristik minuman yang akan dikenai cukai serta mekanisme pelaksanaannya. Industri makanan dan minuman bakal terpukul dengan keputusan ini.

Jadi, kesimpulan sementara adalah benar negara sedang berupa menaikkan target penerimaan. Namun, apakah kenaikan beban itu nantinya sampai ke harga minuman beralkohol, sangat bergantung pada kebijakan tarif yang ditetapkan pemerintah dan respons pelaku usaha.

Jika Harga Miras Naik, Siapa yang Terpukul?

Jika cukai minuman beralkohol benar-benar dinaikkan dan diteruskan ke harga jual, konsumen menjadi pihak yang paling cepat merasakan dampaknya. Namun beban kebijakan tidak berhenti di sana. Produsen dan importir menghadapi kenaikan biaya, sementara distributor, pengecer, restoran, hotel, bar dan sektor pariwisata harus berhadapan dengan kemungkinan perubahan permintaan dan margin usaha.

Dari sisi konsumen, harga yang lebih tinggi dapat mendorong pengurangan konsumsi atau perpindahan ke produk yang lebih murah. Bagi pemerintah, kondisi ini menciptakan paradoks. Cukai ditujukan untuk memperkuat penerimaan sekaligus mengendalikan konsumsi, tetapi jika penjualan produk legal turun terlalu dalam, tambahan penerimaan tidak otomatis sebanding dengan kenaikan tarif.

Risiko lain terjadu pergeseran sebagian permintaan ke pasar informal. Sejumlah kajian mengenai cukai minuman beralkohol sebelumnya mengingatkan bahwa semakin lebar selisih harga produk legal dan alternatif murah, semakin besar insentif mencari produk di luar pasar resmi. Ini bukan berarti kenaikan cukai otomatis meningkatkan peredaran miras ilegal, tetapi menjadi risiko yang perlu diantisipasi melalui pengawasan.(iwa)

 

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *