Jakarta — Loyalis Presiden ke-7 Joko Widodo, Dede Budhyarto, melontarkan kritik keras terhadap partai-partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Kritik itu disampaikan menyusul gugatan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
Melalui akun X pribadinya, Jumat (25/9), Dede mempertanyakan ke mana perginya dukungan “all-out” yang dulu diberikan partai-partai tersebut. Ia menilai, setelah kekuasaan diraih, partai-partai pengusung kini memilih diam ketika isu ijazah Gibran kembali digugat.
“Dulu butuh panggung, butuh legitimasi, butuh dukungan all-out dari bapaknya. Sekarang sudah duduk manis, kekuasaan sudah sah, kursi sudah hangat,” tulis Dede dalam cuitannya.
Ia juga secara terbuka menyindir para ketua umum partai koalisi pengusung agar bersuara menanggapi persoalan tersebut, menilai sikap diam itu muncul karena kekhawatiran akan terganggunya posisi dan jatah kekuasaan yang telah didapat.
Berbeda dari sorotan Dede, sejumlah tokoh dan partai koalisi ternyata sudah memberikan tanggapan terkait gugatan ini. Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menuding langkah para pemohon gugatan sebagai manuver politik yang tidak beradab, yang disampaikannya usai rapat terbatas mengenai kebakaran hutan dan lahan gambut di Istana Kepresidenan, Kamis (24/9/2026). Ia turut menyinggung bahwa isu ijazah bisa merembet dari Jokowi ke Gibran, dan berpotensi menyasar Kaesang serta Jan Ethes ke depannya.
Dari kubu PDI Perjuangan, Ketua DPP PDIP sekaligus mantan calon presiden 2024, Ganjar Pranowo, memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum gugatan ini kepada aturan yang berlaku dan tidak ingin berspekulasi lebih jauh.
Sementara itu, muncul desakan dari pegiat sosial dr. Tifa agar PDIP membuka dokumen dan menghadirkan saksi terkait proses pencalonan Gibran pada pemilu sebelumnya, mengingat partai tersebut disebut turut berperan dalam pengusungan pasangan tersebut.
Joko Widodo sendiri, melalui pernyataannya di Istana Kepresidenan, menegaskan bahwa riwayat pendidikan Gibran baik di dalam maupun luar negeri sudah jelas dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada MK.
Gugatan di Mahkamah Konstitusi
Gugatan yang menjadi sorotan terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Senin, 21 September 2026, membahas pokok permohonan dari 12 pihak pemohon, termasuk Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, dan beberapa individu lainnya.
Fokus utama gugatan bukan sekadar validitas ijazah, melainkan pemenuhan syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang digunakan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024. Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran dan mendorong MPR menggelar sidang pemilihan wapres baru.
Kuasa Hukum KPU menilai permohonan PHPU ini kabur karena mempersoalkan syarat pencalonan, bukan hasil penghitungan suara.
Sebelumnya, jurnalis senior Ali Syarief juga menyoroti keberadaan partai-partai pengusung, menegaskan bahwa jika dalil gugatan terbukti, pihak yang terlibat dalam proses pencalonan seharusnya turut bertanggung jawab.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari partai-partai lain dalam koalisi pengusung selain PSI dan PDIP.(iwa)
