Lampung dan Ancaman Karhutla: Aturan Diperketat, Pencegahan di Tingkat Tapak Jadi Kunci

BANDAR LAMPUNG — Ancaman kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Lampung kembali menempatkan persoalan pembukaan lahan dengan cara membakar dalam sorotan. Di tengah meningkatnya kejadian kebakaran, pemerintah memperkuat pesan bahwa pencegahan harus dilakukan sebelum api dinyalakan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk mengoreksi regulasi yang dinilai masih membuka celah pembakaran lahan. Menurutnya, penataan aturan harus berjalan bersama pengawasan, penegakan hukum dan penyediaan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar.

Pernyataan tersebut disampaikan Soewarso merespons diskusi Presiden Prabowo bersama akademisi dan peneliti BRIN mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan, terutama di kawasan gambut, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

“Kami mendukung ketegasan Presiden Prabowo untuk mengoreksi regulasi yang masih membuka celah pembakaran lahan. Api tidak mengenal batas kepemilikan maupun batas administrasi,” kata Soewarso dalam keterangan resminya, Sabtu (26/9/2026).

Menurut Soewarso, api yang awalnya dinyalakan pada satu bidang lahan dapat meluas dan mengancam masyarakat, kawasan hutan maupun areal usaha di sekitarnya. Karena itu, ia menilai pencegahan harus dimulai sebelum api digunakan untuk membuka atau membersihkan lahan.

Persoalan tersebut memiliki relevansi langsung dengan Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung pada 19 September mencatat 127 titik panas dengan luas lahan terbakar mencapai 322,312 hektare. Titik panas antara lain terdeteksi di Lampung Timur, Lampung Tengah, Mesuji, Way Kanan dan Tulang Bawang.

Pemprov Lampung juga menyebut sebagian kejadian berkaitan dengan aktivitas manusia, termasuk pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan larangan membakar lahan harus dipandang sebagai kewajiban yang harus dipatuhi, bukan sekadar imbauan. Pemerintah daerah juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran terbuka di tengah kondisi kemarau.

Pesan tersebut menjadi semakin penting karena kebakaran tidak hanya terjadi di lahan masyarakat atau kawasan budidaya, tetapi juga mengancam kawasan konservasi.

Di Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur, kebakaran kembali terjadi sejak Selasa (22/9). BNPB dalam laporan perkembangan penanganan bencana per 25 September memperkirakan area terdampak sekitar 600 hektare. Penanganan menghadapi tantangan berupa akses menuju lokasi, keterbatasan sumber air dan jauhnya titik api dari sumber air.

Kondisi itu memperlihatkan bahwa persoalan karhutla tidak berhenti pada sumber api. Setelah kebakaran membesar, pemerintah harus menghadapi persoalan akses, air, personel, peralatan dan luas wilayah yang harus diamankan.

Karena itu, gagasan APHI mengenai pencegahan sebelum api dinyalakan relevan untuk Lampung. Soewarso menilai yang harus diperkuat bukan hanya kemampuan pemadaman, tetapi juga tata kelola lahan, tata kelola air dan pendampingan masyarakat.

“Pencegahan harus dimulai sebelum api dinyalakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penataan regulasi perlu dibarengi penguatan tanggung jawab seluruh pihak, termasuk perusahaan kehutanan, dalam mencegah dan menangani kebakaran sesuai kewajibannya.

Persoalan regulasi menjadi penting karena Presiden Prabowo dalam diskusi di Istana menyoroti masih adanya ketentuan yang dianggap memberikan celah pembakaran lahan hingga dua hektare. Presiden menyampaikan perlunya koreksi terhadap aturan tersebut.

Namun, ketentuan itu tidak tepat diterjemahkan sebagai izin umum bagi masyarakat untuk membakar lahan hingga dua hektare.

Kebijakan pemerintah pada 2026 justru bergerak ke arah penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 memperkuat penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian karhutla secara nasional.

Dengan demikian, bagi Lampung, persoalannya bukan sekadar bagaimana menindak masyarakat yang menggunakan api. Tantangan yang lebih besar adalah memastikan masyarakat memiliki cara yang realistis dan terjangkau untuk mengelola lahannya tanpa membakar.

Larangan tanpa alternatif berpotensi menghadapi persoalan di tingkat tapak. Bagi sebagian masyarakat, pembakaran selama ini digunakan karena dianggap murah, cepat dan praktis untuk membersihkan lahan. Mengubah kebiasaan tersebut membutuhkan teknologi, peralatan, pendampingan dan biaya.

Karena itu, kebijakan pencegahan perlu bergerak sampai tingkat desa dan kelompok masyarakat. Edukasi saja tidak cukup apabila tidak disertai pilihan teknis yang dapat digunakan masyarakat.

Di sisi lain, tanggung jawab perusahaan harus ditempatkan secara jelas. Perusahaan kehutanan dan perkebunan memiliki kewajiban dalam pencegahan dan penanganan kebakaran pada wilayah usahanya. Pengawasan juga perlu memastikan kewajiban tersebut berjalan, terutama ketika titik api berada di sekitar kawasan usaha.

Lampung sebenarnya telah memiliki pengalaman menghadapi persoalan ini. Data pemerintah daerah menunjukkan luas lahan terbakar telah mencapai ribuan hektare sepanjang 2026. Di Taman Nasional Way Kambas saja, Balai TNWK sebelumnya mencatat 16 kejadian karhutla hingga awal September dengan akumulasi area terdampak sekitar 6.984 hektare.

Angka-angka tersebut tidak berarti seluruh kebakaran memiliki penyebab yang sama. Namun, besarnya area terdampak menunjukkan bahwa pencegahan harus menjadi bagian utama dari strategi, bukan sekadar respons setelah kebakaran terjadi.

Pemerintah daerah juga perlu memperkuat sistem peringatan dini dengan menghubungkan data titik panas, patroli lapangan, masyarakat peduli api, pemerintah desa, pengelola kawasan hutan dan aparat penegak hukum.

Dengan sistem yang terintegrasi, titik panas dapat ditindaklanjuti lebih cepat sebelum berubah menjadi kebakaran besar. Pendekatan ini juga memungkinkan pemerintah membedakan wilayah rawan, sumber risiko dan bentuk intervensi yang diperlukan.

Bagi Lampung, momentum evaluasi regulasi nasional dapat menjadi kesempatan memperbaiki tata kelola karhutla dari hulu. Pembukaan lahan tanpa bakar harus didorong bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi sebagai praktik yang memungkinkan secara ekonomi dan teknis.

Sebab, api tidak mengenal batas administrasi. Kebakaran yang dimulai di satu bidang lahan dapat masuk ke lahan lain, kawasan hutan, perkebunan bahkan kawasan konservasi.

Karhutla juga bukan hanya persoalan lingkungan. Asap dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi dan transportasi, sementara kebakaran di kawasan konservasi dapat menimbulkan kerusakan ekologis yang jauh lebih sulit dipulihkan.

Karena itu, bagi Lampung, pesan dari evaluasi regulasi ini cukup jelas. Penegakan hukum tetap diperlukan, tetapi pencegahan akan lebih efektif apabila masyarakat diberi pilihan untuk mengelola lahan tanpa api, perusahaan menjalankan kewajibannya, dan pemerintah memastikan pengawasan bekerja sampai tingkat tapak.

Jika tiga hal itu berjalan bersamaan, pengendalian karhutla Lampung tidak hanya bergantung pada seberapa cepat petugas memadamkan api, tetapi juga pada seberapa efektif pemerintah mencegah api muncul sejak awal.(iwa)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *