Dua puluh delapan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda masuk dalam rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung 2027. Angka itu sekilas hanya menunjukkan banyaknya regulasi yang akan dibahas DPRD dan pemerintah daerah.
@Iwa Perkasa
Namun jika dilihat dari sejumlah judul Raperda yang sudah terungkap, agenda legislasi Lampung 2027 menyimpan cerita yang lebih besar. Ada upaya mengatur sumber daya alam, pertanian, hilirisasi, koperasi, infrastruktur, pendidikan hingga ekonomi desa. Dengan kata lain, meja legislasi mulai bersentuhan langsung dengan persoalan bagaimana ekonomi Lampung dibangun.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin, 28 September 2026. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan hadir dalam rapat ketika Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda menyampaikan rancangan Propemperda 2027 yang memuat 28 Raperda.
Propemperda sendiri merupakan instrumen perencanaan pembentukan perda. Karena itu, 28 Raperda tersebut belum dapat dibaca sebagai 28 perda yang akan otomatis berlaku. Masih ada tahapan pembahasan, harmonisasi, persetujuan bersama dan proses penetapan sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Tetapi justru daftar agenda regulasi itu penting dibaca sejak awal. Sebab regulasi dapat menjadi infrastruktur kebijakan yang menentukan apakah sebuah gagasan pembangunan memiliki kepastian hukum dan ruang implementasi.
Salah satu yang paling menarik adalah Raperda Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu. Bagi Lampung, ini bukan sekadar urusan komoditas. Singkong merupakan bagian penting dari ekonomi pertanian daerah, sementara persoalan klasik petani adalah posisi tawar dan rendahnya nilai tambah ketika komoditas dijual dalam bentuk bahan baku.
Jika Raperda tersebut benar-benar diarahkan untuk membangun ekosistem hilirisasi, maka substansinya menjadi sangat penting. Regulasi harus mampu menjawab hubungan antara petani, industri pengolahan, kepastian pasokan, standar mutu, investasi dan pasar. Tanpa itu, istilah hilirisasi berisiko berhenti menjadi bahasa kebijakan tanpa perubahan berarti pada struktur nilai tambah.
Agenda lainnya juga menunjukkan arah serupa. Raperda mengenai pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dapat dibaca dalam konteks penguatan pelaku ekonomi lokal. Raperda pertanian perkotaan menyentuh dimensi pangan dan ekonomi perkotaan. Sementara pembangunan infrastruktur berkelanjutan berkaitan dengan bagaimana investasi publik dan pembangunan fisik dikelola dalam jangka panjang.
Pengelolaan sumber daya air juga mempunyai konsekuensi ekonomi yang luas. Air bukan hanya persoalan lingkungan dan pelayanan dasar, tetapi berkaitan langsung dengan pertanian, industri, permukiman dan ketahanan pangan. Demikian pula urusan kelautan dan perikanan yang menyentuh potensi ekonomi pesisir Lampung.
Dari sini terlihat bahwa kualitas Propemperda tidak cukup diukur dari berapa banyak Raperda yang masuk atau berhasil disahkan. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah regulasi tersebut mampu mengurangi hambatan ekonomi yang selama ini membuat potensi Lampung tidak sepenuhnya menjadi nilai tambah bagi masyarakat.
Ini penting karena Lampung sedang membutuhkan pertumbuhan ekonomi yang tidak hanya ditopang oleh aktivitas primer. Pertanian tetap menjadi fondasi penting, tetapi tantangannya adalah bagaimana komoditas pertanian bergerak naik kelas melalui pengolahan, industri, perdagangan dan jasa pendukung.
Regulasi dapat membantu menciptakan kepastian. Tetapi perda bukan mesin pertumbuhan ekonomi. Ia hanya salah satu perangkat. Setelah perda lahir, masih diperlukan investasi, pembiayaan, infrastruktur, teknologi, kualitas sumber daya manusia dan kepastian pelaksanaan.
Karena itu, Propemperda 2027 sebaiknya tidak berhenti sebagai kalender legislasi DPRD dan Pemprov. Ia perlu dibaca sebagai kontrak kebijakan yang harus memiliki hubungan jelas dengan persoalan daerah.
Untuk Raperda hilirisasi ubi kayu, misalnya, pertanyaan berikutnya bukan lagi apakah Lampung mempunyai perda hilirisasi, melainkan apakah regulasi tersebut mampu membuat petani memperoleh posisi yang lebih baik dalam rantai nilai.
Untuk infrastruktur, pertanyaannya bukan hanya berapa proyek yang dapat dibangun, tetapi apakah infrastruktur tersebut menurunkan biaya logistik, membuka akses pasar dan meningkatkan produktivitas.
Untuk koperasi dan usaha kecil, persoalannya bukan sekadar jumlah pelaku usaha yang dibina, melainkan apakah mereka memiliki akses pembiayaan, teknologi, pasar dan rantai pasok yang lebih kuat.
Dengan cara pandang seperti itu, 28 Raperda bukan sekadar daftar pekerjaan DPRD. Ia merupakan kesempatan untuk menguji seberapa jauh kebijakan pemerintah daerah diterjemahkan menjadi aturan yang bisa bekerja.
Lampung tidak kekurangan potensi ekonomi. Tantangannya adalah mengubah potensi menjadi produktivitas, produktivitas menjadi nilai tambah, dan nilai tambah menjadi pendapatan masyarakat.
Karena itu, Propemperda 2027 layak dibaca sejak sekarang. Bukan karena jumlah 28-nya, tetapi karena regulasi yang sedang dirancang hari ini akan ikut menentukan bagaimana Lampung bergerak pada tahun-tahun berikutnya.*****
