PHK Nasional Tembus 63 Ribu, Lampung Catat 534 Pekerja Terdampak

BANDAR LAMPUNG – Sebanyak 63.789 pekerja di Indonesia tercatat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari–September 2026. Dari jumlah tersebut, Lampung mencatat 534 pekerja terdampak, jauh di bawah provinsi-provinsi dengan angka PHK tertinggi di Pulau Jawa.

Data yang dipublikasikan Databoks Katadata pada 9 Oktober 2026, berdasarkan pencatatan Kementerian Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), menempatkan Lampung di urutan ke-19 dalam daftar provinsi berdasarkan jumlah PHK.

Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, yakni 13.044 pekerja. Berikutnya Banten dengan 7.733 pekerja, Jawa Timur 6.154 pekerja, Jawa Tengah 5.585 pekerja, dan DKI Jakarta 4.587 pekerja.

Angka Lampung yang relatif kecil perlu dibaca secara hati-hati, karena data JKP tidak mencakup seluruh kasus PHK, sehingga jumlah 534 pekerja bukan gambaran lengkap kehilangan pekerjaan di provinsi ini.

Rendahnya angka PHK yang tercatat belum cukup untuk menyimpulkan bahwa pasar kerja Lampung lebih aman dibandingkan daerah lain. Perbedaan skala industri, jumlah pekerja formal, serta cakupan pelaporan dapat memengaruhi angka antardaerah.

Tantangan Lampung juga berkaitan dengan kualitas dan produktivitas pekerjaan. Data BPS menunjukkan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di provinsi ini. Sementara itu, proporsi pekerja formal masih terbatas.

Struktur tersebut membuat persoalan ketenagakerjaan Lampung tidak cukup diukur dari jumlah pekerja yang terkena PHK. Kemampuan ekonomi daerah menciptakan pekerjaan formal, meningkatkan produktivitas, dan menyediakan penghasilan yang lebih baik juga perlu menjadi perhatian.

Menjawab persoalan itu, pengembangan industri pengolahan dan hilirisasi komoditas lokal dapat menjadi salah satu jalan memperluas lapangan kerja. Namun, manfaatnya bergantung pada realisasi investasi, kebutuhan tenaga kerja, serta keterlibatan pelaku usaha dan masyarakat setempat.

Bagi Lampung, angka 534 pekerja terdampak PHK merupakan informasi penting, tetapi bukan alasan untuk berpuas diri. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan pertumbuhan ekonomi daerah mampu menciptakan pekerjaan yang produktif dan berkelanjutan, bukan sekadar menekan angka PHK yang tercatat.(iwa)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *