Muhammadiyah Desak Pelaku Karhutla Ditindak, Korporasi dan Pelindungnya Tak Boleh Lolos

JAKARTA — Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut tuntas kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk dugaan keterlibatan korporasi, pejabat, dan pihak yang melindungi pelaku.

Desakan itu tertuang dalam Pernyataan PP Muhammadiyah Nomor 87/PER/I.0/H/2026 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan, yang ditetapkan pada 20 Oktober 2026. Muhammadiyah menilai karhutla, terutama di Sumatera dan Kalimantan, bukan semata-mata bencana alam, tetapi juga berkaitan dengan aktivitas manusia, lemahnya pengawasan, dan tata kelola sumber daya alam.

Penegakan hukum, menurut Muhammadiyah, harus menjangkau pelaku perorangan maupun korporasi, pihak yang menyuruh atau memperoleh keuntungan, serta siapa pun yang terbukti menghalangi penindakan. Dugaan keterlibatan pejabat dan aparat juga harus diperiksa secara independen.

Kekuasaan, jabatan, dan modal tidak boleh menjadi tameng hukum. Karena itu, pemerintah diminta mengevaluasi perizinan, memperkuat pengawasan, serta menindak penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Muhammadiyah juga menuntut tanggung jawab dunia usaha untuk mencegah kebakaran dan memulihkan kerusakan lingkungan apabila terbukti bertanggung jawab. Pemerintah pusat dan daerah diminta menjamin perlindungan kesehatan, pendidikan, dan mata pencaharian warga terdampak.

Muhammadiyah menegaskan karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai bencana tahunan. Ukuran keberhasilan bukan sekadar pemadaman api, melainkan kemampuan mencegah kebakaran berulang, menindak pelanggaran, dan memulihkan lingkungan.

Pernyataan tersebut tidak menyebut perusahaan tertentu sebagai pelaku. Karena itu, dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang transparan, bukan melalui tuduhan tanpa dasar.(iwa)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *