PHK Nasional Membesar, Lampung Jangan Terlena oleh Pengangguran di Bawah 4 Persen

Disnaker Lampung mencatat 27 aduan PHK hingga Agustus 2026. Namun, dominasi pekerja informal dan terbatasnya pekerjaan formal menunjukkan bahwa tantangan ketenagakerjaan daerah ini jauh lebih besar daripada angka PHK yang dilaporkan.

BANDAR LAMPUNG — Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah daerah perlu menjadi peringatan bagi Lampung. Ketika sekitar 1.100 buruh pabrik sepatu di Lebak, Banten, kehilangan pekerjaan, Lampung memang belum menunjukkan gejala PHK dalam skala serupa. Namun, kondisi itu bukan alasan untuk merasa aman.

Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mencatat 27 aduan PHK sepanjang Januari–Agustus 2026. Aduan tersebut didominasi sektor jasa dan perdagangan, disusul sebagian sektor industri. Angka ini merupakan laporan yang masuk ke Disnaker, bukan jumlah pasti seluruh pekerja yang kehilangan pekerjaan di Lampung.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar. Pada Mei 2026, jumlah penduduk bekerja di Lampung mencapai 4,95 juta orang. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tercatat 3,97 persen atau sekitar 204.450 orang. Angka tersebut naik tipis dari 3,95 persen pada Februari 2026.

Yang patut menjadi perhatian, hanya 30,83 persen penduduk bekerja yang berstatus pekerja formal. Sebanyak 69,17 persen lainnya bekerja di sektor informal. Selain itu, 9,55 persen penduduk bekerja tergolong setengah penganggur, sementara pekerja paruh waktu mencapai 33,28 persen.

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan Lampung bukan semata-mata berapa banyak orang yang menganggur. Persoalannya juga menyangkut mutu pekerjaan, kepastian pendapatan, jam kerja, dan perlindungan sosial.

Pertumbuhan ekonomi harus menciptakan pekerjaan

Ekonomi Lampung tumbuh 5,29 persen secara tahunan pada triwulan II 2026. Jumlah penduduk bekerja juga bertambah 35.500 orang dibandingkan Februari 2026. Ini merupakan perkembangan positif. Namun, pada periode yang sama, TPT naik tipis dan porsi pekerja formal justru turun 0,26 poin persentase dibandingkan Februari.

Artinya, pertumbuhan ekonomi dan kualitas pekerjaan perlu dibaca secara bersamaan. Bertambahnya orang yang bekerja belum otomatis berarti bertambahnya pekerjaan yang stabil dan terlindungi.

Struktur ekonomi Lampung juga menjadi tantangan tersendiri. Pertanian, kehutanan, dan perikanan menyerap 44,04 persen penduduk bekerja, sedangkan industri pengolahan menyerap sekitar 8,41 persen. Ketergantungan besar pada sektor primer membuat peningkatan nilai tambah melalui pengolahan hasil pertanian menjadi agenda penting, bukan sekadar slogan hilirisasi.

Jika hasil pertanian terus dijual sebagai bahan mentah, kesempatan menciptakan pekerjaan industri bernilai tambah akan terbatas. Sebaliknya, pengolahan singkong, kopi, hasil perikanan, dan komoditas lain berpotensi memperluas rantai usaha, sepanjang proyeknya layak, investasinya terealisasi, dan pasarnya jelas.

Jangan menunggu PHK menjadi gelombang

Pemerintah Provinsi Lampung perlu memperkuat pemantauan kondisi perusahaan, khususnya sektor padat karya, jasa, perdagangan, dan industri pengolahan. Disnaker perlu membedakan jumlah aduan, jumlah pekerja yang benar-benar terkena PHK, dan jumlah pekerja yang berhasil memperoleh pekerjaan kembali.

Pemerintah juga perlu memperluas akses pelatihan yang terhubung dengan kebutuhan perusahaan, memperkuat penempatan tenaga kerja, serta memastikan pekerja yang kehilangan pekerjaan memperoleh hak sesuai ketentuan. Perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan juga penting, terutama bagi pekerja informal yang rentan kehilangan pendapatan tanpa perlindungan memadai.

Lampung belum dapat disebut menghadapi gelombang PHK besar berdasarkan data yang tersedia. Namun, rendahnya porsi pekerjaan formal merupakan sinyal struktural yang tidak boleh diabaikan.

Peringatan bagi Lampung bukan bahwa krisis PHK sudah terjadi, melainkan bahwa kualitas pekerjaan masih rapuh. Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah pabrik tutup, usaha mengurangi pekerja, dan rumah tangga kehilangan sumber penghasilan. Pertumbuhan ekonomi seharusnya tidak hanya menambah angka produksi, tetapi juga memperbesar kesempatan warga memperoleh pekerjaan yang layak, produktif, dan terlindungi.*****

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *